Belajarislam.com Salahsatu hal yang selalu di lakukan oleh umat islam diIndonesia khususnya ahlussunnah waljamah ialah melakukan tahlilan dalam beberapa hari setelah kematian dan juga di suguhkan dengan makanan sebagai shadaqah
Tahlilan berasal dari kata tahlil yang artinya membaca laailaha illallah.
Tahlilan dalam bahasa nusantara ditujukan kepada pembacaan kalimat laailaha illah, shalawat kepada Nabi SAW, dan beberapa surat pendek terutama surat al-ikhash yang kemudian di akhiri dengan doa hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal.
Kenapa dinamakan dengan tahlilan alasannya karena pembacaan kalimat لا إله إلا الله
yang kebanyakan,ada juga yang menamakan dengan nama shamadiyah alasannya karena pembacaan surat al-ikhlash yang juga dominan.
Umumnya tahlil atou samadiah di lakukan sampai 7 hari secara berjamaah menurut adat di daerah masing2,adapula setelah acara tahlilan selesai, pihak keluarga simanyit menyediakan makanan dan minuman alakadar menurut kemampuan dan adat disuatu daerah.. walou ada kalangan yg memvonis amalan kaum muslimin tersebut sebagai amalan bid`ah dan sesat dengan membawakan argument-argument yang sering mempengaruhi mereka yang awam,disini menerangkan sedikit landasan hukum tahlilan yang telah di amalkan oleh para ulama~ulama semenjak dahulu.
Toh,,bagaimanakah hukum tahlilan setelah hari kematian,Apasih Tujuan dari pelaksanaan tahlilan,??? tujuannya ialah menghadiahkan pahala bacaan bagi mayat, Menghadiahkan pahala al-quran bagi mayat merupakan salah satu hal yang memiliki landasan yang kuat dalam agama.
Menurut mujtahid hakiki Imam al-Syafi’i dalam satu ‘ibarat berkata, pahala bacaan al-Qur`an tidak bermanfaat bagi si mayat. Sementara pada ibarat yang lain beliau berfatwa bahwa disunatkan bagi peziarah kubur untuk membaca al-Qur-`an,kedua fatwa ini disepakati sendiri oleh para ashab Imam al-Syafii sebagaimana dalam penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya yang masyhur yaitu kitab Majmu’ Syarah al~Muhadzdzab Juzuk 7 halaman 311 cetakan Dar al-Fikr.
Murid seniornya Imam Syafi’i yang bernama AL-ZA'FARANI wafat tahun 260 H)didalam kitab
Syarah al-Shudur, Imam al-Sayuthi, halaman 311 cetakan Dar al-Madani tahun 1985, Za'farani bertanya pada gurunya,
سألت الشافعى رحمه الله عن قراءة عند القبر فقال لا بأس به🌟
"☝Saya pernah bertanya kepada Imam al-Syafi’i tentang membaca (al-Qur`an) di samping kubur. Beliau menjawab “tidak mengapa👍".
Kedua pendapat Imam al-Syafi’i tersebut harus diperhatikan dengan baik untuk menghindari menyalahkan salah satu pendapat.oleh Karenanya, para ulama memahami perkataan Imam mujtahid al-Syafi’i rahimahulllah yang mengatakan bahwa qiraah tidak bermanfaat bagi mayat hanyalah bila al-Qur`an dibacakan bukan di hadapan mayat atau tidak diiringi oleh doa setelahnya, karena bila al-Quran dibacakan di hadapan mayat, Imam al-Syafi’i berpendapat hukumnya sunat sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi sebelumnya. Sedangkan bila qiraah yang diiringi doa setelahnya, para ulama telah sepakat(ijma') bahwa doa tersebut bermanfaat bagi si mayat.
✔Pengarang kitab Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya surat an~Najmu ayat 39,
فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما ومنصوص من🌟 الشارع عليهما
Maka adapun masalah doa dan shadaqah maka hal itu ijmak ulama sampai pahalanya dan keduanya telah dinashkan (diterangkan) dari syara`,lihat dalam Tafsir Ibnu Katsir jilid 4 halaman 268 cetakan Dar Fikr tahun 1997.
Bahkan dengan adanya pembacaan al-Qur`an sebelum berdoa akan menjadikan doa tersebut semakin besar kemungkinan untuk diterima oleh Allah.Sedangkan Imam mujtahid lainnya Imam al-Hanafi, al-Maliki dan Imam al-Hanbali berpendapat bahwa pahala bacaan al-Qur`an sampai pahalanya dan bermanfaat kepada si mayat,Pendapat ini diikuti pula oleh ulama madzhab al-Syafi’i seperti Imam al-Subki,lihat Hasyiyah I`anat al-Thalibin, Juzuk III halaman 221cetakan al-Haramain.
🔵Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa hukum melakukan tahlilan ialah::
✔pertama; Apabila dibacakan di hadapan mayat atau diiringi dengan doa setelahnya, maka para ulama termasuk Imam al-Syafi’i dan Imam madzhab lain sepakat bahwa pahalanya bisa sampai kepada si mayat.
✔kedua; Apabila bukan di hadapan mayat atau tidak diiringi dengan doa setelahnya, maka menurut Imam al-Syafi’i tidak sampai pahalanya. Sementara menurut tiga Imam madzhab lainnya bahkan juga sebagian besar ulama Madzhab al-Syafii adalah pahalanya sampai kepada si mayat.
✅🔴Yang di amalkan oleh masyarakat kita saat ini umumnya adanya doa setelah membaca tahlil dan ayat al-quran, sehingga amalan pembacaan tahlilan setelah hari kematian yang di amalkan oleh masyarakat indonesia umumnya merupakan amalan yang BERMANFAAT bagi mayat sesuai dengan ijmak para ulama.
kunjungi juga: tentangislam.com
WALLAHUA'LAM.
terimakasih atas kunjungan anda.
