BELAJAR ISLAM.COM ~ Penjabaran masalah, Dewasa ini seiring dengan berkembangnya zaman banyak perkara yang terjadi menyimpang dengan apa yang telah diajarkan dalm syara' (kitab-kitab klasik) ada perkara yang bertentangan dan ada juga yang sejalan dengan agama, seperti halnya praktek qurban dengan uang bukan dengan binatang ternak yang gencar terjadi diera zaman now.
Lantas,, Bagaimanakah qurban dengan uang/harga....?????
baca juga: kriteria Hewan qurban
Mari kita lihat dulu uraiannya, Qurban dalam Bahasa Arab dikenal dengan sebutan udhiyah, udhiyah itu merupakan binatang ternak yang disembelih dengan tujuan untuk {bertakarrub} atou mendekatkan diri kepada Allah,disini jelas bahwa uang tidak bisa dikategorikan sebagai qurban.
Qurban hanya khusus terhadap binatang-binatang yang telah ditentukan syara’ yaitu binatang ternak yang dianggap cukup sebagai qurban diantaranya adalah unta, sapi dan kambing. Dengan demikian uang tidak bisa diganti menjadi qurban. Karena syarat qurban terkhusus tiga jenis hewan tersebut.
baca juga ; hukum menghisap kemaluan suami / istri
JAWABANNYA ; jika Dana yang terkumpul tidak untuk membeli hewan qurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek ini sama dengan qurban berupa uang, ini secara jelas tidak sah sebagai qurban, karena qurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak. Hanya saja bila dana yang terkumpul tersebut tidak digunakan untuk membeli hewan qurban, dana tersebut dibagikan kepada fakir dan miskin hanya menjadi shadaqah biasa tidak bisa menjadi qurban.
baca juga ; hukum siswa/i berqurban dengan cara mengumpulkan uang
sebagaimana yang terdapat Didalam kitab al-Bājurī, juzuk 2, pada halaman. 295 (haramain)
وهي أى الأضحية اسم لما يذبح من النعم أى التي هي الإبل والبقر والغنم فشرط الأضحية أن تكون من النعم التي هي هذه الثلاثة.
Artinya: satu nama bagi sembelihan dari binatang ternak yaitu unta dan lembu dan kambing, maka disyaratkan berqurban adalah dari hewan ternak yang tiga tersebut.
dan didalam kitab Bahjru RāIq, juzuk 2 halaman 238 (Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 V. 10600, 2009),
baca juga ; hukum melakukan hubungan intim,sedangkan istri masih dalam menyusui anak
قيد المصنف بالزكاة لأنه لا يجوز دفع القيمة في الضحايا والهدايا والعتق لأن معنى القربة إراقة الدم وذلك لا يتقوم وكذلك الإعتاق لأن معنى القربة فيه إتلاف الملك ونفي الرق وذلك لا يتقوم.
Artinya: Musannif menqaidkan dengan zakat karena sesungguhnya, tidaklah memberi harga udhiyah dan hidayah dan memerdekakan hamba, karena makna qurbah adalah menumpahkan darah, karena demikian menumpahkan darah maka tidaklah dihargakan.
begitu juga Karena qurbah pada memerdakan hamba adalah menghilangkan milik, dan mengapuskan req (sifat kehambaan), karena demikian tidak boleh dihargakan.
kunjungi juga ; tataislam.com
Kesimpulan nya jika Dana yang terkumpul tidak untuk menyembelih hewan qurban tetapi dibagikan dalam bentuk uang pada penerima. Maka Praktek ini sama juga dengan qurban dengan uang, hukumnya jelas tidak sah sebagai qurban, karena qurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak yang telah ditentukan oleh syar,ì.
wallahua'lam bisshawab.
trimakasih atas kunjungan pemirsa, silakan di share artikel ini agar praktek keliru qurban dengan uang ini bisa di perbaiki.
EmoticonEmoticon