Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Oktober 2019

Anjuran berprasangka baik dalam islam bagi orang meninggal


   Belajarislam.com  ~ Setiap jiwa pasti merasakan kematian, Al Qur’an surat Ali Imran ayat 185 jelas menyatakan hal ini.
Kematian merupakan salah satu rahasia Allah SWT yang telah ditentukan kepada tiap-tiap makhluk yang bernyawa. Bila ajal telah tiba tak seorang pun yang bisa menolak atau minta ditangguhkan barang sesaat pun. Seseorang yang telah berpulang kepada Allah SWT, tidak ada seorangpun yang mengetahui keadaanya (baik atau tidak) selain Allah SWT.

Baca juga : kewajiban memandikan manyat tenggelam..????? 

Yang menjadi Petanyaan;..????

  Bagaimana anjuran sikap (prasangka) seorang mukmin terhadap mukmin lainnya yang meninggal?

Berikut Ini Jawabannya;

Kunjungi juga : tentang islam 

  Sebagaimana yang terdapat didalam kitab Mahalli Juzuk pertama pada  Halaman 374 Cetakan  Haramain,disana dijelaskan...

(وليحسن ظنه بربه سبحانه وتعالى) روى مسلم عن جابر قال: سمعت النبي - صلى الله عليه وسلم - يقول قبل موته بثلاث: «لا يموتن أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله تعالى» أي يظن أنه يرحمه ويعفو عنه.

ويستحب لمن عنده تحسين ظنه وتطميعه في رحمة الله تعالى.

Baca juga : hikmah larangan menggunakan gelas yang retak dalam islam

  Islam menganjurkan untuk berprasangka baik (dengan menganggap pengampunan dan rahmat Allah) terhadap orang meninggal dunia. Hal ini seperti yang tersebut dalam sebuah hadist Rasulullah SAW :


لا يموتن أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله تعالى

“Tidak meninggal salah satu kalian  kecuali kalian perbagus
 sangkaan dengan Allah ta’ala” (HR.Muslim)

Baca juga : hikmah yang dikandungi dalam setiap gerakan pada salat

Sekian,semoga kita meninggal dalam keadaan Husnul khatimah,dan diberi balasan surga...Amin..

Jumat, 04 Oktober 2019

Adakah Kewajiban Memandikan Mayat Tenggelam,????



   Belajar islam  ~ Pada dasarnya setiap muslim memiliki kewajiban terhadap saudara sesama muslim yang meninggal dunia. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya. Termasuk diantara hal yang pelu di tajhiz dari mayat adalah memandikannya. Maksud dari memandikan jenazah adalah membersihkan badan mayat dari kotoran dan najis.
    Namun dalam suatu kondisi, terkadang mayat diperdapatkan dalam kondisi sudah bersih dengan air seperti halnya mayat tenggelam.

Baca juga : hukum wanita haids menulis al~qur'an

Yang menjadi Pertanyaan sekarang...????

   Bagaimanakah status jenazah yang tenggelam dan ditemukan dalam keadaan sudah bersih, apakah masih berkewajiban terhadap ummat muslim untuk memandikannya kembali...?????

Baca juga : hukum membeli hewan qurban dengan cara mewakili,bolehkah...???


   Jawabannya sebagaimana yang terdapat didalm kitab  Al Mahalli Juzuk pertama pada Halaman 376 Cetakan Haramain dinyatakan sebagai berikut ;

(ولا تجب نية الغاسل) أي لا تشترط في صحة الغسل (في الأصح) لأن القصد بغسل الميت النظافة، وهي لا تتوقف على نية. والثاني يجب لأنه غسل واجب كغسل الجنابة فينوي عند إفاضة الماء القراح الغسل الواجب أو غسل الميت ذكره في شرح المهذب (فيكفي) على الأصح (غرقه) عن الغسل (أو غسل كافر) له (قلت:) كما قال الرافعي في الشرح (الصحيح المنصوص وجوب غسل الغريق، والله أعلم) لأنا مأمورون بغسل الميت فلا يسقط الفرض عنا إلا بفعلنا.

Kunjungi juga : tataislam.com

   Menurut pendapat Shahih(kuat) berkewajiban terhadap ummat muslim untuk memandikan jenazah tenggelam seperti kasus diatas,artinya masih berlaku  hukum memandikannya,walaupun didapatkan dalam keadaan bersih. Karena memandikan jenazah itu diperintahkan diatas yang ditinggalkan. Jadi, kewajiban baru akan gugur bila proses memandikan dilaksanakan dengan perbuatan al ghasil (orang yang memandikan).

Sekian...!!!

Jumat, 09 Agustus 2019

HEWAN QUR'BAN , BOLEH KAH MEWAKILI MEMBELINYA..??? ...????



   Belajarislam.com ~ Dalam kehidupan sosial hidup saling bantu membantu telah sangat terjalin antar masyarakat, mulai dari kerja sama bagian yang dapat memberi manfaat untuk umum sampai untuk manfaat individu layaknya seperti mewakilkan orang lain untuk membelikan hewan qurban .

baca juga : hukum qurban memakai uang


Pertanyaan  ; Bolehkah mewakilkan orang lain untuk membelikan hewan qurban ...?????

Jawabannya ; Sebagaimana yang termaktub didalam kitab  Ianatut~thalibin juzuk  2 ,pada halaman 335 Cetakan  Haramaian,berikut nasy kitabnya ,

baca juga : kriteria hewan qurban.

(سئل)
 رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا.


baca juga : istri mwnyerahlan zakat kepada suami...boleh atou tidak...???


(الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق كما أطلقوه فقد صرح أئمتنا بجواز توكيل من تحل ذبيحته في ذبح الأضحية، وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء النعم وذبحها، وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته.
ولا يجب

baca juga : siswa berqurban dengan cara  mengumpulkan uang.

   Hukumnya Boleh, dalam hal ini pernah ditanyakan terhadap seorang syech tentang berlakunya kebiasaan ahli negeri indonesia yang mewakilkan kepada orang lain untuk membeli binatang ternak dan menyembelih hewan di mekkah, jawabannya boleh dan sah melakukan yang demikian.

kunjungi juga : tataislam.com

Semoga bermanfaat, silahkan bagikan semoga allah menulis kebaikan fan membalasnya...amin ya rabbal 'alamin.


Minggu, 28 Juli 2019

Bolehkan Wanita haid Menulis Al-Quran Atau Mushaf



 Belajarislam.com ~ Al Quran adalah kitab suci ummat Islam, yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim untuk membacanya dengan menjaga adap dan kesopanan supaya Al Quran menjadi syafaat pada hari kiamat bagi pembacanya, namun jika tidak menjaga kesopanan maka Al Quran akan melaknat pembacanya kemudian ia akan mendapatkan siksa pada kiamat nanti.

Pertanyaan,,  bolehkan menulis Al Quran bagi seseorang yang sedang junub atau berhadas kecil...??????

Jawabannya ; sebagaimana yang terdapat didalam Kitab Tibyanul Fi Adabi Hamlatil Quran Halaman 105 Cetakan darul Kutub Islamiyah,,
اذا كتب الحنب او المحدث مصحافا, ان كان يحمل الورقة اويسمها حال الكتابة فحرام, وان لم يحملها ففيه ثلاث اوجه , الصحيح : جوازه والثاني تحريمه والثالث يجوز للمحدث ويحرم على الحنب
    Menurut pendapat yang Shahih Boleh menulis Al-Quran baik seseorang dalam keadaan berhadas besar (Seperti Haid) atau berhadas kecil dengan tidak mengangkatnya, tetapi jika ia mengangkat tulisan tersebut maka hukumnya haram.



Jumat, 26 Juli 2019

ISTRI MENYERAHKAN ZAKAT KEPADA SUAMINYA,BEGINI HUKUMNYA


 Belajarislam.com  ~seorang Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga, isteri adalah tanggung jawab suami termasuk dalam hal nafakah, sehingga seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada isteri.

baca juga : qurban dengan uang begini hukumnya


Yang menjadi Pertanyaan ;
Bolehkah isteri memberikan zakat kepada suaminya ...?????

baca juga : waktu membayar zakat fitrah dalam islam


 Jawabannya ; sebagaimana yang terdapat didalam kitab Mugni Muhtaj, jilid 4 pada halaman , cetakan Daarul Kutub.

baca juga : siswa berqurban dengan cara mengumpulkan uang,begini ketentuannya

قال أصحابنا ولو كانت الزوجة ذات مال فلها صرف زكاتها إلى الزوج إذا كان بصفة الاستحقاق سواء صرفت من سهم الفقراء والمساكين أو نحوهم لأنه لا يلزمها نفقته فهو كالأجنبي وكالأخ وغيره من الأقارب الذين لا تجب نفقتهم ودفعها إلى الزوج أفضل من الأجنبي كما سنوضحه في أواخر الباب إن شاء الله تعالى

baca juga: hukum menghisap kemaluan bagi suami istri

   Isteri boleh menyerahkan zakat kepada suamainya jika suaminya bagian dari orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) dengan sebab fakir atau miskin atau sebab lainnya. Karena isteri tidak wajib menafakahi suaminya bahkan menyerahkan zakat kepada suami lebih utama daripada menyerahkannya kepada orang lain.

kunjungi juga : tataislam.com

semoga bermanfaat, terimakasih atas kunjungan anda,

baca juga : hukum poligami bagi suami

silahkan bagikan kepada yang lain,semoga allah memberi fahala yang besar,Amin.

Selasa, 23 Juli 2019

Qurban Dengan Uang,Begini Hukumnya



   BELAJAR ISLAM.COM ~ Penjabaran masalah, Dewasa ini seiring dengan  berkembangnya  zaman banyak perkara yang terjadi menyimpang dengan apa yang telah diajarkan dalm syara' (kitab-kitab klasik) ada perkara yang bertentangan dan ada juga yang sejalan dengan agama, seperti halnya praktek qurban dengan uang bukan dengan binatang ternak yang gencar terjadi diera zaman now.

Lantas,, Bagaimanakah qurban dengan uang/harga....?????

baca juga: kriteria Hewan qurban

  Mari kita lihat dulu uraiannya, Qurban dalam Bahasa Arab dikenal dengan sebutan  udhiyah, udhiyah itu merupakan binatang ternak yang disembelih dengan tujuan untuk {bertakarrub} atou mendekatkan diri kepada Allah,disini jelas bahwa uang tidak bisa dikategorikan sebagai qurban.
   Qurban hanya khusus terhadap binatang-binatang yang telah ditentukan syara’ yaitu binatang ternak yang dianggap cukup sebagai qurban diantaranya adalah unta, sapi dan kambing. Dengan demikian uang tidak bisa diganti menjadi qurban. Karena syarat qurban terkhusus tiga jenis hewan tersebut.

baca juga ; hukum menghisap kemaluan suami / istri


  JAWABANNYA ; jika Dana yang terkumpul tidak untuk membeli hewan qurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek ini sama dengan qurban berupa uang, ini secara jelas tidak sah sebagai qurban, karena qurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak. Hanya saja bila dana yang terkumpul tersebut tidak digunakan untuk membeli hewan qurban, dana tersebut dibagikan kepada fakir dan miskin hanya menjadi shadaqah biasa tidak bisa menjadi qurban.

baca juga ; hukum  siswa/i berqurban dengan cara mengumpulkan uang


   sebagaimana yang terdapat Didalam kitab  al-Bājurī, juzuk 2, pada halaman. 295 (haramain)
وهي أى الأضحية اسم لما يذبح من النعم أى التي هي الإبل والبقر والغنم فشرط الأضحية أن تكون من النعم التي هي هذه الثلاثة.
Artinya: satu nama bagi sembelihan dari binatang ternak yaitu unta dan lembu dan kambing, maka disyaratkan berqurban adalah dari hewan ternak yang tiga tersebut.

 dan didalam kitab Bahjru RāIq, juzuk 2 halaman 238  (Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 V. 10600, 2009),

baca juga ; hukum melakukan hubungan intim,sedangkan istri masih  dalam menyusui anak


قيد المصنف بالزكاة لأنه لا يجوز دفع القيمة في الضحايا والهدايا والعتق لأن معنى القربة إراقة الدم وذلك لا يتقوم وكذلك الإعتاق لأن معنى القربة فيه إتلاف الملك ونفي الرق وذلك لا يتقوم.
 Artinya: Musannif menqaidkan dengan zakat karena sesungguhnya, tidaklah memberi harga udhiyah dan hidayah dan memerdekakan hamba, karena makna qurbah adalah menumpahkan darah, karena demikian menumpahkan darah maka tidaklah dihargakan.
   begitu juga Karena qurbah pada memerdakan hamba adalah menghilangkan milik, dan mengapuskan req (sifat kehambaan), karena demikian tidak boleh dihargakan.

kunjungi juga ; tataislam.com

 Kesimpulan nya jika Dana yang terkumpul tidak untuk menyembelih hewan qurban tetapi dibagikan dalam bentuk uang pada penerima. Maka Praktek ini sama juga dengan qurban dengan uang, hukumnya jelas tidak sah sebagai qurban, karena qurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak yang telah ditentukan oleh syar,ì.

wallahua'lam bisshawab.

trimakasih atas kunjungan pemirsa, silakan di share artikel ini agar praktek  keliru qurban dengan uang ini bisa di perbaiki.

Rabu, 03 Juli 2019

HEWAN QURBAN, INILAH KRITERIANYA


  BELAJAR ISLAM  ~penjabaran masalah,
 Berqurban adalah salah suatu ritual ibadah yang diperintahkan oleh Allah tujuannya tidak lain melainkan untukbertaqarub (mendekakkan) diri kepada Allah.


 penyembelihannyapun dilakukan pada bulan Dzullhijjah bertepatan pada Hari Raya Idul Adha hingga akhir haritasyriq, ritualnyapun dalam penyembelihan ada yang bermacam macam ada yang menyembelih kambing, sapi dan lain sebagainya, tentunya kita harus

baca juga:  ini dia perkataan & perbuatan penghambat rezki.

jeli dalam memilih hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan qurban .

  lalu Bagaimanakah Kriteria Hewan yang Dijadikan Sebagai Hewan Qurban ...????

Sebagaimana yang dijawab oleh Syeihk Sulaiman Al-Bujairimi yang wafat pada Tahun 1221 Hijriah memberi komentar dalam kitab nya Hasyiah Al-Bujarimi, syarat yang dijadikan hewan qurban adalah 

baca juga: anda sedang patah hati,ini dia penawarnya

binatang ternak sesuai firman Allah dalam Alquran, bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut Nama Allah ketika menyembelih binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.dan karena berkurban itu merupakan Ibadah yang berkaitan dengan hewan maka praktek qurbanpun dikhususkan dengan binatang ternak seperti zakat dan umur domba satu tahun atau rontok giginya sebelum genab satu tahun dan sapi dan kambing usia kedua nya dua tahun dan unta yang berumur lima tahun .
Referensi bisa pembaca dapati di dalam kitab yang termaktub dibawah ini.

Hasyiah Bujairimi Halaman 396 Juzuk 4 cetakan Darul Kutub Ilmiyah 
وشرطها) أي التضحية (نعم) إبل وبقر وغنم إناثا كانت أو خناثى أو ذكورا ولو خصيانا لقوله تعالى {ولكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج: 34] ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم كالزكاة (و) شرطها (بلوغ ضأن سنة أو إجذاعه و) بلوغ (بقر ومعز سنتين وإبل خمسا)
Kemudian beliau melanjutkan perkataan nya, dan syarat keselanjutnya terbebas dari kecacatan yang dapat mengurangi daging dan lemak maka tidak mengapa kalau hilangnya tanduk dan pecahnya tanduk karena yang demikian tidak mengurangi daging.

baca juga: siswa berqurban dengan cara mengumpulkan uang ,begini hukumnya

Hasyiah Bujairimi Halaman 398 Juzuk 4 cetakan Darul Kutub Ilmiyah
 (و)
شرطها (فقد عيب) في الأضحية (ينقص مأكولا) منها من لحم وشحم وغيرهما فتجزئ فاقدة قرن ومكسورته كسرا لم ينقص المأكول

Kemudian beliau melanjukkan perkataannya dan syarat keselanjutnya adalah niat ketika menyenbelih hewan qurban ataupun sebelum menyembelih ketika mentakyinkan (menentukan) hewan untuk dijadikan qurban sama seperti niat pada zakat baik qurban wajib maupun sunat.

baca juga: Anda sedang ditimpa musibah,baca doa yang diajarkan Nabi Muhammad saw,maka musibah teratasi

Hasyiah Bujairimi Halaman 399 Juz 4 cetakan Darul Kutub Ilmiyah  
و) شرطها (نية) لها (عند ذبح أو) قبله عند (تعيين) لما يضحي به كالنية في الزكاة سواء أكان تطوعا أم واجبا

Bahkan Imam Rafi’I yang wafat pada tahun 623 Hijriah berkomentar dalam kitabnya Syarah Kabir, bahwasanya ulama telah menyepakati bahwa binatang yang dijadikan sebagai binatang qurban itu dikhususkan dengan binatang ternak,berikut nasy kitab nya;

Syarah Kabir Halaman 60 Juzuk 12 Cet Darul Kutub Ilmiyah 
الأول: ما يذبح، وتختص التضحية بالأنعام إجماعا، وقد قال تعالى: {ويذكروا اسم الله في أيام معلومات على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج: 28].
والأنعام: هي الإبل والبقر والغنم، ولم يؤثر عن النبي -صلى الله عليه وسلم-، ولا عن أصحابه -رضي الله عنهم- التضحية بغيرها.
ووجه أيضا: أن التضحية [عبادة] (1) تتعلق بالحيوان، فتختص بهذه الأنواع، كالزكاة، ويجزىء فيها الذكر والأنثى بالاتفاق، وبالقياس على العقيقة

Al- Mausuuah Al- Fiqhiah Halaman 12 Juzuk 7 Cetakan Waziratul Auqaf Alquwait


وعند الفقهاء الأنعام هي الإبل والبقر والغنم سميت نعما لكثرة نعم الله تعالى فيها على خلقه بانمو والولادة واللبن والصوف والوبر والشعر وعموم الانتفاع

Wallahua'lam


banyak artikel yang bermanfaat disana ...
Trimakasih atas kunjungan anda..!!!

Minggu, 30 Juni 2019

KATAGORI AIR MUSTA'MAL


 belajar islam ~Didalam ilmu fiqh pada bab bersuci [thaharah] biasanya menjelaskan tentang tata cara bersuci dan alat-alat yang bisa digunakan untuk bersuci, seperti air pada pembahasan mengenai wudhu’ dan juga debu pada tatacara  tayamum.

   Nah,Pada pembahasan air pasti tidak luput dari pembahas yang  salah satunya adalah air yang musta’mal yang merupakan air yang suci akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Oleh karena demikian , disini akan kita jelaskan sedikit tentang bagaimana air itu dikatagorikan  sebagai air Musta’mal [air suci tapi tidak menyucikan].

  Perlu sahabat Belajar Islam ketahui, Syarat-syarat air suci menyucikan sehingga beralih namanya menjadi air musta’mal adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Hasyiyah I'annatut Thalibin Juzuk 1 tertera pada Halaman  28 ~29 Cetakan Haramain,berikut nasy kitabnya,⤵
واعلم أن شروط الاستعمال أربعة، تعلم من كلامه: قلة الماء واستعماله فيما لا بد منه، وأن ينفصل عن العضو، وعدم نية الاغتراف في محلها وهو في الغسل بعد نيته، وعند مماسة الماء لشئ من بدنه.
أما إذا نوى الاغتراف، أي قصد إخراج الماء من الإناء ليرفع به الحدث خارجه، فلا يصير الماء مستعملا.
ونية الاغتراف محلها قبل مماسة الماء فلا يعتد بها بعدها.

Pertama✔. Air yang sedikit, yaitu air yang tidak mencapai dua qullatain atau sekitar 216 liter.

2.✔ Air telah digunakan kepada hal yang sangat di perlukan, seperti berwuzuk dan mandi wajib.

3.✔ Air yang telah terpisah dari anggota yang wajib di basuh bila pada wuzuk dan seluruh anggota badan pada surah mandi wajib.

4.✔Ketika memasukkan tangan kedalam air yang sedikit tidak meniatkan iqtiraf《☆》👈

👉《☆》pengertian Iqtiraf  adalah: ketika memasukkan tangan kedalam air yang sedikit mengkasad/bertujuan untuk mengeluarkan air dari bejana dan melakukan proses bersuci diluar bejana bukan didalamnya.

  Demikian tentang uraian singkat tentang air suci tapi tidak menyucikan atou disebut juga dengan Air Musta'mal , semoga menjadi ilmu yang bermanfaat..
Amin.

kunjungi juga disini : Tata Islam

sampai bertemu kembali di artikel menarik lainnya ,ikuti terus ya...

Senin, 17 Juni 2019

MENJAWAB SALAM PENYIAR TELEVISI DAN RADIO,BEGINI HUKUMNYA


  tataislam.blogspot.com  -Sering kali kita mendengar saat pembawa acara disebuah televisi (TV) atoupun di radio dengan membuka acaranya yang di mulai dengan memberi salam dengan ucapan assalamualaikum pemirsa dimanapun anda berada. Namun dalam acara-acara radio tertentu, kadang juga penyiar memberikan salam kepada orang tertentu secara khusus baik di acea TV Atoupun diradio.

  Lalu bagaimana status salam tersebut,Apakah sunat menjawabanya...???? Pertanyaan ini sudah di jawab oleh seorang ulama Yaman, Muhammad bin Salim bin Hafidh ibnu Syeikh Abi Bakar bin Salim dalam kitab Fatawa beliau yang di kumpulkan oleh anak beliua.

baca juga: hukum menggauli istri lewat dubur

Apakah wajib menjawab salam yang disiarkan dari stasiun radio atou tv bagi para pendengar sebagai kebiasaan yang terjadi ketika berlangsungnya siaran tersebut...??????

didalam kitab Fatawa al-Faqih asy-Syahid Ibn Hafidh, jilid 2 hal 391-392, Dar Maqasid, Jawabannya Tidak wajib menjawab salam bagi pendengar Radio ataupun TV. Hal ini karena pembawa acara (penyiar) yang memberi salam tidak ada kasad dari salamnya kepada orang yang ditentukan, karena tidak bisa dipastikan siapa saja yang mendengar radio atou menonton televisi tersebut, kemudian bahkan kadang yang mendengarnya adalah orang-orang yang tidak dituntut untuk menjawab salam seperti wanita ajnabiyah dan kafir, selain itu para ulama menyebutkan; disunatkan memberi salam ketika bertemu atau berpisah, sedangkan penyiar ini bukan orang yang baru datang atau berpisah.
IMAM NAWAWI  menyebutkan dalam kitab al-Azkar tepatnya pada halaman 237 cetakan darl al fikri  "berk

baca juga: hukum salat orang memakai sarung di bawah mata kaki

ata Abu Sa'ad al-Mutawalli dan lainny, apabila memanggil seseorang dari belakang satir atau belakang pagar kemudian ia berkata; assalamu 'alaikum ya fulan, ataupun ia menulis surat yang berisi as-salam alaikum hai fulan, atau ia mengirim utusan dan berkata kepada utusannya"sampaikan salamku kepada si fulan", kemudian sampai surat tersebut kepadanya atau utusan tersebut (telah menyampaikan salamnya) maka wajib baginya untuk menjawab salam tersebut.

baca juga : hukum KB ( keluarga berencana) dalam islam

Maka jika seandainya penyiar radio atou televisi  menentukan orang (yang dituju dengan salamnya) misalnya ia berkata "as-salam alaikum hai fulan" dengan keyakinan ia mendengar salamnya tersebut saat itu, dan ternyata memang ia mendengarnya maka pendengar tersebut wajib menjwab salamnya sebagaimana yang dipahami dari penjelasan yang telah disebutkan di atas. Wallahu a'lam.

Kesimpulannya, tidak wajib menjawab salah penyiar radio dan pembaca acara TV baik acara tersebut dilakukan secara live ataupun siaran ulang, kecuali salam yang diucapakan oleh penyiar kepada pendengar yang khusus dalam siaran langsung.

kunjungi juga : tataislam.com

karena disana akan banyak sahat belajar islam temui jawaban masalah islam.

trimakasih.

wallahua'lam

Minggu, 09 Juni 2019

hukum menggauli istri lewat dubur saat haid


 tataislam.blogspot.com -Dalam islam segala sesuatu itu diatur sehingga dikatakan islam ini menjadi rahmat terhadap pemeluknya inilah perbedaan agama islam dengan agama lainnya yang hanya mengatur seputar ketuhannya saja.
   Dalam islam semua diatur sampai kepada hak biologis pemeluknya, sebatas mana yang diperbolehkan dan tidak.Dalam berhubungan badan, kita ketahui bersama tidak diperkenankan menggauli istri  (lewat vagina/kemaluan) saat istri sedang haid. Hal ini karena larangan Al qur’an yang tentunya membawa kemudharatan kepada setiap pelanggarnya.

baca juga: hukum menghisab kemaluan bagi suami atou istri

Dan bagaimana hukumnya menggauli istri saat haid lewat jalan belakang ( dubur/pantat) ?

Jawabannya sebagaimana yang terdapat didalam Kitab Fatawa Tahurrul mar'ah pada Halaman 36-37 Cetakan Darl Fath

sebagaiman Dalam satu hadist disebutkan Rasululullah SAW bersabda :

لا تأتوا النساءفى أحشاشهنَّ
 "Jangan kalian setubuhi istri-istri kalian dalam kekejian"

Maksud Al hasshi disini maknanya adalah dubur, bahkan dalam Al quran Allah SWT berfirman :

baca juga: hukum kb(keluarga berencana) dalam islam


(فَأتُوْاهُنَّ مِنْ حَيْثُ أمَرَكُمُ اللَه )

"Setubuhi istri-istri kalian pada tempat yang diperintahkan Allah" QS Al baqarah 222

Dalam ayat lain Allah berfirman :

(فَأتُوْاحَرْثَكَم أنَّى شِئتُمْ)

"Setubuhi istri-istri kalian bagaimana kalian kehendaki" QS. Al baqarah 222-223

 Maksud kata al hars disini adalah faraj(kemaluan), dinamakan faraj dengan al hars karena faraj itu tempat bercocok tanam . Karena dalil ini, ijmak(sepakat) para ulama haram menggauli istri lewat belakang (dubur). Tidak diperkenankan pula terhadap istri mematuhi suaminya pada masalah ini karena berdasarkan hadist Rasulullah SAW :
 لاَطَاعَةَ لمَخلوْق فِى مَعْصية الخَالِق

"Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada sang pencipta"

baca juga: hukum poligami dalam islam

Adapun menggauli istri dengan gaya dari arah belakang (doggy style) ke dalam faraj maka dibolehkan. karena ayat :

(فَأتُوْاحَرْثَكَم أنَّى شِئتُمْ)

 "Setubuhi istri-istri kalian bagaimana kalian kehendaki" QS. Al baqarah 222-223

Artinya diperbolehkan menggauli lewat depan, belakang, dalam posisi berdiri, dan duduk, dan segala gaya lainnya, tidak diperkenankan kedalam dubur karena dubur itu tempat kotor sedangkan islam agama yang bersih dan mencintai kebersihan.
Begitu pula diharamkan menggauli istri dalam lubang anus saat istri sedang berhaid alasannya karena kedua tempat ini (faraj dan anus) sama-sama diharamkan Allah SWT dan Rasulnya.
Para dokter mengemukakan penyakit yang ditimbulkan dengan sebab melakukan perbuatan keji ini salah satunya adalah AIDS(penyakit kelamin).
Banyak hadist-hadist yang melarang menggauli istri lewat

baca juga : nafkah anak zina,dia yang menanggunginya.

dubur salah satunya:
Hadist Abdullah bin umar Rasulullah SAW bersabda:
 هِي اللوطية الصغريَ
"Menggauli istri lewat dubur termasuk liwat kecil"

Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda

"Orang yang menggauli istrinya sedang berhaid, atau dalam duburnya, atau seseorang yang mendatangi pendeta lalu membenarkanya, maka mereka telah ingkar terhadap yang diturunkan kepada Muhammad SAW"  HR.Ahmad, Turmizi, Nasai dan Ibnu majah.

Wallahua'lam bisshawab.

Kamis, 06 Juni 2019

HUKUM MENGHISAP KEMALUAN SUAMI ISTRI


  BELAJAR ISLAM ~ Hubungan intim merupakan hal yang lumrah disalurkan oleh setiap manusia kususnya yang telah menajadi suami istri , terkadang berhu...

baca juga : untuk mu yang terus bersabar yakinlah ada kebahagian di ujungnya


bungan badan ini terdapat larangan dalam agama islam yaitu disaat istri sedang menjalani haid atou dalam bahasa kedokteran disebut mentruasi.

bacajuga; hukum berhubungan intim ketika istri sedang menyusui

biasanya sebelum sepasang suami melakukan hubungan intim, adakala bercumbu mesra,mulai dengan cara mencium,mengulas mengusap.namun belakangan ini banyak sekali timbul pertanyan tentang bagaimanakah Hukum  MENJILAT KEMALUAN ISTRI ATOU SUAMI DALAM ISLAM,,??????

baca juga: keputihan pada wanita,inilah 3 katagori yang wajib diketahui

Jawabanya;

  menjilat kemaluan dilakukan oleh  pasangan suami/istri  boleh dalam islam, hukumnya Mubah tanpa ada keberatan. baik itu dilakukan untuk pemanasan sebelum berhubungan seks (foreplay), mencapai ejakulasi/orgasme, maupun

baca juga:hukum  KB (keluarga berencana)

sekedar kesenangan, yang penting  kemaluan suami atou istri dibersihkan dari najis dan dalam pelaksanaan tidak sampai menelan benda najis secara sengaja. Semuanya dihukumi mubah dan pasangan boleh memilih untuk melakukannya atau tidak.
  Namun, Jika hal

baca juga; HAJI Dengan Nikah,inilah yang harus didahulukan

tersebut dipandang bagian dari kenikmatan, maka silakan melakukan, tetapi jika malah dipandang membuat tidak nyaman maka alangkah baiknya ditinggalkan. Semuanya menjadi pilihan dari pasangan, karena hukum mubah ber

kunjugi juga : TENTANG ISLAM

makna kebebasan untuk memilih antara melakukan ataukah tidak.

Wallahua'lam.

teimakasih atas kunjungan anda...!!!

Rabu, 05 Juni 2019

Wali Yang Menolak Menikahkan Anaknya,begini hukumnya


 Belajar islam -Akad baru sah jika rukun-rukunnya terpenuhi secara sempurna. Salah satu rukun nikah adalah wali. Namun kadang-kadang, Seorang ayah yang menjadi wali nikah bagi putrinya menolak untuk menikahkan putrinya dengan sebab-sebab tertentu ,timbul pertanyaan dari kita Siapakah yang menjadi wali nikah bila wali aqrab (wali terdekat) menolak untuk menikahkan seorang wanita...???????

baca juga; pengakuan talak merupakan talak juga

 Sebagaimana Jawaban yang terdapat didalam kitab fiqh muktabarah yaitu al-Mahalli dan Hasyiah Qalyubi juzuk 3 pada halaman  225, cetakan Toha Putra,berikut nas nya;

baca juga; istri dalam menyusui, boleh kah berhubungan intim

(وكذا يزوج إذا عضل القريب) ، من النسب (والمعتق) ؛ لأن التزويج حق كل منهما، فإذا امتنع منه وفاه الحاكم، وهل تزويجه بالولاية أو النيابة عن الولي وجهان، (وإنما يحصل العضل إذا دعت بالغة عاقلة إلى كفء وامتنع) الولي من تزويجه وإن كان امتناعه لنقص المهر لأن المهر يتمحض حقا لها بخلاف ما إذا دعت إلى غير كفء فلا يكون امتناعه عضلا لأن له حقا في الكفاءة ولا بد من ثبوت العضل عند الحاكم ليزوج بأن يمتنع الولي من التزويج بين يديه بعد أمره به، والمرأة والخاطب حاضران، أو تقام البينة عليه لتعزز أو توار بخلاف ما إذا حضر، فإنه إن زوج فقد حصل الغرض وإلا فعاضل فلا معنى للبينة عند حضوره
قوله : ( وامتنع الولي ) أي دون ثلاث مرات ، ولو بالسكوت ، وإلا فقد فسق فتنتقل الولاية للأبعد دون السلطان ، نعم إن غلبت طاعاته على معاصيه ، ولو بالفعل أو امتنع لعذر كطلب أكفاء أو حلف بالطلاق لا يزوجها ، أو قال : هو أخوها من رضاع مثلا ، أو قال مذهبي لا يرى حلها له ، أو امتنع من التحليل ولو لاجتهاد لم يكن عاضلا فلا يأثم ولا يزوج الحاكم ، ولو أمره الحاكم في الحلف وزوج لم يحنث .


juga terdapat didalam kitab Fatawa Imam Ramli Jilid 3 pada  Halaman 155 Cetakan Dar Fikr (pada hamisy Fatawa Kubra Fiqhiyah Ibnu Hajar al-Haitami)

baca juga ; lelaki haram menikah dengan perempuan ini
(سئل) عن ولي المرأة إذا عضل مرات هل تنتقل الولاية للأبعد ويصير فاسقا أو لا وعما لو تاب ولي النكاح الفاسق هل يزوج في الحال كما قاله البغوي أو لا بد من مضي مدة الاستبراء؟

(فأجاب) بأنه لا يصير فاسقا بذلك إذا غلبت طاعاته على معاصيه ويزوج الولي إذا تاب في الحال ولا حاجة إلى مضي مدة الاستبراء وهذا هو المنقول عن البغوي وغيره وإن بحث فيه الشيخان إذ المعتبر فيه عدم الفسق لا قبول الشهادة.

dan kitab Raudhatuth Thalibin jilid 5 pada Hal 404 Cetakan Dar Kutub Ilmiyah, 2006

الرابع: عضله، فإذا عضلها وليها بقرابة أو إعتاق، واحدا كان، أو جماعة مستوين، زوجها السلطان. وهل تزويجه في هذا الحال بالولاية، أم النيابة عن الولي؟ وجهان حكاهما الإمام فيه وفي جميع صور تزويج السلطان مع وجود أهلية الولي الخاص. ثم إنما يحصل العضل إذا دعت البالغة العاقلة إلى تزويجها بكفء فامتنع. فأما إذا دعت إلى غير كفء، فله الامتناع، ولا يكون عضلا. وإذا حصلت الكفاءة، فليس له الامتناع لنقصان المهر، لأنه محض حقها. ولا بد من ثبوت العضل عند الحاكم ليزوجها. قال البغوي: ولا يتحقق العضل حتى يمتنع بين يدي القاضي، وذلك بأن يحضر الخاطب والمرأة والولي، ويأمره القاضي بالتزويج فيقول: لا أفعل، أو يسكت، فحينئذ يزوجها القاضي. وكان هذا فيما إذا تيسر إحضاره عند القاضي. فأما إذا تعذر بتعزز أو توار، فيجب أن يجوز الإثبات بالبينة كسائر الحقوق. وفي تعليق الشيخ أبي حامد ما يدل عليه، وعند الحضور لا معنى للبينة، فإنه إن زوج، وإلا فعضل.

Berikut penjelasannya;

Bila seorang wanita meminta kepada walinya untuk di nikahkan dengan laki-laki yang sekufu kemudian wali aqrabnya tersebut menolak untuk menikahkannya, maka:

baca juga : keputihan pada wanita ada tiga katagori


1. Bila penolakan tersebut satu kali atau dau kali maka yang menikahkannya adalah hakim.

2. Bila penolakan tersebut terjadi sampai tiga kali maka wali aqrab tersebut menjadi fasik, maka pada saat demikian hak wali berpindah kepada wali ab’ad.



baca juga: hukum salat memakai kain sarung di bawah mata kaki

Penolakan wali tersebut harus telah ada pengakuan dari hakim di mana hakim telah memanggil wali dan calon suami untuk dinikahkan namun walinya tidak menghadirinya. Namun bila wali tersebut lebih banyak ta`atnya maka penolakannya untuk menikahkan anaknya tidak menjadikan ia fasik.

baca juga: syarat sah salat

Adapun bila wali menolak untuk menikahkan dengan laki-laki yang menjadi idaman wanita tersebut karena alasan tidak sekufu atau ia berencana menikahkan dengan laki-laki sekufu lain maka penolakan wali tersebut tidaklah menyebabkan hilangnya hak wilayah dari wali ayahnya tersebut.

demikian,Wallahua'lam.

Sabtu, 25 Mei 2019

TIDUR DALAM MESJID,BEGINI HUKUMNYA



hhtps://tataislam.blogspot.com -Mesjid merupakan salah satu tempat untuk beribadah, namun kadang setelah kita selesai mengerjakan shalat dalam mesjid lalu kita tidur, hal ini sering kita lihat disekeliling kita terutama disiang hari,apalagi di saat bulan Ramadhan.


baca juga mujahidah dapat mendidik jiwa

 Lalu Bagaimanakah hukum tidur dalam mesjid .....?????

Jawabannya terdapat di dalam kitab Hasyiah Syarwani 'ala Tuhfah Juzuk 1 pada Halaman 319 Cetakan Dar Ihya,berikut nasnya;

baca juga:LAILAHAILLALLAH DALAM AL QURAN


فَائِدَةٌ
لَا بَأْسَ بِالنَّوْمِ فِي الْمَسْجِدِ لِغَيْرِ الْجُنُبِ وَلَوْ لِغَيْرِ أَعْزَبَ نَعَمْ إنْ ضَيَّقَ عَلَى الْمُصَلِّينَ أَوْ شَوَّشَ عَلَيْهِمْ حَرُمَ النَّوْمُ فِيهِ قَالَهُ فِي الْمَجْمُوعِ قَالَ وَلَا يَحْرُمُ إخْرَاجُ الرِّيحِ فِيهِ لَكِنْ الْأَوْلَى اجْتِنَابُهُ مُغْنِي.


baca juga; pengakuan talak merupakan talak
   Tidur dalam mesjid boleh bagi orang yang tidak berjunub (hadas besar) yang tidurnya tersebut tidak mengganggu orang yang shalat.

baca juga: kisah sumur sahabat usman


   Haram tidur dalam mesjid bagi orang yang tidak berjunub (hadas besar) yang tidurnya tersebut dapat mengganggu orang yang sedang shalat.
   Haram tidur dalam mesjid bagi orang yang berjunub, baik tidurnya tersebut dapat mengganggu atau tidak mengganggu orang yang sedang shalat.

kunjungi juga; tataislam.com


Demikianlah semoga bermanfaat.
wallahua'lam.

Jumat, 24 Mei 2019

SYARAT SAH SHALAT


  Shalat merupakan rukun islam yang kedua. Shalat adalah ibadah yang paling sakral bagi umat islam. Sejarah mencatat bahwa shalat adalah ibadah yang langsung diterima oleh Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa mi’raj Nabi dari Baitul Maqdis ke Sidratul Muntaha, tanpa perantara apapun atau siapapun. Sedangkan ibadah-ibadah yg lain Allah perintahkan kepada nabi Muhammad dan Ummatnya melalui malaikat Jibril.


baca juga: shalat memakai sarung dibawah mata kaki,sah kah...???


  Dalam pelaksanaan ibadah shalat, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh setiap ummat islam, karena apabila syarat tersebut tidak terpenuhi akan

baca juga: Hukum tidur dalam mesjid


menyebabkan shalat tidak sah, karna definisi dari syarat shalat adalah sesuatu hal yang dapat meyebabkan sah atau tidaknya shalat, tetapi ia bukan bahagian dari pada shalat”.

baca juga: hukum zakar (penis) bergerak didalam shalat


  Adapun syarat-syarat tersebut sebagaimana yang di sebutkan didalam Kitab fathul qarib juzuk pertama pada halaman 72 cetakan darl ibnu hazm,beirut,
شروط الصلاة
{فصل} (وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء): والشروط جمع شرط، وهو لغةً العلامةُ، وشرعًا ما تتوقف صحة الصلاة عليه وليس جزأ منها. وخرج بهذا القيد الركن، فإنه جزء من الصلاة.
الشرط الأول (طهارة الأعضاء من الحدث) الأصغر والأكبر عند القدرة؛ أما فاقد الطهورين فصلاته صحيحة مع وجوب الإعادة عليه؛ (و) طهارة (النجس) الذي لا يعفى عنه في ثوب وبدن ومكان. وسيذكر المصنف هذا الأخير قريبا. (و) الثاني (ستر) لون (العورة) عند القدرة ولو كان الشخص خاليا أو في ظلمة. فإن عجز عن سترها صلى عاريا، ولا يومئ بالركوع والسجود، بل يتمهما، ولا إعادة عليه. ويكون ستر العورة (بلباس طاهر). ويجب سترها أيضا في غير الصلاة عن الناس وفي الخلوة إلا لحاجة من اغتسال ونحوه. وأما سترها عن نفسه فلا يجب لكنه يكره نظره إليها. وعورة الذكر ما بين سرته وركبته، وكذا الأَمة؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛ أما عورة الحُرَّة خارجَ الصلاة فجميع بدنها، وعورتها في الخلوة كالذكر. والعورة لغةً النقص، وتطلق شرعا على ما يجب ستره، وهو المراد هنا وعلى ما يحرم نظره. وذكره الأصحاب في كتاب النكاح. (و) الثالث (الوقوف على مكان طاهر)؛ فلا تصح صلاة شخص يلاقي بعضُ بدنه أو لباسه نجاسةً في قيام أو قعود أو ركوع أو سجود. (و) الرابع (العلم بدخول الوقت) أو ظن دخوله بالاجتهاد؛ فلو صلى بغير ذلك لم تصح صلاته وإن صادف الوقت. (و) الخامس (استقبال القبلة) أي الكعبة. سميت قبلةً لأن المصلي يقابلها، وكعبةً لارتفاعها. واستقبالها بالصدر شرط لمن قدر عليه

1, Suci badan dan pakaian dari pada hadats dan najis.

2, Menutup aurat dengan pakaian yang suci


baca juga: HUKUM WANITA HAID MENETAP DALAM MESJID.

3, Berdiri pada tempat yang suci


baca juga; waktu membayar zakat fitrah

4, Meyakini masuknya waktu shalatMenghadap qiblat


Semoga bermanfaat.

Minggu, 05 Mei 2019

PUASA HARI PUTIH ,BIGINI HIKMAHNYA

 
   Tataislam.blogspot.com - Bersyukur merupakan sebuah keharusan bagi kita sebagai hamba Allah yang beriman. Selain sebagai bentuk penghambaan kepada allah swt, bersyukur juga akan membuat nikmat yang kita terima akan menjadi semakin bertambah banyak. Termasuk salah satu dari bentuk syukur adalah menerapkannya lewat berpuasa sunnah, kita ketahui puasa sunnah banyak dengan khas waktu pelaksanannya masing-masing. Salah satunya adalah ayyamul bidh (puasa hari putih),dan puasa ini di anjurkan oleh Rasulullah saw.
  Lalu bagimanakah yang dimaksudkan dengan puasa hari putih,,dan Apa hikmah dari pelaksanaan puasa pada hari tersebut....?????

