Rabu, 21 November 2018

HUKUM MEMBAKAR AL~QUR'AN YANG SUDAH USANG



  📖Al-Qur’an ialah sebuah kitab suci dalam agama islam,al-qur'an merupakan kalam Allah yang diturunkan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad,Ia putunjuk utama bagi umat Islam.
    Seluruh permasalahan apa pun pasti ada rujukannya dalam Al-Qur’an meskipun tidak disebutkan secara spesifik. Imam al-Syafi’i mengatakan, 👉Tidak ada permasalahan jadid  di dunia ini melainkan ada jawabannya di dalam Al-Qur’an👈.
  Oleh karena demikian Al-Qur’an wajib kita hormati keberadaannya,Islam membuat aturan khusus tatacara dalam  berinteraksi dengan Qalam ilahi.Ada beberapa adab dan etika yang harus dijaga ketika saat mwnyentuh dan membacanya.
di antaranya, orang yang menyentuhnya harus dalam keadaan suci sebagaimana  Allah swt berfirman
👈لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ👉
''Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci".
    Begitu pula ketika menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur’an,tidak boleh serta merta membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya,baik secara disengaja ataupun tidak. 
   Cara yang benar menurut ‘Izuddin Ibn ‘Abdul Salam yaitu membakar sobekan Al-Qur’an atau membasahinya dengan air agar tinta dan tulisannya hilang,berikut nas kitab nya..
👈و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة  فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان👉 
👉yang artinya : Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan {membakar} bilamana tujuannya untuk menjaga QALAM ILAHI. 
   Atas dasar pertimbangan  itulah pembakaran lembaran~LEMBARAN Al qur'an  yang dilakukan OLEH SAHABAT RASULULLAH yaitu Utsman bin Affan dapat dipahami
    Ibn Abdul Salam mengemukakan bahwa orang yang menemukan kertas bertulis nama~nama Allah{basmallah} dan lafal mulia lainnya,janganlah langsung merobeknya hingga terpisah2 karena khawatir diinjak oleh orang lain,sebenarnya ada cara yang paling tepat yaitu, membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari injakan orang bahkan sampai menghinanya.
    Bahkan,kayu juga kertas saja yang terdapat tulisan ''QALAM ILAHI'' dimakruhkan membakarnya oleh kalangan ulama jika tidak diniatkan untuk menjaga dan memelihara Alquran..artinya boleh membakarnya jika tujuannya untuk menjaga QALAM ALLAH yaitu Al qur'an. 
   Daripada nanti akan diinjak oleh orang lain,baik disengaja ataupun tidak sengaja, lebih baik dibakar atau disiram air agar tulisannya hilang.zaman now lebih di bakar saja Al qur'an yang sudah lusuh karena lebih mudah melakukannya daripada membasuh dengan air sampai tulisannya hilang.
   para ulama memahami kebijakan yang diambil oleh Sahabat Utsman bin Affan dalam pembakaran ALQUR'AN,Tujuan Utsman membakar qalam ilahi bukan untuk merendahkan ataupun menghina Al-Qur’an,akan tetapi ingin menyelamatkan AlQur’an.
    Perlu diketahui,bila memang tujuan membakar AlQur’an untuk menghina atau merendahkan, perbuatan ini diharamkan dan dilarang keras dalam Islam bahkan pelakunya menjadi murtad karena telah meninggalkan hormat pada alqur'an...NAUZUBILLAH...

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon