Minggu, 05 Mei 2019

AKIBAT BURUK YANG DITIMBULKAN KARENA BURU~BURU KELUAR DARI MESJID YANG PERLU DIKETAHUI...


   Shalat berjamaah merupakan salah satu amalan yang di sunnah muakkadkan dan memberi efek bertambahnya pahala bagi si mushalli. Lebih lebih lagi bila shalat berjamaahnya dilakukan di masjid, maka pahala yang didapatkan pun akan berlipat ganda.
  Namun sayangnya, jika telah usai shalat berjamaah pada waktu subuh di Masjid, anda langsung segera keluar dari masjid, maka akibat buruk akan melanda anda.
  Akibat buruk yang didapatkan bila bergegas keluar dari masjid pada waktu subuh adalah kefakiran.Mengapa bergegas keluar dari masjid pada waktu subuh dapat mengakibatkan fakir...????
Sebagaimana Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda;
من صلى الفجر ثم جلس في مصلاه صلت عليه الملائكه، وصلاتهم عليه :اللهم اغفر له ، اللهم ارحمه. ومن ينتظر الصلاة صلت عليه الملائكة وصلاتهم عليه : اللهم اغفر له اللهم ارحمه
" Yang artinya, Barangsiapa yang melakukan sholat subuh Kemudian duduk pada kepalanya maka para malaikat akan mendoakan sholawat baginya, yaitu : ya Allah ampunilah dia , ya Allah kasihani dia. Dan siapa saja yang menunggu waktu salat maka para malaikat akan mendoakan dia : ya Allah ampunilah dia , ya allah kasihani dia."

Wallahu a'lam

PUASA HARI PUTIH ,BIGINI HIKMAHNYA

 
   Tataislam.blogspot.com - Bersyukur merupakan sebuah keharusan bagi kita sebagai hamba Allah yang beriman. Selain sebagai bentuk penghambaan kepada allah swt, bersyukur juga akan membuat nikmat yang kita terima akan menjadi semakin bertambah banyak. Termasuk salah satu dari bentuk syukur adalah menerapkannya lewat berpuasa sunnah, kita ketahui puasa sunnah banyak dengan khas waktu pelaksanannya masing-masing. Salah satunya adalah ayyamul bidh (puasa hari putih),dan puasa ini di anjurkan oleh Rasulullah saw.
  Lalu bagimanakah yang dimaksudkan dengan puasa hari putih,,dan Apa hikmah dari pelaksanaan puasa pada hari tersebut....?????

  Jawabannya sebagaimana yang termaktub didalam kitab Al Mahalli Syarh Minhajutthalibin Juzuk 2 Halaman 92 Cetakan Darl Fikr Beirut,
وأيام) الليالي. (البيض) وهي الثالث عشر وتالياه قال أبو ذر: «أمرنا رسول الله - صلى الله عليه وسلم - أن نصوم من الشهر ثلاثة أيام البيض ثلاث عشرة وأربع عشرة وخمس عشرة» رواه النسائي وابن حبان: ووصفت الليالي بالبيض لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها إلى آخرها
dan didalam kitab Hasyiah Qalyubi Juzuk 3 Halaman 92 Cetakan Darl Fikr Beirut,berikut nash-nya;
(لأنها تبيض إلخ) فحكمة صومها شكر الله تعالى على هذا النور العظيم ويندب صوم أيام الليالي السود، وهي الثامن والعشرون وتالياه وسميت بذلك لأنها تسود بالظلمة من عدم القمر من أول الليل إلى آخره فحكمة صومها طلب كشف تلك الظلمة المستمرة وتزويد الشهر الذي عزم على الرحيل بعد كونه كان ضيقا. ويسن صوم السابع والعشرين معها احتياطا لنقص الشهر فإن لم يصمه ونقص الشهر أبدله من أول الشهر بعده، وعلى هذا هل يطلب لهذا الشهر ثلاثة أيام أخرى أو أنه يكفي للشهرين راجعه، ويندب صوم ثلاثة أيام من كل شهر ولو غير المذكورة لأنها كصيام الشهر إذ الحسنة بعشر أمثالها. قوله: (من شوال) أي وإن أفطر رمضان ولو بغير عذر فإن صامه عنه دخلت فيه ويحصل ثوابها المخصوص.


baca juga SYARAT SAH SHALAT


    Puasa Ayyamul Bidh (puasa hari putih) adalah puasa yang dilaksanakan pada hari ke 13, 14. 15 dari bulan hijriyyah, dinamakan puasa hari putih dikarenakan pada malam harinya dari ketiga hari ini bulannnya terang dimulai dari awal muculnya hingga menghilang diawaktu subuhnya.

kunjungi juga : tentang islam

    Adapun hikmah dari pelaksanaannya adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas langit yang terang yang Allah berikan pada malam tersebut.


   Begitulah mengenai puasa hari putih..semoga bermanfaat.trimakasih sudah mengunjungi blog ini,semoga Allah memberi taufik dan inayah nya untuk bisa kita amalkan...Amin..

Selasa, 30 April 2019

PUASA ,INI RUKUN,SYARAT ,Sunat DAN YANG MEMBATALKANNYA...



    tataislam.blogspot.com -Puasa Ramadhan hanya tinggal beberapa hari lagi, persiapan apa yg telah kita siapkan. Layaknya sebuah ibadah, kita harus mengetahui secara mendalam hal-hal yang bersangkut paut dengan amalan puasa, sehingga kita mampu menjalankan amalan sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan amalan kita akan diterima oleh Allah.

⭐PENGERTIAN PUASA⭐

   Puasa dalam bahasa arabnya الصوم secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan dalam term syara` berarti; 

 امساك مخصوص عن شئ مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص 

''menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu".


🔷Sebab wajib memulai puasa Ramadhan:


Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:
👉1⚪Telah sempurna sya`ban 30 hari
👉ke 2⚪Melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban,
Terlihat hilal akan tetap/stubut pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal. Sedangkan bila saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya wajib berpuasa terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja tidak berlaku secara umum.


baca juga SYARAT SAH SHALAT


🔷Selanjutnya mengenai Rukun Puasa;


👉Pertama ⚪Niat

  Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunatkan mengucapkan lafadh niat sebagai pembantu bagi hati. Menurut Mazhab Syafii niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidaklah mencukupi untuk seluruh puasa Ramadhan.
   Ada sedikit perbedaan tentang waktu niat bagi puasa wajib dnegan puasa sunat. Untuk puasa wajib, disyarakan harus berniat pada waktu malam hari. Sedangkan untuk puasa sunat boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
   Dalam niat puasa wajib juga harus ditentukan(ta`yin) puasa yang ia lakukan, misalnya puasa wajib Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah.

👉ke2⚪Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.



🔷Begitu juga dengan Syarat SAH puasa ada 4 perkara;


➡1⚪Islam
➡2⚪Berakal
➡3⚪Bersih dari haidh, nifas serta wiladah.
  Tiga syarat ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang yang sempat hilang akalnya(gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah.
   Hal ini sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak sah.
Berbeda lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
➡4⚪Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.


🔷 SETERUSNYA Hal-hal yang membatalkan puasa ada 5 perkara;


1➡Jimak
2➡Sengaja muntah
3➡Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka.
  Disyaratkan rongga tersebut haruslah rongga terbuka sehingga bila masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa.
4➡ Onani
5➡Keluar mani karena bersentuhan dengan wanita.
  Sedangkan keluar mani/sperma karena sebab lain seperti karena menghayal, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa.Disini dapat dipahami tentang masalah yang sering ditanyakan oleh masyarakat, apakah sah puasa orang yang berjunub karena mimpi basah, jawabannya tentu saja sah. Yang membatalkan puasa hanyalah keluar mani yang disebabkan bersentuhan dengan wanita.
   Perlu digarisbawahi ,Semua hal-hal yang membatalkan puasa tersebut baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.



🔷Begitu juga dengan Syarat wajib puasa ada 3 perkara.


1➡Berakal
2➡Baligh
3➡Sanggpup menjalankan puasa.
  Terhadap orag yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7 tahun.



🔷Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa ada 4 golongan antara lain;


1➡ Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
   Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada faqir miskin untuk satu hari puasa.


2➡Musafir(perjalanan)
  dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.


3➡Orang tua renta
  Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa.


4➡ Wanita hamil atau menyusui.
  Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangjan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari. Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.


🔷Untuk Kafarah puasa:


  yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa, Adapun kafarah puasa tersebut adalah :
1➡Memerdekakan budak muslim, bila tidak mampu maka
2➡Puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
3➡Memberi makanan kepada 60 faqir miskin

🔷PERKARA  yang DISUNATKAN dalam berpuasa ada 11 antara lain;


1➡ Sahur dan mentakkhirkan sahur selama jangan sampai waktu yang meragukan.
   Pahala sahur dapat hasil walaupun hanya meneguk seteguk air. Waktu sahur adalah mulai setengah malam, sehingga makan minum sebelumnya tidak memperoleh pahala sahur.


2➡ Menyegerakan berbuka puasa bila telah yakin telah sampai waktu berbuka.


3➡Terhadap orang yang berjunub sunat mandi sebelum fajar.


4➡Menjauhi segala macam kemewahan (rafahiyah) dan menjauhi memperbanyak memenuhi keinginan (syahwat) yang mubah baik melalui pendengaran, penglihatan maupun penciuman, seperti mencium wangi-wangian.


5➡ Menjaga lidah dari hal-hal yang diharamkan seperti berdusta, mengupat, mencela dll.Bila orang yang berpuasa dicela oleh orang lain maka disunatkan baginya mengucapkan  اني صائم  (saya berpuasa) sebanyak dua kali dalam hati dan dengan lidahnya (bila tidak takut timbul riya) untuk memberikan kesabaran baginya dan untuk menasehati orang tersebut dan jangan dibalas dengan cela karena akan menghilangkan barakah puasanya.


6➡Memperbanyak shadaqah


7➡Memperbanyak membaca al-Quran


8➡Memperbanyak ibadah dan i`tikaf terlebih lagi pada 10 akhir Ramadhan.


9➡Meninggalkan bersiwak/gosok gigi setelah tergelincir matahari.
   Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamy tetap makruh walaupun untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh selain puasa seperti karena tidur, namun menurut Imam Ramli bila bau mulut tersebut timbul karena hal-hal hal selain puasa seperti karena makan makanan berbau atau karena tidur maka disunatkan untuk bersiwak/gosok gigi.


10➡Membaca doa ketika berbuka,antara lain doa yang dibacakan oleh Nabi SAW berikut doanya,
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت. اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
"Ya Allah, bagiMu aku berpuasa dan atas rizkiMu aku berbuka. Ya Allah hilanglah kehausan, dan telah basahlah kerongkongan dan tetaplah pahala insya Allah"
Disunatkan juga untuk menambahkan doa:
وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَرَحْمَتَكَ رَجَوْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ
"dan dengan Engkau aku beriman, dan hanya atasMu aku bertawakal, dan hanya rahmatMu aku harapkan dan hanya kepadaMu aku kembali"


➡11 yang terakhir,Memberikan makanan berbuka untuk orang yang berpuasa sebagaimana tersebut dalam hadits yang shaheh riwayat Imam Turmuzi.

kunjungi juga: tataislam.com



💖 Semoga Allah memanjangkan umur kita semua untuk bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan ini dengan tulus dan iklas karena Allah swt.amin.

Referensi  tulisan diatas ; bisa dilihat di Kitab Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 3 cetakan  Haramain & Beberapa kitab Fiqh Syafi`yyah lainnya.
Wallahua'lam.

Kamis, 25 April 2019

KESUNGGUHAN (MUJAHADAH) DAPAT MENDIDIK JIWA

 
 


 Belajarislam.com ~Memang tidaklah mudah untuk menjadi seseorang yang hebat di dunia ini. Tapi tidak sepenuhnya sulit untuk dilakukan. Kita bisa memulai langkah menjadi hebat dengan cara memulainya dari hal-hal yang kecil, seperti kita menghargai orang-orang disekitarmu.
  Dalam hidup, pasti ada orang yang membencimu, Karena kamu berbeda, mungkin, karna kamu begitu istimewa. Jangan hiraukan mereka, teruslah melangkah.
  Terkadang bersifat seperti bocah lebih menyenangkan daripada bersifat sok dewasa. ya, itu terkadang, gak selalu..hhee

Think Positive, Be positive and Positive things will happen.


  Kerjakanlah yang kamu cintai, Cintailah yang kamu kerjakan, dan kehidupan akan mencintaimu. Kamu hanya harus menjaga siapa saja yang seharusnya benar-benar dicintai dalam kehidupan ini.
  Percaya saja, Tuhan menggenggam semua doa, lalu dilepaskan satu persatu di saat yang tepat. Apa yang sebenarnya kamu butuhkan, sejatinya hal itu hanya diketahui secara benar oleh orang lain. Apalagi, Allah swt yang Maha Mengetahui segalanya.
  Sebagaimana yang terdapat dalam kitab 'alim wal mutha'allim...siapa saja yang bersungguh-sungguh pada jalan kami,maka pasti kami bukakan jalan kami untuknya.
   Jadikanlah kehidupan ini untuk berhasil mengajarkanmu  untuk selalu berjuang. Jika kamu telah benar-benar berjuang, maka kamu akan mengerti dua hal, yaitu bertahan dan berkorban....

Insya Allah kita menjadi orang sukses didunia & akhirat... Amin.

Minggu, 21 April 2019

SHALAT,MEMAKAI KAIN SARUNG DI BAWAH MATA KAKI,SAHKAH ATOU TIDAK...????

   Kain sarung yang melewati mata kaki. dalam kitab - kitab fiqh, tidak pernah kita jumpai hukum tidak sah shalat karena sarung melewati mata kaki dalam shalat cuma, kita dilarang memakai pakaian yang melewati mata kaki, baik celana atau kain sarung karena, zaman dulu, ada sifat kebanggaan.
   Sering kita lihat dalam film atau sinetron yang menceritakan raja - raja zaman dulu, pakaiannya semua melewati mata kaki itulah pakaian orang orang zaman dahulu satu kebanggaan, bila sudah memakai pakaian yang melewati mata kaki. jadi, agama melarang karena adanya "khuyala" atau sifat "sombong",

baca juga:Hukum tidur dalam mesjid


  Dalam shalat. misalnya karena banyak nyamuk, apalagi shalat tarawih, 1,5 jam baru selesai. kalau tidak kita turunkan sarung (melewati mata kaki), pasti digigit nyamuk. mau garuk, harus jongkok. jongkok, di anggap ruku'. batal shalat hehehe. jadi, JAWABANNYA tidak mengapa,yang menyebabkan batal shalat bila ada najis pada pakaian, kentut, hilang wudhu, dan sebagainya. pakaian yang melewati mata kaki, tidak membatalkan shalat. di luar shalat, diharamkan karena (jika) ada sifat sombong.


wallahua'lam.

Minggu, 14 April 2019

KISAH UWAIS QARNI YANG MENGENDONG IBUNYA KE MEKAH

  Tataislam.blogspot.com -Sosok pemuda yang tidak dikenal di bumi tapi namanya harum di langit menjadi perbincangan para Malaikat. Bahkan, di bumi orang-orang menganggapnya gila.
  Uwais al-Qarni hidup di masa Rasulullah dan tinggal di negeri Yaman. Hidupnya miskin dan ia menderita sakit kulit dimana seluruh tubuhnya belang-belang. Ia tinggal bersama Ibunya yang sudah berusia senja. Apa pun permintaan Ibunya selalu dipenuhi. Hingga tiba saatnya Sang Ibu meminta satu permintaan yang sulit ia kabulkan.
"Wahai Ananda, Ibu sudah tua. Ibu rindu melihat ka'bah. Ibu rindu melakukan ibadah haji. Mungkinkah Engkau bawa Ibumu ke tanah suci." Pinta Sang Ibu kepada anaknya Uwais.

klik disini


   Melihat permintaan Ibu yang begitu serius, Uwais sebenarnya tidak ingin mengecewakan Ibunya. Tapi kondisi hidup yang miskin dan tidak memiliki unta membuat harapan Ibunya seakan mustahil diwujudkan.Namun Uwais tidak kehabisan akal. Kondisi hidupnya yang miskin tidak dijadikan alasan dan dalih untuk menolak permintaan Ibu. 
  Uwais akhirnya membeli seekor anak lembu dan ia membuat kandangnya di puncak bukit. Setiap pagi ia gendong anak lembu itu untuk diturunkan dan sore harinya anak lembu itu kembali ia naikkan ke puncak bukit. Inilah penyebab kenapa orang-orang menganggap Uwais gila.
  Akhirnya delapan bulan kemudian baru terjawab. Uwais membeli anak lembu sebagai latihan fisik agar otot-ototnya kuat. Bagaikan Ibu hamil yang tidak terasa bayi yang dikandungnya semakin hari semakin besar, Uwais pun tidak menyangka kalau sekarang ia sudah mampu mengangkat beban yang berat. Maka lembu yang sudah besar itu dijual untuk biaya perjalanannya dan ia menggendong Ibunya dari Yaman ke Mekah.
   Saat tiba di Mekah, Sang Ibu sudah mulai berlinangan air mata. Terharu dengan pengabdian anaknya yang luar biasa. Saat tiba di tempat mustajabah, Ibunya mendengar anaknya Uwais berdoa, "Ya Allah, masukkanlah Ibuku ke Syurga!"

BACA :WANITA YANG CANTIK ITU.klik disini;


Mendengar doa Uwais seperti itu Ibunya berkata, "Kenapa Engkau tidak berdoa kepada dirimu Nak? Kenapa hanya Ibu saja yang Engkau doakan?" Uwais menjawab: "Dengan Ibu masuk syurga, Ibu akan ridha kepadaKu, maka cukup dengan ridha Ibu yang akan mengantarkanku masuk ke Syurga."
   Jawaban Uwais seperti itu membuat Ibunya semakin kagum kepada anaknya. Tanpa Ia berdoa kesembuhannya, penyakit kulit yang diderita Uwais sembuh seketika. Kecuali hanya bulatan kecil di tangannya sebagai tanda bagi Saidina Umar dan Saidina Ali ketika mencari Siapa Uwais al-Qarni karena Rasulullah memerintahkan Umar dan Ali untuk mencari Uwais, meminta didoakan oleh Uwais karena doanya diterima oleh Allah.
    Uwais al-Qarni memang tidak mendoakan syurga. Ia hanya mencari ridha Ibunya. Namun tahukah apa yang didapatkan Uwais...??? Ternyata Uwais tidak hanya masuk syurga, ia juga diberikan jatah syafaat sehingga mampu membawa orang lain masuk syurga bersamanya sejumlah bilangan manusia dalam suku Rabi'ah dan Mudhar (dua suku terbesar dalam bangsa Arab)

  Bagi sahabat yang ingin lebih banyak membaca kisah dan hukum islam.boleh sobat muslim berkunjung keblog berikut : www.Tataislam.com
semoga kisah diatas dapat menjadi motivasi kita untuk lebih taat dalam berbakti kedua orang tua yang akan menggiring kita ke dalam Surga.Amin.

Jumat, 12 April 2019

KALIMAT LAILAHAILLALLAH ( لا إله إلاّ الله) DALAM AL-QUR'AN


  Tataislam.blogspot.com  -Kalimat Lailahaillah atau kalimat tauhid merupakan kalimat agung yang diberikan pahala yang banyak bagi setiap yang menggerakkan lisannya dengan kalimat ini.
  Kalimat yang akan mendapat syafa'at dari baginda Rasulullah SAW bagi setiap pengamalnya dengan penuh keikhlasan, dan merupakan kunci surga ini banyak disebutkan dalam kitab suci Al Quranul Karim. Hal ini seperti perkataan Syaikh Fakhrurrazi didalam kitab Tanqihul qauli pada Halaman 3 Cetakan Haramain yang bahwasanya kalimat  لا إله إلاّ الله, di dalam Alquran pada 30 tempat.
  yang pertama terdapat dalam Surah
➡al-baqarah ada 2 kali penyebutan
➡ali imran ada 4 kali
➡annisa 1
➡al an'am ada 2
➡ar ra’du ada 1
➡thaha 3
➡al mukminin 1
➡qisasa 2
➡shafat 1
➡al mukmin 3
➡Muhammad 1
➡thaqabun 1
➡al a’raf 1
➡at taubah 2
➡yunus 1
➡hud 1
➡nahlu 1
➡al ambiya 2
➡ namlu 1
➡fatir 1
➡zumar 1
➡dukhan 1
➡hasyir 2
➡muzammil 1

   Demikianlah 30 kalimah tauhid yang tertera didalam Al-qur'an...semoga menjadi penambahan ilmu bagi kita semua untuk lebih sering membaca  لا إله إلاّ الله yang merupakan kalimat zikir yang paling baik diantara yang lain..

Kamis, 11 April 2019

KB (keluarga berencana ) begini hukumnya...

 
Tataislam.com -Hukum islam itu relatif dan tidak kaku pada satu hukum saja. Hukum akan berubah berdasarkan perubahan kondisi dan situasi seseorang.Dimana hukum yang berlaku bagi seseorang dalam keadaan sehat akan sangat berbeda dengan hukum yang berlaku dikala ia sakit.
   Bila suatu perbuatan kadang haram untuk dilakukan dalam waktu normal maka hukum tersebut kemungkinan akan berubah menjadi halal bila seseorang berada dalam keadaan terdesak (dharurah).
Sebagaimana Hukum fiqh yang satu ini yaitu KB(Keluarga Berencana)
Kita mengenal Keluarga Berencanasebagai media yang dipakai untuk mencegah kehamilan.Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam.
Hukum Keluarga Berencana dalam Mazhab Syafi’i dilihat dari 2 tujuan:

baca juga: hukum tidur didalam mesjid


👉pertama KB permanen untuk membatasi keturunan (tahdῑd al-nasl)

  Untuk merealisasikan program KB semacam ini maka pasien diharuskan alat kontrasepsi permanen. Dimana kemampuan seseorang untuk memiliki keturunan akan sirna.KB yang semacam ini hukumnya haram,(1) sangat dilarang dalam agama, karena sangat menentang dengan tujuan dan inti dari sebuah pernikahan, yaitu untuk menciptakan keturunan sebanyak-banyaknya. Bahkan sangat menentang dengan anjuran rasulullah SAW dalam sebuah hadis yaitu:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة
Artinya: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat” [Shahih Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dan Sa’id bin Manshur dari jalan Anas bin Malik]

👉yang kedua ,KB yang bertujuan untuk menertibkan keturunan (Tandhiimu al-nasl).

  Demi terlaksananya program Keluarga Berencana semacam ini pasien diharuskan untuk mengikuti jenis kontrasepsi yang reversible, yaitu metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk memiliki anak lagi.
   KB yang semacam ini memang tidak ada larangan khusus dalam syara’ sehingga mengharamkannya sebagaimana poin yang pertama, akan tetapi hukumnya makruh saja. Dan masih berada dalam ruang lingkup jawaz (boleh).
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah ‘azl, yakni melakukan persetubuhan dimana ketika suami akan ejakulasi maka zakarnya dicabut dari vagina kemudian ia ejakuliasi dan zakarnya diluar vagina (2). Namun praktek ini tidak dilarang oleh Rasul sebagaimana yang terpahami dari hadis dibaqah ini;
و حدثني أبو غسان المسمعي حدثنا معاذ يعني ابن هشام حدثني أبي عن أبي الزبير عن جابر قال
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم  فلم ينهنا
(3)
Artinya: Dari Jabir berkata “Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya”. (H.R Muslim).

  Sedangkan metode-metode baru yang lazim dilakukan sekarang dan belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
  Dewasa ini, penundaan kehamilan dan kelahiran anak biasanya terealisasi dengan penggunaan pil KB, penggunaan kondom bagi laki-laki atau spiral bagi wanita. Praktek ini dinilai lebih ramah dan tidak menimbulkan bahaya, baik penggunanya ataupun orang lain, termasuk sperma yang akan menjadi benih seorang anak. Praktek-praktek ini disamakan dengan ‘azal yang asal hukumnya adalah makruh.
  Namun, apabila ‘azal diperlukan maka hukumnya mubah. Seperti halnya karena takut terhadap bahaya yang diakibatkan dari rasa sakit waktu melahirkan, suami ingin menjaga kecantikan istri atau agar istri tidak terlihat gemuk, takut pekerjaannya bertambah berat apabila terlalu banyak anak yang harus dinafkahi.
  Apabila praktek-praktek ini tidak didasari alasan seperti diatas maka hukumnya adalah makruh.
  Namun praktek-preaktek diatas bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang Keluarga Berencana tergantung pada individu masing-masing.
  Contoh lain adalah berkontrasepsi dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa Keluarga Berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu, misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan.
  Beberapa Ulama besar dalam mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda tentang hukum pencegahan kehamilan, diantaranya adalah :

  Imam Syibra Malisῑ, beliau membedakan antara yang mencegah kehamilan secara total dan yang mencegahnya secara kontemporer saja. Dimana yang pertama (permanen) dihukumi haram, sedangkan yang kedua (kontemporer) mubāh. Sama halnya dengan ‘azal yang hukumnya mubāh.
➡Imam Ramli, makruh hukumnya melakukan ‘azal meskipun dengan izin pasangan baik pasangan istri atau pun hamba sahayanya. Karena yang demikian merupakan \termasuk dalam bagian mencegah keturunan.
➡(4)Ibrahim al-Bajuri, haram menggunakan alat kontrasepsi yang dapat mencegah kehamilan secara permanen. Adapaun alat kontrasepsi yang bersifat temporer (sementara) maka hukumnya boleh tetapi makruh.
➡(5)Syaikh ‘Izzuddin bin Abdussalam,pernah menjawab sebuah pertanyaan mengenai hukum penggunaan obat untuk mencegah kehamilan, yaitu tidak boleh dan haram hukumnya
➡(6)Al-‘Imad bin yunus, beliau pernah ditanyakan mengenai hukum pencegahan kehamilan yang didasari oleh kemauan sesama pasangan yang merdekan, bolehkah menggunakan obat-obatan. Beliau menjawab tidak boleh.
➡Sedangkan mengenai masalah pencegahan kehamilan yang tidak dilandasi dari kemauan kedua pihak pasangan beliau meberi fatwa yang sama dengan Syaikh ‘Izzuddin.(7)

  Namun demikian, hukum diatas bukanlah harga mati, dimana setiap ummat harus mengikutinya dalam situasi dan keadaan apapun. Islam tentunya sangat mentolerir umatnya yang memiliki alasan tertentu dan tidak memiliki kesanggupan untuk mentaati hukum diatas. Misalnya, menggunakan alat kontrasepsi ini dengan alasan bahwa penyakit yang diderita ibu menimbulkan resiko yang lebih besar bila harus melahirkan lagi bahkan bisa berefek kepada kematian.
  Dalam kondisi semacam ini, sang ibu seolah diharuskan untuk memilih satu dari 2 (dua) opsi masalah yang berbeda. Di satu sisi ia harus kehilangan kemampuannya untuk melahirkan lagi sebagai efek dari penggunaan alat kontrasepsi permanen, atau ia harus kehilangan nyawanya dengan tetap mempertahankan produktifitasnya untuk dapat melahirkan lagi dan tidak mengikuti program KB.
   Alasan ini tentunya memiliki pertimbangan sekaligus perhatian yang sangat besar dalam tatanan fikh, khususnnya dalam konteks fikh imam Syafi’i. Sehingga, penulis berasumsi bahwa kasus diatas bisa dikategorikan dalam bagian formulasi fikh (qaidah) imam syafi’i yang yang tertuang dalam satu qaidah Usul fikh yang berbunyi:
اذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررابارتكاب أخفهما
Artinya: Apabila terjadi kontradiksi antara dua mafsadah (yang membahayakan) dan saling mengancam, maka yang diperhatikan adalah (mengesampingkan) yang paling besar bahayanya”.
  Maka dalam kondisi yang semacam ini, syara’ memberikan solusi kepada ibu tersebut dengan memberikan dua opsi yang berbeda.Yaitu dengan memilih salah satu dari dua hal yang membahayakan dirinya, yaitu pilihan yang konsekwensinya paling ringan. Dalam hal ini tentunya seorang ibu akan sangat bijaksana bila ia megutamakan keselamatannya sendiri dengan merelakan kehilangan produktifitasnya untuk melahirkan, dari pada harus membiarkan kemampuan tersebut sementara disisi lain akan mengancam jiwanya sendiri bahkan bisa mengakibatkan kematian.
  Sementara itu bila pengunaan perangkat-perangkat penunda kehamilan dapat menyebabkan kemandulan, seperti vasektomi (metode ber-KB dengan cara memotong atau mengikat Vas Deferen yaitu saluran yang mengangkut sel sperma dari testis menuju vesikula seminalis) (8) yang dapat menjadikan seorang laki-laki tidak bisa menghasilkan sperma, Tubektomi (suatu kontrasepsi permanen untuk mencegah keluarnya ovum dengancara tindakan mengikat atau memotong pada kedua saluran tuba yang mampumenjadikan ovum yang matang tidak akan bertemu dengan sperma karena adanya hambatan pada tuban) (9). Dengan demikian maka,membalik rahim, dan lainnya, telah sepakat para ulama untuk mengharamkan praktek-praktek tersebut, apabila pelaku KB tersebut tidak dalam kondisi emergency (dharurah). Karena, mencegah keturunan atau menjadikan seseorang tidak bisa memiliki ketururnan termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah SWT,yakni merubah dari kondisi bisa hamil menjadi tidak bisa hamil. Selain itu, menjaga keturunan merupakan bagian tujuan dari legislasi hukum-hukum dalam islam (maqāshid al-syar’iyah) yang wajib dijaga.
  Melihat dari aspek lain, KB juga bisa dihubungkan dengan beberapa masalah yang hampir menyerupainya, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para ulama dalam beberapa literature klasik. Yaitu, masalah hukum mematikan sperma setelah terjadinya penetrasi kedalam vagina.Yang lazim disebut dengan ilqā`u al-nuthfah.
  Ilqā`ual-nuthfah merupakan suatu usaha untuk menghambat terjadinya pembuahan didalam rahim setelah terjadinya penetrasi (10). Usaha ini lebih dikenal dengan aborsi apabila usaha pencegahan tersebut terjadi setelah terbentuknya spermatozoa (nuthfah) menjadi segumpalan daging (‘alaqah) atau telah ditiupkannya ruh.

Beberapa ulama memberi pandangan mengenai masalah ini, yaitu:.

⏩Imam Ramli, tidak diharamkan mematikan sperma atau janin selama belum ditiupkan ruh kedalam janin tersebut

⏩(11)Imam Al-Ghazalῑ, haram karena sperma setelah menetap dalam rahim maka ia akan berubah menjadi ‘alaqah( segumpal daging), karena menurut beliau tindakan semacam ini tergolong kedalam jināyah. Semetara ‘azal tidaklah seperti demikian.

⏩(12)Muhibbuththibri mengatakan, telah terjadi pebedaan pendapat diantara para ulama tentang hukum mematikan nuthfah sebelum sampai usia 40 hari. Ada yang berpendapat padanya tidak sebut hukum menggugurkan anak dan al-wa`du.dan ada juga yang mengatkan bahwa nuthfah tersebut tetap dihormati sehingga tidak boleh melakukan usaha-usaha untuk merusaknya setelah nuthfah tersebut menetap dalam rahim. Sementara ‘azal tidak dilarang karena pencegahan kehamilan dengan cara ‘azal terjadi sebelum menetap dalam rahim.

⏩(13)Imam Al-Zarkasyi, dalam komentar beberapa ulama fuzala`, Al-karasibiypernah berkata: Aku bertanya kepada Abu bakar Bin Abi Sa’id Al-Furatiy tentang seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kandungan hamba sahayanya. Maka ia menjawab selama yang digugurkan tersebut masih berbentuk nuthfah maka dibolehkan.

⏩(14)Abu Ishāk Al-Marwazῑ, (Mazhab Hanafi) berpandangan lain, menurutnya bahwasanya boleh bagi seorang majikan (sayyid) memberikan obat-obatan kepada amah-nya untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungannya selama masih berbentuk ‘alaqah atau mudhghah

⏩ (15). Namun ada kemungkinan bahwa kebolehan ini hanya diperuntukkan kepada sayyid yang memiliki hamba, dengan tujuan supaya miliknya terjaga.Sulaiman Al-Bujairimi, Pendapat yang mu’tamad (pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab syafi’i) adalah tidak diharamkan. Yang haram hanyalah mematikan segumpalan daging yang telah ditiupkan ruh. (16)

Dapat disimpulkan bahwasanya mencegah kehamilan dengan alat kontrasepsi hukumnya makruh, bila dilakukan dengan tujuan menertipkan keturunan (Tanzim al-nasl). Dan haram hukumnya jika untuk memutuskan keturunan (Tahdidu al-nasl). Sementara bila menggunnakan alat kontrasepsi yang cara kerjanya dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan atau janin yang telah ditiupkan ruhnya maka sepakat Ulama mazhab syafi’i mengharamkannya,


  1. Ibrahim al-Bajurῑ, Hasyiyah al-Bajurῑ, Jld. I, Cet (Jakarta: Haramain, tt), hal.92.
  2. Abu Zakariya Yahyā Al- Nawāwi, al-Minhāju syarh al-shahῑh Muslim bin al-Hajjāj, Jld. X (Baireut: Dār ihya` al-Turāts al-‘Arabῑ- 1392 H), hal.09
  3. Muslim Ibn Al-Hujjaj, Syarh Muslem, (Maktabah Syamilah ishdar 3.8 v. 10600, 2009), hal. 7
  4. Imam Ramli, Nihāyatul Muhtāj ila syarhi al-minhāj, Jld VIII, Cet. III ( Bairut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah, 2003), pada masalah Ummu Walad.
  5. Ibrahim al-Bajurῑ, Hasyiyah al-Bajurῑ, Jld.II (Indonesia: Haramain, tt ), hal. 92
  6. Imam Ramli, Nihāyatul Muhtāj ila syarhi al-minhāj, Jld VIII, Cet. III ( Bairut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah, 2003), hal. 442.
  7. Ibid.,
  8. al- Imam al-Ramli, Fatawῑ Ramlῑ,Jld. IV (Beirut: Dar al-Fikr, tt), hal. 203
  9. Dikutip dari Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Ala al-Khathib, Jld. III, (Bairut : Dar al-Fikr), hal 360.
  10. Imam Ramli, Nihāyatul Muhtāj ila syarhi al-minhāj, Jld VIII, Cet. III ( Bairut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah, 2003), hal. 442.
  11. Ibid.,
  12. Syihabuddin Ahmad Ibn Hajar al-Haitamῑ, Tuhfat al-Muhtaj bi syarh al-Mināj, Jld. VII, Cet. I, (Beirut: Dar al-Fikr ,2013), hal. 221
  13. Dikutip dari Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Ala al-Khathib, Jld. III, (Bairut : Dar al-Fikr), hal 360

SEMOGA MENJAdi ILMU YANG BERMANFAAT BAGI PEMBACA SEKALIAN.AMIN.


Selasa, 09 April 2019

RIZKI,INILAH PERBUATAN & PERKATAAN PENGHAMBATNYA


  Tataislam.blogspot.com -Sungguh dosa yang dikerjakan adalah penyebab tertegah rezeki, lebih-lebih dosa yang dikerjakan adalah berbohong. Berbohong sangat berdampak besar bagi seseorang menjadi fakir.
   Secara keseluruhan, dosa berefek kepada terhambatnya rezeki. Khusus pada berbohong tidak berefek pada terhambatnya rezeki saja, bahkan sampai bisa membuat seseorang jatuh miskin. Hal ini terbukti, dengan seseorang yang menipu orang lain di seluruh kehidupannya akhirnya ia akan terjatuh.
  Orang yang bermodal bohong dalam mencari uang tidak lama kemudian ia akan jatuh miskin dan tidak memiliki apapun lagi. Khusus pada berbohong dapat berefek miskin ini ada hadist yang khusus.
  Begitu pula dengan kelakuan tidur subuh dapat menghambat rezeki. Karena itu harus bangun di waktu subuh, walaupun dalam keadaan lelah sekali.
  Ini harus benar-benar dijaga. Apa lagi bagi seorang pedagang & menuntut.jangan sampai banyak penghambat rezeki. Jangan sampai seorang pelajar yang masih dalam perjalanan menuntut ilmu agama mesti menjadi buruh pada orang lain.
  Banyak tidur juga dapat memberi dampak buruk seseorang menjadi miskin. Malam tidur, siang juga tidur,menurut sudut pandang  itu merupakan perbuatan yang tidak baik. Banyak tidur juga dapat menjadi penyebab miskinnya ilmu dan banyaknya hutang bagi seorang pedagang. Artinya, dua efek buruk sekaligus didapatkan sebab banyak tidur.
   Berkatalah orang yang berkata''Kesenangan manusia itu pada memakai pakaian, dan mengumpulkan ilmu dengan kurang tidur.Hindarilah dua hal diatas,insya Allah rezki kita banyak seperti hujan turun dari lagi serta mengandungi keberkahan...insya allah.Amin.



Sabtu, 06 April 2019

PENGAKUAN THALAK MERUPAKAN THALAK


  Tataislam.blogspot.com -pernikahan merupakan sebuah ikatan suci, maka setiap Muslim harus berusaha untuk menjaganya semaksimal mungkin dan tidak mudah memutuskan ikatan tersebut,terkadang dalam menceraikan istri kita tidak ada niat bahkan tidak terfikir sama sekali,namun kita lengah dalam menjaga ikatan suci tersebut sehingga ketika orang menanyakan perihal thalak kita dengan mudah menjawab pertanyaan orang tersebut.. seperti kronologi kejadian di bawah ini:

  Seorang laki-laki pada saat ditanyai oleh seorang yang lain, apakah benar anda telah mentalaq istri anda...????
 Lalu ia menjawab, ya, saya telah mentalaq istri saya, dikemudian hari ia mengatakan bahwa yang sebenarnya ia tidak pernah mentalaq istrinya.

sehingga menjadi Pertanyaan kita,, Apakah jatuh talaq pada kasus tersebut...????

Jawabannya adalah:

Jatuh thalak , karena iqrar (pengakuan) talaq juga menjadi talaq.

  Sebagaimana yang terdapat di dalam sebuah kitab yang bernama I'anatut-Thalibin jilid 4(empat) pada  halaman 10 Cetakan Haramain.berikut nasnyaولو قال لوليها زوجها فمقر بالطلاق قال المزجد لو قال هذه زوجة فلان حكم بارتفاع نكاحه وأفتى ابن الصلاح فيما لو قال رجل إن غبت عنها سنة فما أنا لها بزوج بأنه إقرار في الظاهر بزوال الزوجية بعد غيبته السنة فلها بعدها ثم بعد انقضاء عدتها تزوج لغيره
( قوله ولو قال ) أي الزوج وقوله لوليها أي زوجته
وقوله زوجها بصيغة الأمر
وقوله فمقر بالطلاق أي فهو مقر بالطلاق أي وبانقضاء العدة كما هو ظاهر
ومحله إن لم تكذبه وإلا لزمتها العدة مؤاخذة لها بإقرارها اه
تحفة ( قوله قال المزجد المخ ) تأييد لما قبله ( قوله لو قال ) أي الزوج
وقوله هذه أي مشيرا لزوجته زوجة فلان
وقوله حكم بارتفاع نكاحه: أي لان قوله المذكور إقرار بالطلاق - كما في المسألة التي➡

Sekian tentang pengakuan thalak,oleh karena demikian duhai muslimin bijaklah kita dalam berucap...