Kain sarung yang melewati mata kaki. dalam kitab - kitab fiqh, tidak pernah kita jumpai hukum tidak sah shalat karena sarung melewati mata kaki dalam shalat cuma, kita dilarang memakai pakaian yang melewati mata kaki, baik celana atau kain sarung karena, zaman dulu, ada sifat kebanggaan.
Sering kita lihat dalam film atau sinetron yang menceritakan raja - raja zaman dulu, pakaiannya semua melewati mata kaki itulah pakaian orang orang zaman dahulu satu kebanggaan, bila sudah memakai pakaian yang melewati mata kaki. jadi, agama melarang karena adanya "khuyala" atau sifat "sombong",
baca juga:Hukum tidur dalam mesjid
Dalam shalat. misalnya karena banyak nyamuk, apalagi shalat tarawih, 1,5 jam baru selesai. kalau tidak kita turunkan sarung (melewati mata kaki), pasti digigit nyamuk. mau garuk, harus jongkok. jongkok, di anggap ruku'. batal shalat hehehe. jadi, JAWABANNYA tidak mengapa,yang menyebabkan batal shalat bila ada najis pada pakaian, kentut, hilang wudhu, dan sebagainya. pakaian yang melewati mata kaki, tidak membatalkan shalat. di luar shalat, diharamkan karena (jika) ada sifat sombong.
wallahua'lam.
Sering kita lihat dalam film atau sinetron yang menceritakan raja - raja zaman dulu, pakaiannya semua melewati mata kaki itulah pakaian orang orang zaman dahulu satu kebanggaan, bila sudah memakai pakaian yang melewati mata kaki. jadi, agama melarang karena adanya "khuyala" atau sifat "sombong",
baca juga:Hukum tidur dalam mesjid
Dalam shalat. misalnya karena banyak nyamuk, apalagi shalat tarawih, 1,5 jam baru selesai. kalau tidak kita turunkan sarung (melewati mata kaki), pasti digigit nyamuk. mau garuk, harus jongkok. jongkok, di anggap ruku'. batal shalat hehehe. jadi, JAWABANNYA tidak mengapa,yang menyebabkan batal shalat bila ada najis pada pakaian, kentut, hilang wudhu, dan sebagainya. pakaian yang melewati mata kaki, tidak membatalkan shalat. di luar shalat, diharamkan karena (jika) ada sifat sombong.
wallahua'lam.
EmoticonEmoticon