🔑Berangkat pagi pulang sore demi mencari sesuap nasi untuk kebutuhan keluarga,sudah menjadi kebiasan bagi mereka yang sehari~hari bekerja dikebun,sehingga tidak sedikit ada yang melakukan kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu melaksankan shalat lima waktu di tempat ia bekerja,Dan sudah barangpasti duri bukanlah suatu hal yang asing lagi bagi mereka pekerja,sehingga ketika ia berwudhu terdapat duri yang tertancap di salah satu bagian anggota wudhunya,dan timbullah satu pertanyaan Bagaimanakah hukum wudhuk sa’at duri tersebut belum dicabut...????
Jawaban yang tertera di dalam Kitab fathul mu'in jilid 1 halaman 41cetakan haramain taitu;
👈(فرع) لو دخلت شوكة في رجله وظهر بعضها، وجب قلعها وغسل محلها لانه صار في حكم الطاهر، فإن استترت كلها صارت في حكم الباطن فيصح وضوؤه.ولو تنفط في رجل أو غيره لم يجب غسل باطنه ما لم يتشقق، فإن تشقق وجب غسل باطنه ما لم يرتتق⚫
{فتح المعين, الجزء الاول, المكتبة الحرمين, الصفحة 41}👉
🔑Pertama
⚫Apabila duri tersebut separuhnya masuk ke dalam dan yang lainnya masih di luar,maka wudhunya tidak sah hingga ia mencabutnya,lalu membasuhnya. Karena tempat bersarangnya duri tersebut termasuk ke dalam anggota dhahir/terlihat.
🔑ke 2
⚫Seandainya duri itu masuk seluruh bagiannya,maka tempat bersarang duri itu tidak termasuk anggota dhahir, dan tidak wajib membasuh kedalamnya,sehingga wudhunya juga dianggap sah.
Sekian tentang status duri yang ada pada bagian anggota wudhuk,wallahua'lam.
EmoticonEmoticon