Minggu, 28 Juli 2019

Bolehkan Wanita haid Menulis Al-Quran Atau Mushaf



 Belajarislam.com ~ Al Quran adalah kitab suci ummat Islam, yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim untuk membacanya dengan menjaga adap dan kesopanan supaya Al Quran menjadi syafaat pada hari kiamat bagi pembacanya, namun jika tidak menjaga kesopanan maka Al Quran akan melaknat pembacanya kemudian ia akan mendapatkan siksa pada kiamat nanti.

Pertanyaan,,  bolehkan menulis Al Quran bagi seseorang yang sedang junub atau berhadas kecil...??????

Jawabannya ; sebagaimana yang terdapat didalam Kitab Tibyanul Fi Adabi Hamlatil Quran Halaman 105 Cetakan darul Kutub Islamiyah,,
اذا كتب الحنب او المحدث مصحافا, ان كان يحمل الورقة اويسمها حال الكتابة فحرام, وان لم يحملها ففيه ثلاث اوجه , الصحيح : جوازه والثاني تحريمه والثالث يجوز للمحدث ويحرم على الحنب
    Menurut pendapat yang Shahih Boleh menulis Al-Quran baik seseorang dalam keadaan berhadas besar (Seperti Haid) atau berhadas kecil dengan tidak mengangkatnya, tetapi jika ia mengangkat tulisan tersebut maka hukumnya haram.



Jumat, 26 Juli 2019

ISTRI MENYERAHKAN ZAKAT KEPADA SUAMINYA,BEGINI HUKUMNYA


 Belajarislam.com  ~seorang Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga, isteri adalah tanggung jawab suami termasuk dalam hal nafakah, sehingga seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada isteri.

baca juga : qurban dengan uang begini hukumnya


Yang menjadi Pertanyaan ;
Bolehkah isteri memberikan zakat kepada suaminya ...?????

baca juga : waktu membayar zakat fitrah dalam islam


 Jawabannya ; sebagaimana yang terdapat didalam kitab Mugni Muhtaj, jilid 4 pada halaman , cetakan Daarul Kutub.

baca juga : siswa berqurban dengan cara mengumpulkan uang,begini ketentuannya

قال أصحابنا ولو كانت الزوجة ذات مال فلها صرف زكاتها إلى الزوج إذا كان بصفة الاستحقاق سواء صرفت من سهم الفقراء والمساكين أو نحوهم لأنه لا يلزمها نفقته فهو كالأجنبي وكالأخ وغيره من الأقارب الذين لا تجب نفقتهم ودفعها إلى الزوج أفضل من الأجنبي كما سنوضحه في أواخر الباب إن شاء الله تعالى

baca juga: hukum menghisap kemaluan bagi suami istri

   Isteri boleh menyerahkan zakat kepada suamainya jika suaminya bagian dari orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) dengan sebab fakir atau miskin atau sebab lainnya. Karena isteri tidak wajib menafakahi suaminya bahkan menyerahkan zakat kepada suami lebih utama daripada menyerahkannya kepada orang lain.

kunjungi juga : tataislam.com

semoga bermanfaat, terimakasih atas kunjungan anda,

baca juga : hukum poligami bagi suami

silahkan bagikan kepada yang lain,semoga allah memberi fahala yang besar,Amin.

Selasa, 23 Juli 2019

Qurban Dengan Uang,Begini Hukumnya



   BELAJAR ISLAM.COM ~ Penjabaran masalah, Dewasa ini seiring dengan  berkembangnya  zaman banyak perkara yang terjadi menyimpang dengan apa yang telah diajarkan dalm syara' (kitab-kitab klasik) ada perkara yang bertentangan dan ada juga yang sejalan dengan agama, seperti halnya praktek qurban dengan uang bukan dengan binatang ternak yang gencar terjadi diera zaman now.

Lantas,, Bagaimanakah qurban dengan uang/harga....?????

baca juga: kriteria Hewan qurban

  Mari kita lihat dulu uraiannya, Qurban dalam Bahasa Arab dikenal dengan sebutan  udhiyah, udhiyah itu merupakan binatang ternak yang disembelih dengan tujuan untuk {bertakarrub} atou mendekatkan diri kepada Allah,disini jelas bahwa uang tidak bisa dikategorikan sebagai qurban.
   Qurban hanya khusus terhadap binatang-binatang yang telah ditentukan syara’ yaitu binatang ternak yang dianggap cukup sebagai qurban diantaranya adalah unta, sapi dan kambing. Dengan demikian uang tidak bisa diganti menjadi qurban. Karena syarat qurban terkhusus tiga jenis hewan tersebut.

baca juga ; hukum menghisap kemaluan suami / istri


  JAWABANNYA ; jika Dana yang terkumpul tidak untuk membeli hewan qurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek ini sama dengan qurban berupa uang, ini secara jelas tidak sah sebagai qurban, karena qurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak. Hanya saja bila dana yang terkumpul tersebut tidak digunakan untuk membeli hewan qurban, dana tersebut dibagikan kepada fakir dan miskin hanya menjadi shadaqah biasa tidak bisa menjadi qurban.

baca juga ; hukum  siswa/i berqurban dengan cara mengumpulkan uang


   sebagaimana yang terdapat Didalam kitab  al-Bājurī, juzuk 2, pada halaman. 295 (haramain)
وهي أى الأضحية اسم لما يذبح من النعم أى التي هي الإبل والبقر والغنم فشرط الأضحية أن تكون من النعم التي هي هذه الثلاثة.
Artinya: satu nama bagi sembelihan dari binatang ternak yaitu unta dan lembu dan kambing, maka disyaratkan berqurban adalah dari hewan ternak yang tiga tersebut.

 dan didalam kitab Bahjru RāIq, juzuk 2 halaman 238  (Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 V. 10600, 2009),

baca juga ; hukum melakukan hubungan intim,sedangkan istri masih  dalam menyusui anak


قيد المصنف بالزكاة لأنه لا يجوز دفع القيمة في الضحايا والهدايا والعتق لأن معنى القربة إراقة الدم وذلك لا يتقوم وكذلك الإعتاق لأن معنى القربة فيه إتلاف الملك ونفي الرق وذلك لا يتقوم.
 Artinya: Musannif menqaidkan dengan zakat karena sesungguhnya, tidaklah memberi harga udhiyah dan hidayah dan memerdekakan hamba, karena makna qurbah adalah menumpahkan darah, karena demikian menumpahkan darah maka tidaklah dihargakan.
   begitu juga Karena qurbah pada memerdakan hamba adalah menghilangkan milik, dan mengapuskan req (sifat kehambaan), karena demikian tidak boleh dihargakan.

kunjungi juga ; tataislam.com

 Kesimpulan nya jika Dana yang terkumpul tidak untuk menyembelih hewan qurban tetapi dibagikan dalam bentuk uang pada penerima. Maka Praktek ini sama juga dengan qurban dengan uang, hukumnya jelas tidak sah sebagai qurban, karena qurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak yang telah ditentukan oleh syar,ì.

wallahua'lam bisshawab.

trimakasih atas kunjungan pemirsa, silakan di share artikel ini agar praktek  keliru qurban dengan uang ini bisa di perbaiki.

Minggu, 21 Juli 2019

QIAS DALAM KONTEK USHUL FIQH


  BELAJARISLAM.COM ~Dalam pembahasan hukum islam kita sering kali mendengar kata “qiyas”. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan qiyas itu sendiri, dan bagaimana cara menggunakannya.

baca juga: hukum mengajari al-quran kepada anak non muslim dalam islam.

  Qiyas merupakan salah satu perangkat yang digunakan untuk mendeteksi hukum-hukum Islam yang tidak ada dalil dalam (Al-Qur’an dan Hadis) secara jelas tentang hukum terhadap suatu permasalahan. Sangat banyak permasalahan-permasalahan baru yang tidak ada dalil secara langsung melalui Al-Qur’an dan Hadis namun, untuk memecahkan permasalah tersebut para ulama sangat banyak menggunakan qiyas. Hampir seluruh hukum Islam menyangkut permasalahan-permasalahan baru difatwakan dengan menggunakan qiyas.


  Seorang faqih harus memiliki pemahaman yang sangat luas tentang konsep qiyas ini, jika seorang faqih tidak menguasai konsep qiyas maka keilmuannya perlu diragukan. Beranjak dari hal tersebut maka penulis ingin menguraikan secara umum tentang qiyas.

  Qiyas merupakan menyamakan suatu perkara yang belum ada hukumnya dengan perkara lain yang telah ada hukumnya dalam Al-Quran atau Hadis. Sebagaimana yang dapat kita pahami dalam ungkapan Syaikhul Islam Zakarial Al-Anshari dalam kitabnya yang bernama Lubbul Ushul halaman 110, berikut nasy kitabnya;

وهوحمل معلوم على معلوم لمساواته في علة حكمه عند الحامل 

"Qiyas adalah menyamakan perkara yang ma’lum dengan perkara ma’lum lainnya. Karena perkara ma’lum yang pertama memiliki kesamaan illah hukumnya dengan perkara ma’lum kedua menurut orang yang menyamakannya."

