Senin, 05 November 2018

Sopir,begini shalat jamak qasar


 Islam selalu mengajarkan yang terbaik bagi seseorang hamba,baik itu berupa yang wajib maupun menjahui segala yang haram.Otoritasnya, dikala syar'i mewajibkan dan melarang sesuatu,maka itu pertanda bahwa hal tersebut adalah yang terbaik bagi sihamba.
  Dalam menjalani agama islam sangatlah ringan,karena ketika hamba tidak bisa menjalani sebuah kewajiban maka diberikanlah keringanan untuk menggantikannya dengan yang lebih ringan dari hal tersebut.
  Termasuk sebuah kewajiban yang diringankan adalah shalat yang jumlahnya 4 rakaat,maka ketika kita bermushafir(berpergian) yang panjang dengan kadar 2 marhalah,menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhnya al-Wajiz menganggarkan jarak tempuh  2 marhalah itu kurang lebih ialah 88.704 KM,maka syar'i membolehkan untuk menjamakserta mengqasar shalat tersebut.
  Yang sering menjadi Pertanyaan, Bolehkah selalu melakukan jamak qasar bagi seseorang yang selalu musafir(berpergian) semisal yang jabatannya sebagai🚌🚐(drive) sopir motor.. ??

 👉Jawabannya; ada didalam kitab Al~Iqnaq Fi Alfadhil Abi Syuja’ juzu' 1 Hal: 178 Cetakan Mak'tabah Darul Khair
👈تَنْبِيه( الصَّوْم لمسافر سفر قصر أفضل من الْفطر إِن لم يضرّهُ لما فِيهِ من بَرَاءَة الذِّمَّة وَالْقصر لَهُ أفضل من الْإِتْمَام إِن بلغ سَفَره ثَلَاث مراحل وَلم يخْتَلف فِي جَوَاز قصره فَإِن لم يبلغهَا فالإتمام أفضل ,خُرُوجًا من خلاف أبي حنيفَة أما لَو اخْتلف فِيهِ كملاح يُسَافر فِي الْبَحْر وَمَعَهُ عِيَاله فِي سفينته وَمن يديم السّفر مُطلقًا فالإتمام لَهُ أفضل لِلْخُرُوجِ من خلاف من أوجبه كَالْإِمَامِ أَحْمد
👉Yang Artinya; Berpuasa bagi musafir yang pendek lebih afdhal ketimbang untuk berbuka,jika tidak menimbul kemudharatan baginya.Dan mengqasarshalat lebih baik daripada menyempurnakan, jika telah sampai batasan 3 marhalah,Dan tiada khilafpendapat padanya.Maka jika tidak sampai tiga marhalah niscaya justru lebih diutamakan itmam(menyempurnakan) karena keluar dari khilaf Abu Hanifah.
  👉Adapun pada pembahasan yang menjadi kontra versi ulama seperti⛵ pelayar yang mushafir dalam laut bersama keluarganya dalam kapal ⛵itu dan orang yang selalu musafir mutlaq seperti sa’i maka untuk menyempurnakan lebih baik ketimbang mengqasar,karena keluar dari khilaf yang berpendapat wajib itmam(menyempurnakan) seperti Imam Ahmad Radhiallahu a’nhu.

↪Kesimpulannya; Terhadap orang yang selalu musafir maka disunnahkan baginya untuk menyempurnakan shalatnya dan agar tidak melakukan jama' qasar. Karena keluar dari khilaf Imam Ahmad Radhiallahu 'anhu yang mewajibkan untuk menyempurnakan shalatnya. Adapun jika ia berpuasa akan menimbul kemudharatan baginya maka diperbolehkan untuk berbuka.

WALLAHUA'LAM



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon