Belajarislam.com ~ diriwayatkan sebuah hadist dari abu said al-khudri, bahwa ia menceritakan yang artinya, "Rasulullah melarang minum dari bagian cangkir yang terpecah dan melarang untuk bernapas dalam air minum(meniup minuman)" ini termasuk Ketika yanK dianjurkan demi kemashlahatan orang yang minum, karena minum melalui cangkir yang retak memiliki beberapa bahaya diantara nya adalah:
Pertama,
kotoran yang biasa nya ada di permukaan air,maka akan terkumpul dibagian cangkir yang retak atau pecah lain hal nya bagian cangkir yang masih mulus.
Ke 2, cangkir yang retak itu mengganggu saat minum,minum melalui bagian cangkir yang retak atau pecah tidak bisa optimal dan baik.
Ke 3,kotoran dan sejenis nya biasa terkumpul dibagian cangkir yang pecah,karena tidak ikut terbersihkan saat di cuci, sebagaimana cangkir yang masih baik.
Ke 4, bagian yang retak adalah bagian yang jelek pada cangkir,yakni lokasi yang paling tidak bagus sehingga harus dihindari
Ke5,bisa jadi bagian yang pecah itu memiliki belahan atau bagian yang runcing yang bisa melukai mulut.dan masih banyak lagi bahaya-bahaya nya.
Kunjungi juga : tataislam.com
Kunjungi juga : tataislam.com
Adapun meniup di dalam air minum,resikonya adalah menimbulkan bau busuk pada air minum yang tidak disukai orang lain,terutama sekali orang yang bau mulut nya mengalami perubahan buruk.intinya, secara umum, napas orang yang minum akan tercampur kedalam air tersebut.
Demikian lah hikmah dari larangan meminum dari cangkir yang retak,semoga bermanfaat bagi antum-antum sekalian
EmoticonEmoticon