tataislam.blogspot.com -Sering kali kita mendengar saat pembawa acara disebuah televisi (TV) atoupun di radio dengan membuka acaranya yang di mulai dengan memberi salam dengan ucapan assalamualaikum pemirsa dimanapun anda berada. Namun dalam acara-acara radio tertentu, kadang juga penyiar memberikan salam kepada orang tertentu secara khusus baik di acea TV Atoupun diradio.
Lalu bagaimana status salam tersebut,Apakah sunat menjawabanya...???? Pertanyaan ini sudah di jawab oleh seorang ulama Yaman, Muhammad bin Salim bin Hafidh ibnu Syeikh Abi Bakar bin Salim dalam kitab Fatawa beliau yang di kumpulkan oleh anak beliua.
baca juga: hukum menggauli istri lewat dubur
Apakah wajib menjawab salam yang disiarkan dari stasiun radio atou tv bagi para pendengar sebagai kebiasaan yang terjadi ketika berlangsungnya siaran tersebut...??????
didalam kitab Fatawa al-Faqih asy-Syahid Ibn Hafidh, jilid 2 hal 391-392, Dar Maqasid, Jawabannya Tidak wajib menjawab salam bagi pendengar Radio ataupun TV. Hal ini karena pembawa acara (penyiar) yang memberi salam tidak ada kasad dari salamnya kepada orang yang ditentukan, karena tidak bisa dipastikan siapa saja yang mendengar radio atou menonton televisi tersebut, kemudian bahkan kadang yang mendengarnya adalah orang-orang yang tidak dituntut untuk menjawab salam seperti wanita ajnabiyah dan kafir, selain itu para ulama menyebutkan; disunatkan memberi salam ketika bertemu atau berpisah, sedangkan penyiar ini bukan orang yang baru datang atau berpisah.
IMAM NAWAWI menyebutkan dalam kitab al-Azkar tepatnya pada halaman 237 cetakan darl al fikri "berk
baca juga: hukum salat orang memakai sarung di bawah mata kaki
ata Abu Sa'ad al-Mutawalli dan lainny, apabila memanggil seseorang dari belakang satir atau belakang pagar kemudian ia berkata; assalamu 'alaikum ya fulan, ataupun ia menulis surat yang berisi as-salam alaikum hai fulan, atau ia mengirim utusan dan berkata kepada utusannya"sampaikan salamku kepada si fulan", kemudian sampai surat tersebut kepadanya atau utusan tersebut (telah menyampaikan salamnya) maka wajib baginya untuk menjawab salam tersebut.
baca juga : hukum KB ( keluarga berencana) dalam islam
Maka jika seandainya penyiar radio atou televisi menentukan orang (yang dituju dengan salamnya) misalnya ia berkata "as-salam alaikum hai fulan" dengan keyakinan ia mendengar salamnya tersebut saat itu, dan ternyata memang ia mendengarnya maka pendengar tersebut wajib menjwab salamnya sebagaimana yang dipahami dari penjelasan yang telah disebutkan di atas. Wallahu a'lam.
Kesimpulannya, tidak wajib menjawab salah penyiar radio dan pembaca acara TV baik acara tersebut dilakukan secara live ataupun siaran ulang, kecuali salam yang diucapakan oleh penyiar kepada pendengar yang khusus dalam siaran langsung.
kunjungi juga : tataislam.com
karena disana akan banyak sahat belajar islam temui jawaban masalah islam.
trimakasih.
wallahua'lam
EmoticonEmoticon