Tahlilan berasal dari kata tahlil yang artinya membaca laailaha illallah.
Tahlilan dalam bahasa nusantara ditujukan kepada pembacaan kalimat laailaha illah, shalawat kepada Nabi SAW, dan beberapa surat pendek terutama surat al-ikhash yang kemudian di akhiri dengan doa hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal.
Kenapa dinamakan dengan tahlilan alasannya karena pembacaan kalimat لا إله إلا الله
yang kebanyakan,ada juga yang menamakan dengan nama shamadiyah alasannya karena pembacaan surat al-ikhlash yang juga dominan.
Umumnya tahlil atou samadiah di lakukan sampai 7 hari secara berjamaah menurut adat di daerah masing2,adapula setelah acara tahlilan selesai, pihak keluarga simanyit menyediakan makanan dan minuman alakadar menurut kemampuan dan adat disuatu daerah.. walou ada kalangan yg memvonis amalan kaum muslimin tersebut sebagai amalan bid`ah dan sesat dengan membawakan argument-argument yang sering mempengaruhi mereka yang awam,disini menerangkan sedikit landasan hukum tahlilan yang telah di amalkan oleh para ulama~ulama semenjak dahulu.
Toh,,bagaimanakah hukum tahlilan setelah hari kematian,Apasih Tujuan dari pelaksanaan tahlilan,??? tujuannya ialah menghadiahkan pahala bacaan bagi mayat, Menghadiahkan pahala al-quran bagi mayat merupakan salah satu hal yang memiliki landasan yang kuat dalam agama.
Menurut mujtahid hakiki Imam al-Syafi’i dalam satu ‘ibarat berkata, pahala bacaan al-Qur`an tidak bermanfaat bagi si mayat. Sementara pada ibarat yang lain beliau berfatwa bahwa disunatkan bagi peziarah kubur untuk membaca al-Qur-`an,kedua fatwa ini disepakati sendiri oleh para ashab Imam al-Syafii sebagaimana dalam penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya yang masyhur yaitu kitab Majmu’ Syarah al~Muhadzdzab Juzuk 7 halaman 311 cetakan Dar al-Fikr.
Murid seniornya Imam Syafi’i yang bernama AL-ZA'FARANI wafat tahun 260 H)didalam kitab
Syarah al-Shudur, Imam al-Sayuthi, halaman 311 cetakan Dar al-Madani tahun 1985, Za'farani bertanya pada gurunya,
سألت الشافعى رحمه الله عن قراءة عند القبر فقال لا بأس به🌟
"☝Saya pernah bertanya kepada Imam al-Syafi’i tentang membaca (al-Qur`an) di samping kubur. Beliau menjawab “tidak mengapa👍".
Kedua pendapat Imam al-Syafi’i tersebut harus diperhatikan dengan baik untuk menghindari menyalahkan salah satu pendapat.oleh Karenanya, para ulama memahami perkataan Imam mujtahid al-Syafi’i rahimahulllah yang mengatakan bahwa qiraah tidak bermanfaat bagi mayat hanyalah bila al-Qur`an dibacakan bukan di hadapan mayat atau tidak diiringi oleh doa setelahnya, karena bila al-Quran dibacakan di hadapan mayat, Imam al-Syafi’i berpendapat hukumnya sunat sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi sebelumnya. Sedangkan bila qiraah yang diiringi doa setelahnya, para ulama telah sepakat(ijma') bahwa doa tersebut bermanfaat bagi si mayat.
✔Pengarang kitab Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya surat an~Najmu ayat 39,
فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما ومنصوص من🌟 الشارع عليهما
Maka adapun masalah doa dan shadaqah maka hal itu ijmak ulama sampai pahalanya dan keduanya telah dinashkan (diterangkan) dari syara`,lihat dalam Tafsir Ibnu Katsir jilid 4 halaman 268 cetakan Dar Fikr tahun 1997.
Bahkan dengan adanya pembacaan al-Qur`an sebelum berdoa akan menjadikan doa tersebut semakin besar kemungkinan untuk diterima oleh Allah.Sedangkan Imam mujtahid lainnya Imam al-Hanafi, al-Maliki dan Imam al-Hanbali berpendapat bahwa pahala bacaan al-Qur`an sampai pahalanya dan bermanfaat kepada si mayat,Pendapat ini diikuti pula oleh ulama madzhab al-Syafi’i seperti Imam al-Subki,lihat Hasyiyah I`anat al-Thalibin, Juzuk III halaman 221cetakan al-Haramain.
🔵Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa hukum melakukan tahlilan ialah::
✔pertama; Apabila dibacakan di hadapan mayat atau diiringi dengan doa setelahnya, maka para ulama termasuk Imam al-Syafi’i dan Imam madzhab lain sepakat bahwa pahalanya bisa sampai kepada si mayat.
✔kedua; Apabila bukan di hadapan mayat atau tidak diiringi dengan doa setelahnya, maka menurut Imam al-Syafi’i tidak sampai pahalanya. Sementara menurut tiga Imam madzhab lainnya bahkan juga sebagian besar ulama Madzhab al-Syafii adalah pahalanya sampai kepada si mayat.
✅🔴Yang di amalkan oleh masyarakat kita saat ini umumnya adanya doa setelah membaca tahlil dan ayat al-quran, sehingga amalan pembacaan tahlilan setelah hari kematian yang di amalkan oleh masyarakat indonesia umumnya merupakan amalan yang BERMANFAAT bagi mayat sesuai dengan ijmak para ulama.
kunjungi juga: tentangislam.com
WALLAHUA'LAM.
terimakasih atas kunjungan anda.
EmoticonEmoticon