  Dari penjelasan Syaikhul Islam Zakarial Al-Anshari tersebut dapat kita pahami bahwa dalam menerapkan konsep qiyas ini kita harus mengenal perkara yang akan diqiaskan (disamakan) atau dalam bahasa istilahnya sering disebut Maqis (perkara yang diqiaskan). Hal ini dapat kita pahami dari ungkapannya “ma’lum” yang artinnya diketahui secara pasti, artinya perkara yang belum ada hukumnya harus kita ketahui secara mendetil.
  Kemudian kita juga harus mengenal secara pasti perkara yang akan menjadi tumpuan pengqiasan atau dalam bahasa istilahnya dinamakan dengan Maqis Alaih (perkara yang diqiaskan kepadanya).
 Setelah kita mengenal kedua perkara tersebut kemudian kita juga harus mengenal apa yang dinamakan dengan illah (alasan penetapan hukum) yang terdapat pada maqis alaih. Dan kemudian kita mendeteksi apakah illah yang terdapat pada maqis alaih juga ada pada maqis, jika illah tersebut ada maka hukum pada maqis bisa disamakan dengan maqis alaih dan jika illah pada maqis alaih tidak ada dalam maqis maka hukum maqis tidak bisa disamakan dengan maqis alaih.
  Sebagai contoh, kita sepakat bahwa khamar adalah haram hukumnya dengan alasan meminum khamar dapat memberikan efek memabukkan, dan hukum meminum khamar telah ditetapkan yaitu haram karena ada dalil dalam Al-Qur’an langsung.
    Kemudian kita melihat kepada alcohol ,belum ada dasar hukumnya dalam Al-Qur’an kemudian setelah diselidiki ternyata ditemukan bahwa alcohol jika diminum juga akan memberi efek memabukkan. Maka dengan demikian bisa ditetapkan bahwa meminum alcohol juga hukumnya haram karena memabukkan dan keharaman alcohol tersebut berdasarkan qias, lebih jelasnya berdasarkan pengqiasan terhadap khamar.

     Dari contoh diatas kita bisa melihat mana yang dinamakan dengan maqis, maqis alaih dan illah. Tiga unsur tersebut dalam contoh diatas bisa kita lihat bahwa yang pertama maqis, yang mana maqis ini adalah perkara yang tidak ada dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadis, dalam contoh diatas maqisnya adalah alkohol. Dan yang kedua adalah maqis alaih, yang mana maqis alaih ini adalah perkara yang telah ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis,
    dalam contoh diatas maqis alaihnya adalah khamar. Kemudian yang ketiga adalah illah, sesuatu yang menjadi alasan dalam penetapan hukum pada maqis alaih, dalam kasus diatas illahnya adalah memabukkan.
  Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwa sebelum melakukan pengqiyasan seorang faqih harus mengenal tiga perkara tersebut baru kemudian mengqiyaskannya. 


 Tulisan diatas dapat pembaca temui dalam  Kitab Lubbul Ushul halaman 110,karangan syaikhul islam Zakaria Al - Ansari.

Wallahu A'lam Bisshawab.

Jumat, 19 Juli 2019

SALAT BERJAMAAH, INILAH HIKMAHNYA




BELAJAR ISLAM ~ Banyak hadits-hadits yang menerangkan kelebihan shalat jama’ah, di antaralain sebagai berikut :
وقد ورد في فضلها أحاديث كثيرة، منها: الخبر المتفق عليه الآتي، ومنها:


 Diriwayatkan dari Imam Tabrani dari Shahabat Anas : “Barang siapa yang berjalan untuk menunaikan shalat fardhu secara berjama’ah, maka shalat tersebut diberi ganjaran sama seperti haji dan barang siapa yang melakukan shalat sunat secara berjama’ah maka ia akan mendapat pahala seperti melakukan umrah sunat” (HR. Tabrani dari Anas).


  رواه الطبراني عن أنس: « من مشى إلى صلاة مكتوبة في الجماعة فهي حجة، ومن مشى إلى صلاة تطوع فهي مرة تافلة «


baca juga:  gerakan salat bagi tubuh kita



 ما رواه الترمذي عن أنس أيضا:

Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Shahabat anas pula ;

 « من صلى أربعين يوما في جماعة يدرك الكبيرة الأولى كتب له براهتان: براءة من النار، وبراءة من النفاق ».

 “Barang siapa yang shalat berjamaah selama 40 hari dan mendapat takbiratul pertama, maka ia dipastikan mendapat 2 kebebasan, yakni kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan” (HR. Tirmidzi dari Anas).


وفي المنح السنية على الوصية المتبولية للقطب الشعراني ما نصه         Di dalam kitab al-Minah as-Saniyyah ‘Ala al-Washiyyah al-Matbuliyyah juga disebutkan

وقد كان السلف يعدون فوات صلاة الجماعة مصيبة. وقد وقع أن بعضهم
 خرج إلى حائط له يعني حديقة نخل فرجع وقد صلی الناس صلاة العصر، فقال: إنا لله، فانني صلاة الجماعة، أشهدكم على أن حائطى على المساكين صدقة.

  “sungguh adalah Ulama salaf menganggap luput shalat jama’ah itu  sebagai musibah. suatu ketika masa dahulu  ada sekelompok ulama pergi ke kebun kurma. Ketika kembali, mereka mendapati shalat jama’ah ashar sudah selesai dilaksanakan dan mereka tidak sempat mengikutinya. Lalu mereka berkata : “Inna lillahi, sungguh aku telah luput dari shalat jama’ah. Sekarang aku bersaksi kepada kalian semua bahwa kebun kurma milikku aku sedekahkan semuanya kepada orang miskin.''
. وفانت عبد الله بن عمر رضي الله عنهما صلاة العشاء في الجماعة، فصلى تلك الليلة حتى طلع الفجر جبرا لما فاته من صلاة العشاء في الجماعة 


 “Suatu ketika, Sayyidina Abdullah bin Umar pernah tertinggal shalat jama’ah isya’, lalu beliau shalat sepanjang malam untuk menebus salat jama’ah isya’ yang beliau tinggalkan.”

 Begitu juga yang terjadi pada Syeikh Ubaidillah bin Umar al-Qawaririy Rahimahullah beliau berkata :

  Selama ini aku tidak pernah meninggalkan shalat jama’ah. Hingga suatu ketika rumahku kedatangan tamu. Karena sibuk melaya


ni tamu yang datang, aku terlambat melakukan shalat jama’ah isya’ di mesjid. Lalu aku bergegas keluar untuk berjama’ah.   Ketika tiba di mesjid, ternyata shalat jama’ah telah selesai dikerjakan dan pintu mesjid telah dikunci. Lalu aku kembali kerumah dengan perasaan sedih.
  Aku teringat sebuah hadits baginda Nabi  yang menerangkan kelebihan shalat jama’ah,yang ertinya  yaitu “Shalat berjama’ah lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian”. Kemudian aku shalat isya’ 27 kali sampai tertidur.
 Dalam tidur aku bermimpi sedang menunggangi kuda bersama sekelompok kaum. Mereka berada didepanku dan aku memacu kudaku untuk mengejar mereka tetapi tidak berhasil.
  Lalu aku menoleh kepada salah seorang dari mereka dan dia berkata : “Kamu tidak akan sanggup mengejar kami. Usahamu hanya membuat kudamu kecapeean (kelelahan).


  Aku menyahut, kenapa wahai saudaraku..??? lalu ia menjawab : “Karena kami shalat isya’ secara berjama’ah, sedangkan engkau shalat sendirian. Lalu aku terbangun dan merasakan kesedihan yang luar biasa”.

وقال بعض السلف: ما فاتت أحدا صلاة الجماعة إلا بذنب أصابه.

Sebagian ulama salaf berkata : “Seseorang tidak akan pernah meninggalkan shalat jama’ah kecuali karena suatu dosa yang telah dilakukannya”.

وقد كانوا يعزون أنفسهم سبعة أيام إذا فاتت أحدهم صلاة الجماعة وقيل: ركعة، ويعزون أنفسهم ثلاثة أيام إذا فاتهم التكبيرة الأولى مع الإمام، فاعلم ذلك يا أخي. اه.

  Mereka akan berduka selama 7 hari bila luput sekali shalat jama’ah. Dikatakan : Jika luput satu raka’at. Dan berduka selama 3 hari bila tidak sempat mengikuti takbiratul ihram beserta imam. Renungilah nasehat ini wahai saudaraku. tulisan diatas dapat pembaca temui didalam  kitab I’anatutthalibin Juzuk 2 pada  Halaman 5-6.
 Di antara hikmah disyariatkan shalat jama’ah yang lain sebagaimana yang disebutkan oleh imam Al manawi    

➡⚪Tercipta keakraban di antara sesama jama’ah. Oleh karena itu, anjuran utama pelaksanaan shalat jama’ah adalah dimesjid, hal ini dimaksudkan supaya tercipta persatuan sesama tetangga karena berjumpa disetiap waktu shalat.


➡⚪Supaya orang awam dapat belajar berbagai macam hukum jama’ah dari orang alim, karena status manusia berbeda-beda dalam hal ibadah. Karena shalat dikerjakan secara berjama’ah, maka keberkahan orang yang sempurna ibadah dapat mengalir kepada orang awam. 


kunjungi juga: TENTANG ISLAM


trimakasih atas kunjungan saudara pada artikel kami , semoga bermanfaat.

Wallahua'lam.

Rabu, 03 Juli 2019

HEWAN QURBAN, INILAH KRITERIANYA


  BELAJAR ISLAM  ~penjabaran masalah,
 Berqurban adalah salah suatu ritual ibadah yang diperintahkan oleh Allah tujuannya tidak lain melainkan untukbertaqarub (mendekakkan) diri kepada Allah.


 penyembelihannyapun dilakukan pada bulan Dzullhijjah bertepatan pada Hari Raya Idul Adha hingga akhir haritasyriq, ritualnyapun dalam penyembelihan ada yang bermacam macam ada yang menyembelih kambing, sapi dan lain sebagainya, tentunya kita harus

baca juga:  ini dia perkataan & perbuatan penghambat rezki.

jeli dalam memilih hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan qurban .

  lalu Bagaimanakah Kriteria Hewan yang Dijadikan Sebagai Hewan Qurban ...????

Sebagaimana yang dijawab oleh Syeihk Sulaiman Al-Bujairimi yang wafat pada Tahun 1221 Hijriah memberi komentar dalam kitab nya Hasyiah Al-Bujarimi, syarat yang dijadikan hewan qurban adalah 

baca juga: anda sedang patah hati,ini dia penawarnya

binatang ternak sesuai firman Allah dalam Alquran, bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut Nama Allah ketika menyembelih binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.dan karena berkurban itu merupakan Ibadah yang berkaitan dengan hewan maka praktek qurbanpun dikhususkan dengan binatang ternak seperti zakat dan umur domba satu tahun atau rontok giginya sebelum genab satu tahun dan sapi dan kambing usia kedua nya dua tahun dan unta yang berumur lima tahun .
Referensi bisa pembaca dapati di dalam kitab yang termaktub dibawah ini.

Hasyiah Bujairimi Halaman 396 Juzuk 4 cetakan Darul Kutub Ilmiyah 
وشرطها) أي التضحية (نعم) إبل وبقر وغنم إناثا كانت أو خناثى أو ذكورا ولو خصيانا لقوله تعالى {ولكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج: 34] ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم كالزكاة (و) شرطها (بلوغ ضأن سنة أو إجذاعه و) بلوغ (بقر ومعز سنتين وإبل خمسا)
Kemudian beliau melanjutkan perkataan nya, dan syarat keselanjutnya terbebas dari kecacatan yang dapat mengurangi daging dan lemak maka tidak mengapa kalau hilangnya tanduk dan pecahnya tanduk karena yang demikian tidak mengurangi daging.

baca juga: siswa berqurban dengan cara mengumpulkan uang ,begini hukumnya

Hasyiah Bujairimi Halaman 398 Juzuk 4 cetakan Darul Kutub Ilmiyah
 (و)
شرطها (فقد عيب) في الأضحية (ينقص مأكولا) منها من لحم وشحم وغيرهما فتجزئ فاقدة قرن ومكسورته كسرا لم ينقص المأكول

Kemudian beliau melanjukkan perkataannya dan syarat keselanjutnya adalah niat ketika menyenbelih hewan qurban ataupun sebelum menyembelih ketika mentakyinkan (menentukan) hewan untuk dijadikan qurban sama seperti niat pada zakat baik qurban wajib maupun sunat.

baca juga: Anda sedang ditimpa musibah,baca doa yang diajarkan Nabi Muhammad saw,maka musibah teratasi

Hasyiah Bujairimi Halaman 399 Juz 4 cetakan Darul Kutub Ilmiyah  
و) شرطها (نية) لها (عند ذبح أو) قبله عند (تعيين) لما يضحي به كالنية في الزكاة سواء أكان تطوعا أم واجبا

Bahkan Imam Rafi’I yang wafat pada tahun 623 Hijriah berkomentar dalam kitabnya Syarah Kabir, bahwasanya ulama telah menyepakati bahwa binatang yang dijadikan sebagai binatang qurban itu dikhususkan dengan binatang ternak,berikut nasy kitab nya;

Syarah Kabir Halaman 60 Juzuk 12 Cet Darul Kutub Ilmiyah 
الأول: ما يذبح، وتختص التضحية بالأنعام إجماعا، وقد قال تعالى: {ويذكروا اسم الله في أيام معلومات على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج: 28].
والأنعام: هي الإبل والبقر والغنم، ولم يؤثر عن النبي -صلى الله عليه وسلم-، ولا عن أصحابه -رضي الله عنهم- التضحية بغيرها.
ووجه أيضا: أن التضحية [عبادة] (1) تتعلق بالحيوان، فتختص بهذه الأنواع، كالزكاة، ويجزىء فيها الذكر والأنثى بالاتفاق، وبالقياس على العقيقة

Al- Mausuuah Al- Fiqhiah Halaman 12 Juzuk 7 Cetakan Waziratul Auqaf Alquwait


وعند الفقهاء الأنعام هي الإبل والبقر والغنم سميت نعما لكثرة نعم الله تعالى فيها على خلقه بانمو والولادة واللبن والصوف والوبر والشعر وعموم الانتفاع

Wallahua'lam


banyak artikel yang bermanfaat disana ...
Trimakasih atas kunjungan anda..!!!

Minggu, 30 Juni 2019

KATAGORI AIR MUSTA'MAL


 belajar islam ~Didalam ilmu fiqh pada bab bersuci [thaharah] biasanya menjelaskan tentang tata cara bersuci dan alat-alat yang bisa digunakan untuk bersuci, seperti air pada pembahasan mengenai wudhu’ dan juga debu pada tatacara  tayamum.

   Nah,Pada pembahasan air pasti tidak luput dari pembahas yang  salah satunya adalah air yang musta’mal yang merupakan air yang suci akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Oleh karena demikian , disini akan kita jelaskan sedikit tentang bagaimana air itu dikatagorikan  sebagai air Musta’mal [air suci tapi tidak menyucikan].

  Perlu sahabat Belajar Islam ketahui, Syarat-syarat air suci menyucikan sehingga beralih namanya menjadi air musta’mal adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Hasyiyah I'annatut Thalibin Juzuk 1 tertera pada Halaman  28 ~29 Cetakan Haramain,berikut nasy kitabnya,⤵
واعلم أن شروط الاستعمال أربعة، تعلم من كلامه: قلة الماء واستعماله فيما لا بد منه، وأن ينفصل عن العضو، وعدم نية الاغتراف في محلها وهو في الغسل بعد نيته، وعند مماسة الماء لشئ من بدنه.
أما إذا نوى الاغتراف، أي قصد إخراج الماء من الإناء ليرفع به الحدث خارجه، فلا يصير الماء مستعملا.
ونية الاغتراف محلها قبل مماسة الماء فلا يعتد بها بعدها.

Pertama✔. Air yang sedikit, yaitu air yang tidak mencapai dua qullatain atau sekitar 216 liter.

2.✔ Air telah digunakan kepada hal yang sangat di perlukan, seperti berwuzuk dan mandi wajib.

3.✔ Air yang telah terpisah dari anggota yang wajib di basuh bila pada wuzuk dan seluruh anggota badan pada surah mandi wajib.

4.✔Ketika memasukkan tangan kedalam air yang sedikit tidak meniatkan iqtiraf《☆》👈

👉《☆》pengertian Iqtiraf  adalah: ketika memasukkan tangan kedalam air yang sedikit mengkasad/bertujuan untuk mengeluarkan air dari bejana dan melakukan proses bersuci diluar bejana bukan didalamnya.

  Demikian tentang uraian singkat tentang air suci tapi tidak menyucikan atou disebut juga dengan Air Musta'mal , semoga menjadi ilmu yang bermanfaat..
Amin.

kunjungi juga disini : Tata Islam

sampai bertemu kembali di artikel menarik lainnya ,ikuti terus ya...

Jumat, 28 Juni 2019

Anugrah Rasa yang Allah berikan pada setiap wanita


  belajarislam  ~ Untuk wanita ditebalkan lagi hatinya..
Jangan mudah goyah hanya karena dikeppokan.
Jangan terbuai hanya karena perkatakan serta pujian..
Teguhlah dalam pendirian jangan hanya karena janji kau bisa sakit hati..

Sepeka ~ pekanya hatimu kalau untuk memiliki tentang rasa dan cinta pasti ada kalanya salah..
Kenapa...????
alasannya Karena wanita itu sensitif banget,bangetnya kebangetan dikit-dikit cemburuan,dikit-dikit salah paham,dikit-dikit ngambekkan,dan parahnya lagi dikit-dikit baperan..
Memang ribet gitu yah cukup susah dimengerti..
Tapi inilah dan ini adalah bentuk rasa terindah seorang wanita yang diberi oleh Rabb_Nya..

baca juga : 6 kunci rumah tangga bahagia


Kalau gak ada itu semua apa jadinya ...????
walah bisa-bisa kesannya kurang ending..
Karena apa karena disisi ini lah ada sebuah arti sosok lemah dan kuat,perhatian dan kesakitan yang wanita rasakan..

Tapi di balik hati yang lemah..
Jangan sampai lemah hanya karena perkataan,atau lagi gombalan,perhatian dikit dikira ada perasaan..
Keppokan dikit dikira ada apaan?

baca juga : surat cinta buat calon suami yang rahasia

Lalu bagaimana mengatasinya...??? ?
caranya Acuhkan saja diami saja..
Mau dia komen gombal,mau chat modus,mau perhatian,kepoin,beri love distatusmu..
Itu haknya itu sesuka dia tugas kita hanya lihat diami,bila baik kita respon dalam keagaman bila tak baik yah tinggalkan..
Simpel dan mudah bukan..

Jangan baperan..
Hanya karena beberapa faktor keanehan yang lelaki berikan..
Karena kalau suda sakit hati,kita yang rasakan,kita yang lalui dan bukan main sakitnya tapi luar biasa..
Mau nuduh dia...???? ?
Gak bakal bisalah sayang orang,kamu yang baperan jadikan susah mau kendalikan..

baca juga : pemberian Allah yang sangat sempurna

ingat,,Kuncinya cuma satu lhoh....mau tau apa ..?????
Jangan kepedean,jangan keger'an dan terus berjalan jangan pedulikan,karena yang benar mencintaimu,menyayangimu,tak akan memperlakukanmu seperti itu sebelum akad diselesaikan..
Tak akan temui dan datangi sosial mediamu..
Datang hanya minta nomer orang tua meminta kamu menjadi istrinya..
Lain baperkan kamu disosial media lalu hilang tanggung jawabnya..

kunjungi juga : tentangislam.com disini.

trimakasih atas kunjungan-mu
semoga bermanfaat.

Senin, 17 Juni 2019

MENJAWAB SALAM PENYIAR TELEVISI DAN RADIO,BEGINI HUKUMNYA


  tataislam.blogspot.com  -Sering kali kita mendengar saat pembawa acara disebuah televisi (TV) atoupun di radio dengan membuka acaranya yang di mulai dengan memberi salam dengan ucapan assalamualaikum pemirsa dimanapun anda berada. Namun dalam acara-acara radio tertentu, kadang juga penyiar memberikan salam kepada orang tertentu secara khusus baik di acea TV Atoupun diradio.

  Lalu bagaimana status salam tersebut,Apakah sunat menjawabanya...???? Pertanyaan ini sudah di jawab oleh seorang ulama Yaman, Muhammad bin Salim bin Hafidh ibnu Syeikh Abi Bakar bin Salim dalam kitab Fatawa beliau yang di kumpulkan oleh anak beliua.

baca juga: hukum menggauli istri lewat dubur

Apakah wajib menjawab salam yang disiarkan dari stasiun radio atou tv bagi para pendengar sebagai kebiasaan yang terjadi ketika berlangsungnya siaran tersebut...??????

didalam kitab Fatawa al-Faqih asy-Syahid Ibn Hafidh, jilid 2 hal 391-392, Dar Maqasid, Jawabannya Tidak wajib menjawab salam bagi pendengar Radio ataupun TV. Hal ini karena pembawa acara (penyiar) yang memberi salam tidak ada kasad dari salamnya kepada orang yang ditentukan, karena tidak bisa dipastikan siapa saja yang mendengar radio atou menonton televisi tersebut, kemudian bahkan kadang yang mendengarnya adalah orang-orang yang tidak dituntut untuk menjawab salam seperti wanita ajnabiyah dan kafir, selain itu para ulama menyebutkan; disunatkan memberi salam ketika bertemu atau berpisah, sedangkan penyiar ini bukan orang yang baru datang atau berpisah.
IMAM NAWAWI  menyebutkan dalam kitab al-Azkar tepatnya pada halaman 237 cetakan darl al fikri  "berk

baca juga: hukum salat orang memakai sarung di bawah mata kaki

ata Abu Sa'ad al-Mutawalli dan lainny, apabila memanggil seseorang dari belakang satir atau belakang pagar kemudian ia berkata; assalamu 'alaikum ya fulan, ataupun ia menulis surat yang berisi as-salam alaikum hai fulan, atau ia mengirim utusan dan berkata kepada utusannya"sampaikan salamku kepada si fulan", kemudian sampai surat tersebut kepadanya atau utusan tersebut (telah menyampaikan salamnya) maka wajib baginya untuk menjawab salam tersebut.

baca juga : hukum KB ( keluarga berencana) dalam islam

Maka jika seandainya penyiar radio atou televisi  menentukan orang (yang dituju dengan salamnya) misalnya ia berkata "as-salam alaikum hai fulan" dengan keyakinan ia mendengar salamnya tersebut saat itu, dan ternyata memang ia mendengarnya maka pendengar tersebut wajib menjwab salamnya sebagaimana yang dipahami dari penjelasan yang telah disebutkan di atas. Wallahu a'lam.

Kesimpulannya, tidak wajib menjawab salah penyiar radio dan pembaca acara TV baik acara tersebut dilakukan secara live ataupun siaran ulang, kecuali salam yang diucapakan oleh penyiar kepada pendengar yang khusus dalam siaran langsung.

kunjungi juga : tataislam.com

karena disana akan banyak sahat belajar islam temui jawaban masalah islam.

trimakasih.

wallahua'lam

Minggu, 09 Juni 2019

hukum menggauli istri lewat dubur saat haid


 tataislam.blogspot.com -Dalam islam segala sesuatu itu diatur sehingga dikatakan islam ini menjadi rahmat terhadap pemeluknya inilah perbedaan agama islam dengan agama lainnya yang hanya mengatur seputar ketuhannya saja.
   Dalam islam semua diatur sampai kepada hak biologis pemeluknya, sebatas mana yang diperbolehkan dan tidak.Dalam berhubungan badan, kita ketahui bersama tidak diperkenankan menggauli istri  (lewat vagina/kemaluan) saat istri sedang haid. Hal ini karena larangan Al qur’an yang tentunya membawa kemudharatan kepada setiap pelanggarnya.

baca juga: hukum menghisab kemaluan bagi suami atou istri

Dan bagaimana hukumnya menggauli istri saat haid lewat jalan belakang ( dubur/pantat) ?

Jawabannya sebagaimana yang terdapat didalam Kitab Fatawa Tahurrul mar'ah pada Halaman 36-37 Cetakan Darl Fath

sebagaiman Dalam satu hadist disebutkan Rasululullah SAW bersabda :

لا تأتوا النساءفى أحشاشهنَّ
 "Jangan kalian setubuhi istri-istri kalian dalam kekejian"

Maksud Al hasshi disini maknanya adalah dubur, bahkan dalam Al quran Allah SWT berfirman :

baca juga: hukum kb(keluarga berencana) dalam islam


(فَأتُوْاهُنَّ مِنْ حَيْثُ أمَرَكُمُ اللَه )

"Setubuhi istri-istri kalian pada tempat yang diperintahkan Allah" QS Al baqarah 222

Dalam ayat lain Allah berfirman :

(فَأتُوْاحَرْثَكَم أنَّى شِئتُمْ)

"Setubuhi istri-istri kalian bagaimana kalian kehendaki" QS. Al baqarah 222-223

 Maksud kata al hars disini adalah faraj(kemaluan), dinamakan faraj dengan al hars karena faraj itu tempat bercocok tanam . Karena dalil ini, ijmak(sepakat) para ulama haram menggauli istri lewat belakang (dubur). Tidak diperkenankan pula terhadap istri mematuhi suaminya pada masalah ini karena berdasarkan hadist Rasulullah SAW :
 لاَطَاعَةَ لمَخلوْق فِى مَعْصية الخَالِق

"Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada sang pencipta"

baca juga: hukum poligami dalam islam

Adapun menggauli istri dengan gaya dari arah belakang (doggy style) ke dalam faraj maka dibolehkan. karena ayat :

(فَأتُوْاحَرْثَكَم أنَّى شِئتُمْ)

 "Setubuhi istri-istri kalian bagaimana kalian kehendaki" QS. Al baqarah 222-223

Artinya diperbolehkan menggauli lewat depan, belakang, dalam posisi berdiri, dan duduk, dan segala gaya lainnya, tidak diperkenankan kedalam dubur karena dubur itu tempat kotor sedangkan islam agama yang bersih dan mencintai kebersihan.
Begitu pula diharamkan menggauli istri dalam lubang anus saat istri sedang berhaid alasannya karena kedua tempat ini (faraj dan anus) sama-sama diharamkan Allah SWT dan Rasulnya.
Para dokter mengemukakan penyakit yang ditimbulkan dengan sebab melakukan perbuatan keji ini salah satunya adalah AIDS(penyakit kelamin).
Banyak hadist-hadist yang melarang menggauli istri lewat

baca juga : nafkah anak zina,dia yang menanggunginya.

dubur salah satunya:
Hadist Abdullah bin umar Rasulullah SAW bersabda:
 هِي اللوطية الصغريَ
"Menggauli istri lewat dubur termasuk liwat kecil"

Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda

"Orang yang menggauli istrinya sedang berhaid, atau dalam duburnya, atau seseorang yang mendatangi pendeta lalu membenarkanya, maka mereka telah ingkar terhadap yang diturunkan kepada Muhammad SAW"  HR.Ahmad, Turmizi, Nasai dan Ibnu majah.

Wallahua'lam bisshawab.