  Jawabannya sebagaimana yang termaktub didalam kitab Al Mahalli Syarh Minhajutthalibin Juzuk 2 Halaman 92 Cetakan Darl Fikr Beirut,
وأيام) الليالي. (البيض) وهي الثالث عشر وتالياه قال أبو ذر: «أمرنا رسول الله - صلى الله عليه وسلم - أن نصوم من الشهر ثلاثة أيام البيض ثلاث عشرة وأربع عشرة وخمس عشرة» رواه النسائي وابن حبان: ووصفت الليالي بالبيض لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها إلى آخرها
dan didalam kitab Hasyiah Qalyubi Juzuk 3 Halaman 92 Cetakan Darl Fikr Beirut,berikut nash-nya;
(لأنها تبيض إلخ) فحكمة صومها شكر الله تعالى على هذا النور العظيم ويندب صوم أيام الليالي السود، وهي الثامن والعشرون وتالياه وسميت بذلك لأنها تسود بالظلمة من عدم القمر من أول الليل إلى آخره فحكمة صومها طلب كشف تلك الظلمة المستمرة وتزويد الشهر الذي عزم على الرحيل بعد كونه كان ضيقا. ويسن صوم السابع والعشرين معها احتياطا لنقص الشهر فإن لم يصمه ونقص الشهر أبدله من أول الشهر بعده، وعلى هذا هل يطلب لهذا الشهر ثلاثة أيام أخرى أو أنه يكفي للشهرين راجعه، ويندب صوم ثلاثة أيام من كل شهر ولو غير المذكورة لأنها كصيام الشهر إذ الحسنة بعشر أمثالها. قوله: (من شوال) أي وإن أفطر رمضان ولو بغير عذر فإن صامه عنه دخلت فيه ويحصل ثوابها المخصوص.


baca juga SYARAT SAH SHALAT


    Puasa Ayyamul Bidh (puasa hari putih) adalah puasa yang dilaksanakan pada hari ke 13, 14. 15 dari bulan hijriyyah, dinamakan puasa hari putih dikarenakan pada malam harinya dari ketiga hari ini bulannnya terang dimulai dari awal muculnya hingga menghilang diawaktu subuhnya.

kunjungi juga : tentang islam

    Adapun hikmah dari pelaksanaannya adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas langit yang terang yang Allah berikan pada malam tersebut.


   Begitulah mengenai puasa hari putih..semoga bermanfaat.trimakasih sudah mengunjungi blog ini,semoga Allah memberi taufik dan inayah nya untuk bisa kita amalkan...Amin..

Selasa, 30 April 2019

PUASA ,INI RUKUN,SYARAT ,Sunat DAN YANG MEMBATALKANNYA...



    tataislam.blogspot.com -Puasa Ramadhan hanya tinggal beberapa hari lagi, persiapan apa yg telah kita siapkan. Layaknya sebuah ibadah, kita harus mengetahui secara mendalam hal-hal yang bersangkut paut dengan amalan puasa, sehingga kita mampu menjalankan amalan sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan amalan kita akan diterima oleh Allah.

⭐PENGERTIAN PUASA⭐

   Puasa dalam bahasa arabnya الصوم secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan dalam term syara` berarti; 

 امساك مخصوص عن شئ مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص 

''menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu".


🔷Sebab wajib memulai puasa Ramadhan:


Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:
👉1⚪Telah sempurna sya`ban 30 hari
👉ke 2⚪Melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban,
Terlihat hilal akan tetap/stubut pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal. Sedangkan bila saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya wajib berpuasa terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja tidak berlaku secara umum.


baca juga SYARAT SAH SHALAT


🔷Selanjutnya mengenai Rukun Puasa;


👉Pertama ⚪Niat

  Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunatkan mengucapkan lafadh niat sebagai pembantu bagi hati. Menurut Mazhab Syafii niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidaklah mencukupi untuk seluruh puasa Ramadhan.
   Ada sedikit perbedaan tentang waktu niat bagi puasa wajib dnegan puasa sunat. Untuk puasa wajib, disyarakan harus berniat pada waktu malam hari. Sedangkan untuk puasa sunat boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
   Dalam niat puasa wajib juga harus ditentukan(ta`yin) puasa yang ia lakukan, misalnya puasa wajib Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah.

👉ke2⚪Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.



🔷Begitu juga dengan Syarat SAH puasa ada 4 perkara;


➡1⚪Islam
➡2⚪Berakal
➡3⚪Bersih dari haidh, nifas serta wiladah.
  Tiga syarat ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang yang sempat hilang akalnya(gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah.
   Hal ini sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak sah.
Berbeda lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
➡4⚪Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.


🔷 SETERUSNYA Hal-hal yang membatalkan puasa ada 5 perkara;


1➡Jimak
2➡Sengaja muntah
3➡Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka.
  Disyaratkan rongga tersebut haruslah rongga terbuka sehingga bila masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa.
4➡ Onani
5➡Keluar mani karena bersentuhan dengan wanita.
  Sedangkan keluar mani/sperma karena sebab lain seperti karena menghayal, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa.Disini dapat dipahami tentang masalah yang sering ditanyakan oleh masyarakat, apakah sah puasa orang yang berjunub karena mimpi basah, jawabannya tentu saja sah. Yang membatalkan puasa hanyalah keluar mani yang disebabkan bersentuhan dengan wanita.
   Perlu digarisbawahi ,Semua hal-hal yang membatalkan puasa tersebut baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.



🔷Begitu juga dengan Syarat wajib puasa ada 3 perkara.


1➡Berakal
2➡Baligh
3➡Sanggpup menjalankan puasa.
  Terhadap orag yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7 tahun.



🔷Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa ada 4 golongan antara lain;


1➡ Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
   Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada faqir miskin untuk satu hari puasa.


2➡Musafir(perjalanan)
  dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.


3➡Orang tua renta
  Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa.


4➡ Wanita hamil atau menyusui.
  Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangjan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari. Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.


🔷Untuk Kafarah puasa:


  yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa, Adapun kafarah puasa tersebut adalah :
1➡Memerdekakan budak muslim, bila tidak mampu maka
2➡Puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
3➡Memberi makanan kepada 60 faqir miskin

🔷PERKARA  yang DISUNATKAN dalam berpuasa ada 11 antara lain;


1➡ Sahur dan mentakkhirkan sahur selama jangan sampai waktu yang meragukan.
   Pahala sahur dapat hasil walaupun hanya meneguk seteguk air. Waktu sahur adalah mulai setengah malam, sehingga makan minum sebelumnya tidak memperoleh pahala sahur.


2➡ Menyegerakan berbuka puasa bila telah yakin telah sampai waktu berbuka.


3➡Terhadap orang yang berjunub sunat mandi sebelum fajar.


4➡Menjauhi segala macam kemewahan (rafahiyah) dan menjauhi memperbanyak memenuhi keinginan (syahwat) yang mubah baik melalui pendengaran, penglihatan maupun penciuman, seperti mencium wangi-wangian.


5➡ Menjaga lidah dari hal-hal yang diharamkan seperti berdusta, mengupat, mencela dll.Bila orang yang berpuasa dicela oleh orang lain maka disunatkan baginya mengucapkan  اني صائم  (saya berpuasa) sebanyak dua kali dalam hati dan dengan lidahnya (bila tidak takut timbul riya) untuk memberikan kesabaran baginya dan untuk menasehati orang tersebut dan jangan dibalas dengan cela karena akan menghilangkan barakah puasanya.


6➡Memperbanyak shadaqah


7➡Memperbanyak membaca al-Quran


8➡Memperbanyak ibadah dan i`tikaf terlebih lagi pada 10 akhir Ramadhan.


9➡Meninggalkan bersiwak/gosok gigi setelah tergelincir matahari.
   Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamy tetap makruh walaupun untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh selain puasa seperti karena tidur, namun menurut Imam Ramli bila bau mulut tersebut timbul karena hal-hal hal selain puasa seperti karena makan makanan berbau atau karena tidur maka disunatkan untuk bersiwak/gosok gigi.


10➡Membaca doa ketika berbuka,antara lain doa yang dibacakan oleh Nabi SAW berikut doanya,
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت. اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
"Ya Allah, bagiMu aku berpuasa dan atas rizkiMu aku berbuka. Ya Allah hilanglah kehausan, dan telah basahlah kerongkongan dan tetaplah pahala insya Allah"
Disunatkan juga untuk menambahkan doa:
وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَرَحْمَتَكَ رَجَوْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ
"dan dengan Engkau aku beriman, dan hanya atasMu aku bertawakal, dan hanya rahmatMu aku harapkan dan hanya kepadaMu aku kembali"


➡11 yang terakhir,Memberikan makanan berbuka untuk orang yang berpuasa sebagaimana tersebut dalam hadits yang shaheh riwayat Imam Turmuzi.

kunjungi juga: tataislam.com



💖 Semoga Allah memanjangkan umur kita semua untuk bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan ini dengan tulus dan iklas karena Allah swt.amin.

Referensi  tulisan diatas ; bisa dilihat di Kitab Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 3 cetakan  Haramain & Beberapa kitab Fiqh Syafi`yyah lainnya.
Wallahua'lam.

Minggu, 21 April 2019

SHALAT,MEMAKAI KAIN SARUNG DI BAWAH MATA KAKI,SAHKAH ATOU TIDAK...????

   Kain sarung yang melewati mata kaki. dalam kitab - kitab fiqh, tidak pernah kita jumpai hukum tidak sah shalat karena sarung melewati mata kaki dalam shalat cuma, kita dilarang memakai pakaian yang melewati mata kaki, baik celana atau kain sarung karena, zaman dulu, ada sifat kebanggaan.
   Sering kita lihat dalam film atau sinetron yang menceritakan raja - raja zaman dulu, pakaiannya semua melewati mata kaki itulah pakaian orang orang zaman dahulu satu kebanggaan, bila sudah memakai pakaian yang melewati mata kaki. jadi, agama melarang karena adanya "khuyala" atau sifat "sombong",

baca juga:Hukum tidur dalam mesjid


  Dalam shalat. misalnya karena banyak nyamuk, apalagi shalat tarawih, 1,5 jam baru selesai. kalau tidak kita turunkan sarung (melewati mata kaki), pasti digigit nyamuk. mau garuk, harus jongkok. jongkok, di anggap ruku'. batal shalat hehehe. jadi, JAWABANNYA tidak mengapa,yang menyebabkan batal shalat bila ada najis pada pakaian, kentut, hilang wudhu, dan sebagainya. pakaian yang melewati mata kaki, tidak membatalkan shalat. di luar shalat, diharamkan karena (jika) ada sifat sombong.


wallahua'lam.

Kamis, 11 April 2019

KB (keluarga berencana ) begini hukumnya...

 
Tataislam.com -Hukum islam itu relatif dan tidak kaku pada satu hukum saja. Hukum akan berubah berdasarkan perubahan kondisi dan situasi seseorang.Dimana hukum yang berlaku bagi seseorang dalam keadaan sehat akan sangat berbeda dengan hukum yang berlaku dikala ia sakit.
   Bila suatu perbuatan kadang haram untuk dilakukan dalam waktu normal maka hukum tersebut kemungkinan akan berubah menjadi halal bila seseorang berada dalam keadaan terdesak (dharurah).
Sebagaimana Hukum fiqh yang satu ini yaitu KB(Keluarga Berencana)
Kita mengenal Keluarga Berencanasebagai media yang dipakai untuk mencegah kehamilan.Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam.
Hukum Keluarga Berencana dalam Mazhab Syafi’i dilihat dari 2 tujuan:

baca juga: hukum tidur didalam mesjid


👉pertama KB permanen untuk membatasi keturunan (tahdῑd al-nasl)

  Untuk merealisasikan program KB semacam ini maka pasien diharuskan alat kontrasepsi permanen. Dimana kemampuan seseorang untuk memiliki keturunan akan sirna.KB yang semacam ini hukumnya haram,(1) sangat dilarang dalam agama, karena sangat menentang dengan tujuan dan inti dari sebuah pernikahan, yaitu untuk menciptakan keturunan sebanyak-banyaknya. Bahkan sangat menentang dengan anjuran rasulullah SAW dalam sebuah hadis yaitu:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة
Artinya: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat” [Shahih Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dan Sa’id bin Manshur dari jalan Anas bin Malik]

👉yang kedua ,KB yang bertujuan untuk menertibkan keturunan (Tandhiimu al-nasl).

  Demi terlaksananya program Keluarga Berencana semacam ini pasien diharuskan untuk mengikuti jenis kontrasepsi yang reversible, yaitu metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk memiliki anak lagi.
   KB yang semacam ini memang tidak ada larangan khusus dalam syara’ sehingga mengharamkannya sebagaimana poin yang pertama, akan tetapi hukumnya makruh saja. Dan masih berada dalam ruang lingkup jawaz (boleh).
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah ‘azl, yakni melakukan persetubuhan dimana ketika suami akan ejakulasi maka zakarnya dicabut dari vagina kemudian ia ejakuliasi dan zakarnya diluar vagina (2). Namun praktek ini tidak dilarang oleh Rasul sebagaimana yang terpahami dari hadis dibaqah ini;
و حدثني أبو غسان المسمعي حدثنا معاذ يعني ابن هشام حدثني أبي عن أبي الزبير عن جابر قال
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم  فلم ينهنا
(3)
Artinya: Dari Jabir berkata “Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya”. (H.R Muslim).

  Sedangkan metode-metode baru yang lazim dilakukan sekarang dan belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
  Dewasa ini, penundaan kehamilan dan kelahiran anak biasanya terealisasi dengan penggunaan pil KB, penggunaan kondom bagi laki-laki atau spiral bagi wanita. Praktek ini dinilai lebih ramah dan tidak menimbulkan bahaya, baik penggunanya ataupun orang lain, termasuk sperma yang akan menjadi benih seorang anak. Praktek-praktek ini disamakan dengan ‘azal yang asal hukumnya adalah makruh.
  Namun, apabila ‘azal diperlukan maka hukumnya mubah. Seperti halnya karena takut terhadap bahaya yang diakibatkan dari rasa sakit waktu melahirkan, suami ingin menjaga kecantikan istri atau agar istri tidak terlihat gemuk, takut pekerjaannya bertambah berat apabila terlalu banyak anak yang harus dinafkahi.
  Apabila praktek-praktek ini tidak didasari alasan seperti diatas maka hukumnya adalah makruh.
  Namun praktek-preaktek diatas bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang Keluarga Berencana tergantung pada individu masing-masing.
  Contoh lain adalah berkontrasepsi dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa Keluarga Berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu, misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan.
  Beberapa Ulama besar dalam mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda tentang hukum pencegahan kehamilan, diantaranya adalah :

  Imam Syibra Malisῑ, beliau membedakan antara yang mencegah kehamilan secara total dan yang mencegahnya secara kontemporer saja. Dimana yang pertama (permanen) dihukumi haram, sedangkan yang kedua (kontemporer) mubāh. Sama halnya dengan ‘azal yang hukumnya mubāh.
➡Imam Ramli, makruh hukumnya melakukan ‘azal meskipun dengan izin pasangan baik pasangan istri atau pun hamba sahayanya. Karena yang demikian merupakan \termasuk dalam bagian mencegah keturunan.
➡(4)Ibrahim al-Bajuri, haram menggunakan alat kontrasepsi yang dapat mencegah kehamilan secara permanen. Adapaun alat kontrasepsi yang bersifat temporer (sementara) maka hukumnya boleh tetapi makruh.
➡(5)Syaikh ‘Izzuddin bin Abdussalam,pernah menjawab sebuah pertanyaan mengenai hukum penggunaan obat untuk mencegah kehamilan, yaitu tidak boleh dan haram hukumnya
➡(6)Al-‘Imad bin yunus, beliau pernah ditanyakan mengenai hukum pencegahan kehamilan yang didasari oleh kemauan sesama pasangan yang merdekan, bolehkah menggunakan obat-obatan. Beliau menjawab tidak boleh.
➡Sedangkan mengenai masalah pencegahan kehamilan yang tidak dilandasi dari kemauan kedua pihak pasangan beliau meberi fatwa yang sama dengan Syaikh ‘Izzuddin.(7)

  Namun demikian, hukum diatas bukanlah harga mati, dimana setiap ummat harus mengikutinya dalam situasi dan keadaan apapun. Islam tentunya sangat mentolerir umatnya yang memiliki alasan tertentu dan tidak memiliki kesanggupan untuk mentaati hukum diatas. Misalnya, menggunakan alat kontrasepsi ini dengan alasan bahwa penyakit yang diderita ibu menimbulkan resiko yang lebih besar bila harus melahirkan lagi bahkan bisa berefek kepada kematian.
  Dalam kondisi semacam ini, sang ibu seolah diharuskan untuk memilih satu dari 2 (dua) opsi masalah yang berbeda. Di satu sisi ia harus kehilangan kemampuannya untuk melahirkan lagi sebagai efek dari penggunaan alat kontrasepsi permanen, atau ia harus kehilangan nyawanya dengan tetap mempertahankan produktifitasnya untuk dapat melahirkan lagi dan tidak mengikuti program KB.
   Alasan ini tentunya memiliki pertimbangan sekaligus perhatian yang sangat besar dalam tatanan fikh, khususnnya dalam konteks fikh imam Syafi’i. Sehingga, penulis berasumsi bahwa kasus diatas bisa dikategorikan dalam bagian formulasi fikh (qaidah) imam syafi’i yang yang tertuang dalam satu qaidah Usul fikh yang berbunyi:
اذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررابارتكاب أخفهما
Artinya: Apabila terjadi kontradiksi antara dua mafsadah (yang membahayakan) dan saling mengancam, maka yang diperhatikan adalah (mengesampingkan) yang paling besar bahayanya”.
  Maka dalam kondisi yang semacam ini, syara’ memberikan solusi kepada ibu tersebut dengan memberikan dua opsi yang berbeda.Yaitu dengan memilih salah satu dari dua hal yang membahayakan dirinya, yaitu pilihan yang konsekwensinya paling ringan. Dalam hal ini tentunya seorang ibu akan sangat bijaksana bila ia megutamakan keselamatannya sendiri dengan merelakan kehilangan produktifitasnya untuk melahirkan, dari pada harus membiarkan kemampuan tersebut sementara disisi lain akan mengancam jiwanya sendiri bahkan bisa mengakibatkan kematian.
  Sementara itu bila pengunaan perangkat-perangkat penunda kehamilan dapat menyebabkan kemandulan, seperti vasektomi (metode ber-KB dengan cara memotong atau mengikat Vas Deferen yaitu saluran yang mengangkut sel sperma dari testis menuju vesikula seminalis) (8) yang dapat menjadikan seorang laki-laki tidak bisa menghasilkan sperma, Tubektomi (suatu kontrasepsi permanen untuk mencegah keluarnya ovum dengancara tindakan mengikat atau memotong pada kedua saluran tuba yang mampumenjadikan ovum yang matang tidak akan bertemu dengan sperma karena adanya hambatan pada tuban) (9). Dengan demikian maka,membalik rahim, dan lainnya, telah sepakat para ulama untuk mengharamkan praktek-praktek tersebut, apabila pelaku KB tersebut tidak dalam kondisi emergency (dharurah). Karena, mencegah keturunan atau menjadikan seseorang tidak bisa memiliki ketururnan termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah SWT,yakni merubah dari kondisi bisa hamil menjadi tidak bisa hamil. Selain itu, menjaga keturunan merupakan bagian tujuan dari legislasi hukum-hukum dalam islam (maqāshid al-syar’iyah) yang wajib dijaga.
  Melihat dari aspek lain, KB juga bisa dihubungkan dengan beberapa masalah yang hampir menyerupainya, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para ulama dalam beberapa literature klasik. Yaitu, masalah hukum mematikan sperma setelah terjadinya penetrasi kedalam vagina.Yang lazim disebut dengan ilqā`u al-nuthfah.
  Ilqā`ual-nuthfah merupakan suatu usaha untuk menghambat terjadinya pembuahan didalam rahim setelah terjadinya penetrasi (10). Usaha ini lebih dikenal dengan aborsi apabila usaha pencegahan tersebut terjadi setelah terbentuknya spermatozoa (nuthfah) menjadi segumpalan daging (‘alaqah) atau telah ditiupkannya ruh.

Beberapa ulama memberi pandangan mengenai masalah ini, yaitu:.

⏩Imam Ramli, tidak diharamkan mematikan sperma atau janin selama belum ditiupkan ruh kedalam janin tersebut

⏩(11)Imam Al-Ghazalῑ, haram karena sperma setelah menetap dalam rahim maka ia akan berubah menjadi ‘alaqah( segumpal daging), karena menurut beliau tindakan semacam ini tergolong kedalam jināyah. Semetara ‘azal tidaklah seperti demikian.

⏩(12)Muhibbuththibri mengatakan, telah terjadi pebedaan pendapat diantara para ulama tentang hukum mematikan nuthfah sebelum sampai usia 40 hari. Ada yang berpendapat padanya tidak sebut hukum menggugurkan anak dan al-wa`du.dan ada juga yang mengatkan bahwa nuthfah tersebut tetap dihormati sehingga tidak boleh melakukan usaha-usaha untuk merusaknya setelah nuthfah tersebut menetap dalam rahim. Sementara ‘azal tidak dilarang karena pencegahan kehamilan dengan cara ‘azal terjadi sebelum menetap dalam rahim.

⏩(13)Imam Al-Zarkasyi, dalam komentar beberapa ulama fuzala`, Al-karasibiypernah berkata: Aku bertanya kepada Abu bakar Bin Abi Sa’id Al-Furatiy tentang seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kandungan hamba sahayanya. Maka ia menjawab selama yang digugurkan tersebut masih berbentuk nuthfah maka dibolehkan.

⏩(14)Abu Ishāk Al-Marwazῑ, (Mazhab Hanafi) berpandangan lain, menurutnya bahwasanya boleh bagi seorang majikan (sayyid) memberikan obat-obatan kepada amah-nya untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungannya selama masih berbentuk ‘alaqah atau mudhghah

⏩ (15). Namun ada kemungkinan bahwa kebolehan ini hanya diperuntukkan kepada sayyid yang memiliki hamba, dengan tujuan supaya miliknya terjaga.Sulaiman Al-Bujairimi, Pendapat yang mu’tamad (pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab syafi’i) adalah tidak diharamkan. Yang haram hanyalah mematikan segumpalan daging yang telah ditiupkan ruh. (16)

Dapat disimpulkan bahwasanya mencegah kehamilan dengan alat kontrasepsi hukumnya makruh, bila dilakukan dengan tujuan menertipkan keturunan (Tanzim al-nasl). Dan haram hukumnya jika untuk memutuskan keturunan (Tahdidu al-nasl). Sementara bila menggunnakan alat kontrasepsi yang cara kerjanya dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan atau janin yang telah ditiupkan ruhnya maka sepakat Ulama mazhab syafi’i mengharamkannya,


  1. Ibrahim al-Bajurῑ, Hasyiyah al-Bajurῑ, Jld. I, Cet (Jakarta: Haramain, tt), hal.92.
  2. Abu Zakariya Yahyā Al- Nawāwi, al-Minhāju syarh al-shahῑh Muslim bin al-Hajjāj, Jld. X (Baireut: Dār ihya` al-Turāts al-‘Arabῑ- 1392 H), hal.09
  3. Muslim Ibn Al-Hujjaj, Syarh Muslem, (Maktabah Syamilah ishdar 3.8 v. 10600, 2009), hal. 7
  4. Imam Ramli, Nihāyatul Muhtāj ila syarhi al-minhāj, Jld VIII, Cet. III ( Bairut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah, 2003), pada masalah Ummu Walad.
  5. Ibrahim al-Bajurῑ, Hasyiyah al-Bajurῑ, Jld.II (Indonesia: Haramain, tt ), hal. 92
  6. Imam Ramli, Nihāyatul Muhtāj ila syarhi al-minhāj, Jld VIII, Cet. III ( Bairut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah, 2003), hal. 442.
  7. Ibid.,
  8. al- Imam al-Ramli, Fatawῑ Ramlῑ,Jld. IV (Beirut: Dar al-Fikr, tt), hal. 203
  9. Dikutip dari Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Ala al-Khathib, Jld. III, (Bairut : Dar al-Fikr), hal 360.
  10. Imam Ramli, Nihāyatul Muhtāj ila syarhi al-minhāj, Jld VIII, Cet. III ( Bairut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah, 2003), hal. 442.
  11. Ibid.,
  12. Syihabuddin Ahmad Ibn Hajar al-Haitamῑ, Tuhfat al-Muhtaj bi syarh al-Mināj, Jld. VII, Cet. I, (Beirut: Dar al-Fikr ,2013), hal. 221
  13. Dikutip dari Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Ala al-Khathib, Jld. III, (Bairut : Dar al-Fikr), hal 360

SEMOGA MENJAdi ILMU YANG BERMANFAAT BAGI PEMBACA SEKALIAN.AMIN.


Sabtu, 06 April 2019

PENGAKUAN THALAK MERUPAKAN THALAK


  Tataislam.blogspot.com -pernikahan merupakan sebuah ikatan suci, maka setiap Muslim harus berusaha untuk menjaganya semaksimal mungkin dan tidak mudah memutuskan ikatan tersebut,terkadang dalam menceraikan istri kita tidak ada niat bahkan tidak terfikir sama sekali,namun kita lengah dalam menjaga ikatan suci tersebut sehingga ketika orang menanyakan perihal thalak kita dengan mudah menjawab pertanyaan orang tersebut.. seperti kronologi kejadian di bawah ini:

  Seorang laki-laki pada saat ditanyai oleh seorang yang lain, apakah benar anda telah mentalaq istri anda...????
 Lalu ia menjawab, ya, saya telah mentalaq istri saya, dikemudian hari ia mengatakan bahwa yang sebenarnya ia tidak pernah mentalaq istrinya.

sehingga menjadi Pertanyaan kita,, Apakah jatuh talaq pada kasus tersebut...????

Jawabannya adalah:

Jatuh thalak , karena iqrar (pengakuan) talaq juga menjadi talaq.

  Sebagaimana yang terdapat di dalam sebuah kitab yang bernama I'anatut-Thalibin jilid 4(empat) pada  halaman 10 Cetakan Haramain.berikut nasnyaولو قال لوليها زوجها فمقر بالطلاق قال المزجد لو قال هذه زوجة فلان حكم بارتفاع نكاحه وأفتى ابن الصلاح فيما لو قال رجل إن غبت عنها سنة فما أنا لها بزوج بأنه إقرار في الظاهر بزوال الزوجية بعد غيبته السنة فلها بعدها ثم بعد انقضاء عدتها تزوج لغيره
( قوله ولو قال ) أي الزوج وقوله لوليها أي زوجته
وقوله زوجها بصيغة الأمر
وقوله فمقر بالطلاق أي فهو مقر بالطلاق أي وبانقضاء العدة كما هو ظاهر
ومحله إن لم تكذبه وإلا لزمتها العدة مؤاخذة لها بإقرارها اه
تحفة ( قوله قال المزجد المخ ) تأييد لما قبله ( قوله لو قال ) أي الزوج
وقوله هذه أي مشيرا لزوجته زوجة فلان
وقوله حكم بارتفاع نكاحه: أي لان قوله المذكور إقرار بالطلاق - كما في المسألة التي➡

Sekian tentang pengakuan thalak,oleh karena demikian duhai muslimin bijaklah kita dalam berucap...