Minggu, 25 November 2018

Hukum menangisi manyit ada 4... Apa~apa saja...????




📥Kematian akan dirasakan oleh setiap makhluk Allah yang bernyawa sebagaimana dalam firmannya yang artinya "setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian". kesedihan juga tentunya akan dialami oleh setiap yang ditinggalkan baik itu keluarga, guru , murid atau  lainnya. Perkara Ini merupakan hal yang lumrah terjadi didalam kehidupan,karena kasih sayangnya insan sesama insan.

Yang kebayakan manusia mempertanyakan tentang perihal menangus ,Apa hukumnya menangis bagi mayat...???

 Didalam kitab Qulyubi jilid 1 Halaman 401 Cetakan Beirut 2005 ada jawabanya sebagaiberikut;

👈(تنبيه) إن كان البكاء على الميت لخوف عليه من هول يوم القيامة ونحوه فلا بأس به، أو لمحبة ورقة كطفل فكذلك، لكن الصبر أجمل، أو لصلاح وبركة وشجاعة وفقد نحو علم فمندوب، أو لفقد صلة وبر وقيام بمصلحة فمكروه، أو لعدم تسليم للقضاء وعدم الرضا به فحرام.👉



↘Hukum menangis kepada orang yang telah meninggal terdapat beberapa rincian hukum diantaranya sebagai berikut ↙


👉pertama ,Boleh⚫Bila tangisan itu karena takut kepada mati dan bagaimana keadaannya usai mati nanti di yaumul qiyamah.

👉2.Sunat, ⚫hukum ini menangis karena  yang wafat itu seorang ulama, tokoh islam, orang salih.

👉3. Makruh, ⚫Menangis kepada mayat karena tidak dapat menyambung hubungan silaturahmi dan kebaikan kebaikan .

👉4. Haram, ⚫menangis karena tidak menerima dengan takdir Allah SWT dan tidak merelakannya.


WALLAHU'ALAM






Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon