Selasa, 30 April 2019

PUASA ,INI RUKUN,SYARAT ,Sunat DAN YANG MEMBATALKANNYA...



    tataislam.blogspot.com -Puasa Ramadhan hanya tinggal beberapa hari lagi, persiapan apa yg telah kita siapkan. Layaknya sebuah ibadah, kita harus mengetahui secara mendalam hal-hal yang bersangkut paut dengan amalan puasa, sehingga kita mampu menjalankan amalan sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan amalan kita akan diterima oleh Allah.

⭐PENGERTIAN PUASA⭐

   Puasa dalam bahasa arabnya الصوم secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan dalam term syara` berarti; 

 امساك مخصوص عن شئ مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص 

''menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu".


🔷Sebab wajib memulai puasa Ramadhan:


Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:
👉1⚪Telah sempurna sya`ban 30 hari
👉ke 2⚪Melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban,
Terlihat hilal akan tetap/stubut pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal. Sedangkan bila saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya wajib berpuasa terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja tidak berlaku secara umum.


baca juga SYARAT SAH SHALAT


🔷Selanjutnya mengenai Rukun Puasa;


👉Pertama ⚪Niat

  Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunatkan mengucapkan lafadh niat sebagai pembantu bagi hati. Menurut Mazhab Syafii niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidaklah mencukupi untuk seluruh puasa Ramadhan.
   Ada sedikit perbedaan tentang waktu niat bagi puasa wajib dnegan puasa sunat. Untuk puasa wajib, disyarakan harus berniat pada waktu malam hari. Sedangkan untuk puasa sunat boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
   Dalam niat puasa wajib juga harus ditentukan(ta`yin) puasa yang ia lakukan, misalnya puasa wajib Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah.

👉ke2⚪Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.



🔷Begitu juga dengan Syarat SAH puasa ada 4 perkara;


➡1⚪Islam
➡2⚪Berakal
➡3⚪Bersih dari haidh, nifas serta wiladah.
  Tiga syarat ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang yang sempat hilang akalnya(gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah.
   Hal ini sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak sah.
Berbeda lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
➡4⚪Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.


🔷 SETERUSNYA Hal-hal yang membatalkan puasa ada 5 perkara;


1➡Jimak
2➡Sengaja muntah
3➡Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka.
  Disyaratkan rongga tersebut haruslah rongga terbuka sehingga bila masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa.
4➡ Onani
5➡Keluar mani karena bersentuhan dengan wanita.
  Sedangkan keluar mani/sperma karena sebab lain seperti karena menghayal, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa.Disini dapat dipahami tentang masalah yang sering ditanyakan oleh masyarakat, apakah sah puasa orang yang berjunub karena mimpi basah, jawabannya tentu saja sah. Yang membatalkan puasa hanyalah keluar mani yang disebabkan bersentuhan dengan wanita.
   Perlu digarisbawahi ,Semua hal-hal yang membatalkan puasa tersebut baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.



🔷Begitu juga dengan Syarat wajib puasa ada 3 perkara.


1➡Berakal
2➡Baligh
3➡Sanggpup menjalankan puasa.
  Terhadap orag yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7 tahun.



🔷Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa ada 4 golongan antara lain;


1➡ Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
   Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada faqir miskin untuk satu hari puasa.


2➡Musafir(perjalanan)
  dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.


3➡Orang tua renta
  Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa.


4➡ Wanita hamil atau menyusui.
  Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangjan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari. Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.


🔷Untuk Kafarah puasa:


  yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa, Adapun kafarah puasa tersebut adalah :
1➡Memerdekakan budak muslim, bila tidak mampu maka
2➡Puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
3➡Memberi makanan kepada 60 faqir miskin

🔷PERKARA  yang DISUNATKAN dalam berpuasa ada 11 antara lain;


1➡ Sahur dan mentakkhirkan sahur selama jangan sampai waktu yang meragukan.
   Pahala sahur dapat hasil walaupun hanya meneguk seteguk air. Waktu sahur adalah mulai setengah malam, sehingga makan minum sebelumnya tidak memperoleh pahala sahur.


2➡ Menyegerakan berbuka puasa bila telah yakin telah sampai waktu berbuka.


3➡Terhadap orang yang berjunub sunat mandi sebelum fajar.


4➡Menjauhi segala macam kemewahan (rafahiyah) dan menjauhi memperbanyak memenuhi keinginan (syahwat) yang mubah baik melalui pendengaran, penglihatan maupun penciuman, seperti mencium wangi-wangian.


5➡ Menjaga lidah dari hal-hal yang diharamkan seperti berdusta, mengupat, mencela dll.Bila orang yang berpuasa dicela oleh orang lain maka disunatkan baginya mengucapkan  اني صائم  (saya berpuasa) sebanyak dua kali dalam hati dan dengan lidahnya (bila tidak takut timbul riya) untuk memberikan kesabaran baginya dan untuk menasehati orang tersebut dan jangan dibalas dengan cela karena akan menghilangkan barakah puasanya.


6➡Memperbanyak shadaqah


7➡Memperbanyak membaca al-Quran


8➡Memperbanyak ibadah dan i`tikaf terlebih lagi pada 10 akhir Ramadhan.


9➡Meninggalkan bersiwak/gosok gigi setelah tergelincir matahari.
   Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamy tetap makruh walaupun untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh selain puasa seperti karena tidur, namun menurut Imam Ramli bila bau mulut tersebut timbul karena hal-hal hal selain puasa seperti karena makan makanan berbau atau karena tidur maka disunatkan untuk bersiwak/gosok gigi.


10➡Membaca doa ketika berbuka,antara lain doa yang dibacakan oleh Nabi SAW berikut doanya,
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت. اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
"Ya Allah, bagiMu aku berpuasa dan atas rizkiMu aku berbuka. Ya Allah hilanglah kehausan, dan telah basahlah kerongkongan dan tetaplah pahala insya Allah"
Disunatkan juga untuk menambahkan doa:
وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَرَحْمَتَكَ رَجَوْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ
"dan dengan Engkau aku beriman, dan hanya atasMu aku bertawakal, dan hanya rahmatMu aku harapkan dan hanya kepadaMu aku kembali"


➡11 yang terakhir,Memberikan makanan berbuka untuk orang yang berpuasa sebagaimana tersebut dalam hadits yang shaheh riwayat Imam Turmuzi.

kunjungi juga: tataislam.com



💖 Semoga Allah memanjangkan umur kita semua untuk bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan ini dengan tulus dan iklas karena Allah swt.amin.

Referensi  tulisan diatas ; bisa dilihat di Kitab Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 3 cetakan  Haramain & Beberapa kitab Fiqh Syafi`yyah lainnya.
Wallahua'lam.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon