Sabtu, 10 November 2018

MEMELIHARA BINATANG ,APAKAH HUKUMNYA..???

  ↘banyak dikalangan kita yang punya hobi suka memelihara binatang~binatang tertentu seperti harimau,singa,ular , kucing dll tetapi umumnya peliharaan yang paling banyak diminati dan di jumpai adalah burung,apa karena memiliki suara dan kicauan yang merdu serta mempunyai bulu~bulu yang cantik dan menggoda sehingga banyak yang memeliharanya.
  ⚫tapi Pada kenyataan burung tersebut pun kita lihat dikurung dalam sangkar sehingga dibatasi kebebasannya,yang menjadi pertanyaan di khalayak ramai sekarang apakah boleh bagi kita ummat muslim mengurung dan membatasi serta memelihara berung~burung yang kita sukai..???
  ↘JAWABANNYA ada dalam kitab fiqh Hasyiyah Qulyubi Wa Amirah cetakan haramain juz'uk 4 halaman 95 berikut ini nas~kitab nya;↩له حبس حيوان ولو لسماع صوته او التفرج عليه او نحو كلب للحاجة اليه مع اطعامه↪
 ➡Yang artinya; Boleh seseorang menahan(memelihara) hewan walau hanya sekedar mendengar suaranya atau gemar dan senang melihatnya,atau menahan anjing untuk suatu kebutuhan dengan catatan hewan tersebut diberi makan atau umpan sesuai kebutuhannya.
 ⏩Ternyata pertanyaan netizen duluan para ulama sudah menjawab persoalan ini jauh~jauh hari dalam kitab~kitab fiqih muktabarah mereka sehingga mereka berkata boleh jika seandainya seseorang memelihara dan membatasi kebebasan burung/unggas yang dipeliharanya dengan catatan selalu memberikan makan dan minum atau umpan pada saat waktunya.
  Seterusnya didalam kitab Syarah Al-Iqna pengarang Syaikh Khatib Syarbaini bairut juzu'k 5 halaman 90 cetakan darul kutub ilmiyah disebutkan sebagai berikut;
🔎سئل القفال عن حبس الطيور في اقتناص لسماع اصواتها او غير ذلك,فاجاب بالجوازاذا تعهد ها مالكها بما يحتاج اليه لانها كالبهيمة تربط🔎
  ➡IBNU Quffal ditanyakan tentang persoalan burung yang dikurung dalam sangkar yang hanya untuk didengarkan kicauannya atau lainnya,maka beliau menjawab boleh jika pemiliknya memperhatikan sesuatu yang dihajatkan burung tersebut(umpan/makanan) karna persoalan itu sama halnya persoalan binatang yang diikat.
  ☝oleh karena demikian Maka dari situlah dapat saudara ambil kesimpulan bahwa boleh memelihara burung dengan tujuan yang mubah dengan catatan sealalu memperhatikan makannya...

👉WALLAHHUA'LAM👈

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon