Jumat, 29 Maret 2019

RASULULLAH DIDALAM KUBUR


   Tataislam.blogspot.com -Jika ada yang bertanya Apakah Rasulullah SAW hidup di dalam kubur, dan seberapa besar peranannya dalam kehidupan kita....??????
JAWABANNYA ➡ seperti dalam Terjemahan A. Adib Amrullah dari kumpulan fatwa Syeikh Dr. Ali Jum’ah dalam al-Bayân al-Qawîm li Tashhîh Ba’d al-Mafahim dari halaman 10-12.
Pertama-tama kita harus membebaskan terma yang ada dalam permasalahan ini, karena kebanyakan masalah dapat terselesaikan hanya dengan membebaskan terma atau istilah (tertentu). Apabila yang dimaksud dengan hidupnya nabi adalah nabi belum berpindah dari alam dunia, maka pemahaman ini salah, karena Allah berfirman:
“Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); Maka Jikalau kamu mati, Apakah mereka akan kekal?” (Q.S. al-Anbiya’: 34)
“Sesungguhnya kamu akan mati dan Sesungguhnya mereka akan mati (pula).” (Q.S. az-Zumar: 30).
Jadi, pemahaman yang benar adalah, Kanjeng Nabi telah berpindah dari alam dunia ini, tapi dengan keberpindahannya tidak memutuskan hubungan kita dengannya, karena nabi mempunyai kehidupan lain, yaitu kehidupannya para nabi. Sebagaimana tersurat dalam sabdanya:

“Hidupku lebih bagus untuk kalian karena kalian dapat membuat sesuatu yang baru dan dijadikan untuk kalian perkara yang baru, dan matiku pun lebih baik untuk kalian karena amal kalian akan diperlihatkan  kepadaku, jika aku melihat perbuatan baik aku akan bertahmid, dan ketika aku melihat amal yang buruk aku akan mintakan ampunan untuk kalian.”[1]

“Tak ada seorangpun yang memberikan salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan ruhku sehingga aku menjawab salamnya.” [2]

Hadis di atas menunjukkan bahwa jasad dan ruh nabi yang mulia tetap berhubungan, karena tak akan ada zaman di mana orang tak lagi memberi salam kepada Rasulullah. Kehidupan nabi setelah berpindah alam berbeda dengan kehidupan manusia biasa setelah perpindahannya. Arwah manusia biasa tidak dikembalikan ke jasadnya berkali-kali. Maka, kehidupan manusia biasa setelah berpindah alam merupakan kehidupan yang tidak lengkap atau utuh (ruh dan jasad).

Jikapun ada hubungannya dengan kehidupan dunia seperti membalas salam dan lainnya yang telah ditetapkan oleh riwayat (hadis), tetap saja mereka tidak memiliki kehidupan yang lengkap. Namun, kehidupan para nabi setelah berpindah itu lebih sempurna dari kehidupan sebelum berpindah, dan lebih sempurna dari kehidupan makhluk lainnya setelah berpindah.

Disebutkan juga dalam riwayat shahih yang lain, bahwa para nabi tetap beribadah kepada Allah di dalam kuburnya, sebagaimana diriwayatkan dari Sayyidina Anas bin Malik ra:
“Aku melewati Musa di Katsib Ahmar pada malam ketika aku di isro’kan dan dia dalam keadaan menjalankan shalat dalam kuburnya.”[3]

Di riwayat lain dikatakan:
“Para nabi selalu hidup dalam kuburnya dan selalu melaksanakan shalatnya.”[4]

Jadi sangat jelas sekali, bahwasanya ruh dan jasad para nabi tetap tak terpisahkan walaupun beliau-beliau berada dalam kubur, jadi para nabi dalam kuburnya sama seperti pada masa hidupnya di dunia, kerena jasad para nabi sangat terjaga, bahkan Allah pun mengharamkan tanah untuk memakannya. Nabi bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad-jasad para nabi.” [5]
      Sangatlah jelas dari paparan di atas bahwasanya Rasulullah SAW hidup dalam kuburnya dengan ruh dan jasadnya. Allah menjaga jasadnya yang mulia seperti nabi-nabi lainnya. Beliau tetap beribadah pada Tuhannya dalam kubur dan tetap berhubungan dengan umatnya, memohonkan ampun untuk mereka, memberikan syafaat, membalas salam mereka dan yang lain dari itu.
 Jadi, jangan sekali-kali mengingkari bahwa nabi hidup dalam kuburnya, karena terlalu banyak riwayat yang menerangkan hal itu. Begitupun jangan mengingkari bahwa nabi telah berpindah dari kehidupan dunia (ke kehidupan lainnya), karena hal itu bertentangan dengan dalil al-Qur’an. Yang harus kita yakini adalah, beliau telah berpindah dari alam dunia, tapi tetap hidup dengan jasad dan ruh mulianya di dalam kuburnya, terus beribadah pada Tuhannya, menjawab salam orang yang berunjuk salam padanya, memberi syafa’at umatnya, memintakan ampun untuk mereka seperti yang diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya. Wallahu a’lam bi al-shawab.

bisa dilihat kolom [ ..]..

[1] Diriwayatkan oleh Imam al-Bazzar dalam Musnadnya, juz 5, hlm 308, Imam al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus, juz 2, hlm 137, Imam al-Harits dalam Musnadnya, juz 2, hlm 884, dan Imam al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawâ’id juz 9, hlm 24. Di akhir hadis, Imam al-Haitsami mengatakan: “rijâluhu rijâl al-shahîh—para perawinya adalah perawi yang shahih.” (Banyak ulama menshahihkan sanad hadis ini, yaitu Imam al-Bazzar dalam Musnadnya, Imam Suyuti dalam al-Khashâ’ish Kubrâ, juz 2, hlm 281, dan lain-lainnya, -penterjemah)

[2] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, juz 2, hlm 527, Imam Abu Dawud dalam Sunannya, juz 2, hlm 218, Imam al-Thabrani dalam al-Ausath, juz 3, hlm 262, Imam al-Baihaqi dalam al-Kubra, juz 5, hlm 245 dan Shu’ab al-Iman, juz 2, hlm 217, Imam al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus, juz 4, hlm 25, Imam al-Mundziri dalam al-Targhîb wa al-Tarhîb, juz 2, hlm 326, Imam al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawâ’id, juz 1, hlm 162. Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bârî, juz 6, hlm 488, mengatakan bahwa para periwayat di hadis tersebut kuat (bisa dipercaya).

[3] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, juz 2, hlm 315, Imam Muslim dalam Shahihnya, juz 4, hlm 1845, Imam al-Nasa’i dalam al-Kubrâ, juz 1, hlm 419, Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya, juz 1, hlm 242, Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, juz 7, hlm 335, dan Imam al-Thabrani dalam al-Ausath, juz 8, hlm 13

[4] Diriwayatkan oleh Imam al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus, juz 2, hlm 315, Imam Abu Ya’la dalam Musnadnya, juz 6, hlm 147, Imam Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil, juz 2, hlm 327. Imam al-Haitsami menyebutkan hadis ini di Majma’ al-Zawâ’id, juz 8, hlm 211 dan mengatakan bahwa para perawi hadis ini dari jalur Imam Abu Ya’la kuat (terpercaya).

[5] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, juz 4, hlm 8, Imam Abu Dawud dalam Sunannya, juz 1, hlm 275, Imam al-Nasai dalam Sunannya, juz 3, hlm 91, Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, juz 1, hlm 524, Imam al-Darimi dalam Sunannya, juz 1, hlm 445, Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak, juz 1, hlm 413 dan di akhir hadis dia mengatakan: hadis shahih dengan syarat Imam al-Bukhari meski tidak diriwayatkan olehnya, Imam al-Baihaqi dalam al-Shughrâ, juz 1, hlm 372 dan al-Kubrâ, juz 3, hlm 428

ALLAHHUMMA SHALLI 'ALA SAIYIDINA MUHAMMAD.

Kamis, 28 Maret 2019

KHATIB MENGANGKAT TANGAN KETIKA DOA KHUTBAH,BAGAIMANA HUKUMNYA...????


  Tataislam.blogspot.com -Khutbah Jumat  merupakan salah satu syarat untuk sahnya shalat jumat,tetapi harus didahului dengan 2 khutbah. umumnya khutbah tersebut dilaksanakan sebelum shalat jumat dikerjakan. Khutbah jumat biasanya dibacakan sebanyak 2 kali, yaitu di antara khutbah pertama dan khutbah kedua yang dipisahkan oleh duduk.

baca juga: syarat jum'at yang wajib di ketahui

   Pada tulisan kali ini,kita tidak membahas lebih deteil masalah khutbah jumat,tetapi kita akan membahas mengenai hukum seorang Khatib yang  Mengangkat Tangan Ketika Doa Khutbah.
   Para ulama sepakat bahwa salah satu adab dalam berdo’a ialah mengangkat dua tangan, namun perlu di ketahui bahwa tidak selamanya dalam berdoa itu harus demikian.Alasannya, sebab dalam beberapa kondisi Rasulullah Shallallahu'alaihi washallam menganjurkan berdo’a  dengan hal yang berbeda dengan sebelumnya seperti ketika dalam berkhutbah.
  Lalu apakah hukum khatib mengangkat tangan ketika berdoa dalam rukun khutbah jumat...????

Jawabannya sebagaimana yang terdapat didalam kitab Fathul bari Juzuk 3 pada Halaman 208 Cetakan Dar al-alamiyah linasyri wa tauzi’..berikut nass kitab nyaقوله وعن يونس عن ثابت يونس هو بن عبيد وهو معطوف على الإسناد المذكور والتقدير وحدثنا مسدد أيضا عن حماد بن زيد عن يونس وقد أخرجه أبو داود عن مسدد أيضا بالإسنادين معا وأخرجه البزار أيضا من طريق مسدد وقال تفرد به حماد بن زيد عن يونس بن عبيد والرجال من الطريقين كلهم بصريون قوله فمد يديه ودعا في الحديث الذي بعده فرفع يديه كلفظ الترجمة وكأنه أراد أن يبين أن المراد بالرفع هنا المد لا كالرفع الذي في الصلاة وسيأتي في كتاب الدعوات صفة رفع اليدين في الدعاء فإن في رفعهما في دعاء الاستسقاء صفة زائدة على رفعهما في غيره وعلى ذلك يحمل حديث أنس لم يكن يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء وأنه أراد الصفة الخاصة بالاستسقاء ويأتي شيء ⚪من ذلك في الاستسقاء أيضا إن شاء الله تعالى

 Jawaban singkat nya adalah ; Makruh hukumnya, karena Nabi Muhammad SAW  tidak mengangkat tangan kecuali pada khutbah shalat istisqa’ (Shalat minta hujan)...

wallahua'lam.

Sabtu, 16 Maret 2019

TEROR DI SELANDIA BARU,INI TANGGAPAN SYECK AL-AZHAR

Saya turut beresedih dan berbelasungkawa yang mendalam akan berita serangan teroris yang menargetkan para jamaah yang beribadah dengan damai di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, selama waktu sholat Jumat, yang meninggalkan sekitar 50 korban dan sejumlah orang yang terluka, termasuk banyak anak-anak dan perempuan.
Pembantaian yang mengerikan ini harus menjadi keprihatinan bagi hati nurani semua orang di seluruh dunia. Ini melibatkan pelanggaran terhadap kesucian hidup manusia yang sempurna, dan pengambilan hidup orang-orang tak berdosa yang tidak dapat diganggu gugat yang berdoa kepada Tuhan dalam penghormatan dan kepastian.

Pembantaian “tercela, teroris” ini, yang ingin direkam dan disiarkan langsung oleh pelakunya ke seluruh dunia, tidak jauh berbeda dari video mengerikan pemenggalan kepala yang dilakukan oleh geng-geng ISIS yang kriminal.
Mereka adalah dua cabang dari pohon yang sama, yang disiram dengan kebencian, kekerasan dan ekstremisme; sementara toleransi dan kemanusiaan telah hilang dari hati para pelakunya.

Mereka tidak akan begitu brutal dengan cara yang menghebohkan ini jika bukan karena perhitungan politik dan ras yang sempit yang menutup mata terhadap kejahatan mereka dan memungkinkan mereka untuk menyebar dan menjadi brutal.
Mungkin setelah semua ini terbukti dan motif kejahatan ini terungkap, mereka yang selama ini terus mengaitkan terorisme dengan Islam dan muslim akan berhenti mengulangi kebohongan ini, dengan semua rasa sakit dan keganasan yang ada, mana mungkin ini dirancang oleh orang yang akalnya sehat, terlebih orang Islam atau muslim.

Sebaliknya,perilaku ini dimunculkan oleh pikiran biadab dan keji, yang motifnya tidak diketahui; juga keyakinannya yang menyimpang yang mendorongnya untuk melakukan kejahatan keji ini.
Namun, kita –kaum Muslim, dan terlepas dari tragedi yang menghebohkan kita tidak dapat mengucapkan sepatah kata pun untuk mengutuk agama Kristen atau Kristus, meskipun pembunuh berdosa ini mengklaim sebagai orang yang percaya pada agama Kristen.

Karena kami merasakan perbedaan besar antara toleransi beragama dan keberagamaan, di satu sisi pelaku telah memanipulasi agama, dari para pedagang di bidang politik dan senjata, di sisi lain. Demikian juga, kita tidak dapat memahami bagaimana ada perbedaan antara tindakan teroris yang dilakukan oleh orang yang berafiliasi dengan Islam, dan dalam hal ini terorisme langsung diperhitungkan pada Islam dan kaum muslim, dan tindakan teroris yang dilakukan oleh pengikut agama lain, dan dalam hal ini pelaku langsung digambarkan sebagai ekstrimis sayap kanan.

Kami tidak mengerti bagaimana yang terakhir ini tidak digambarkan sebagai tindakan teroris, tetapi hanya dikatakan sebagai: kejahatan!
Saya bertanya-tanya: apa arti “ekstrimisme sayap kanan”? Mengapa umat Islam sendiri membayar harga yang disebut “ekstremisme sayap kanan” dan apa yang disebut ekstremisme Islam, melalui penumpahan darah mereka dan hilangnya tanah mereka? Bukankah sudah saatnya orang-orang di timur dan barat berhenti mengulangi kebohongan “terorisme Islam”?
Fenomena Islamofobia dan xenophobia –kecenderungan permusuhan rasial, terhadap orang asing dan migran di Barat belum mendapat perhatian yang cukup, meskipun mereka dalam banyak kasus mengubahnya menjadi tindakan kekerasan dan kebencian yang laten, yang mengharuskan adanya tindakan cepat dan efektif untuk mengatasinya dan mengepung mereka serta mengangkat setiap dalih politik atau agama untuk pemiliknya.

Maka dari itu kita harus mempromosikan nilai-nilai toleransi, koeksistensi dan integrasi positif berdasarkan kesetaraan hak dan kewajiban, dan penghormatan terhadap privasi agama dan budaya.
Yang tak kalah penting pada momen berduka ini adalah untuk mengingat kembali apa yang dinyatakan dalam “Document of Human Fraternity” yang ditandatangani oleh Al-Azhar dan Vatikan, Februari lalu. Ini menekankan perlunya “kepatuhan pada nilai-nilai moral dan ajaran agama yang jujur” untuk “menghadapi kecenderungan individualistis, egois dan saling bertentangan, dan memerangi radikalisme dan ekstremisme buta dalam segala bentuk dan ekspresi.”

Ini juga menegaskan bahwa “terorisme menyedihkan dan mengancam keamanan orang, baik mereka di Timur atau Barat, Utara atau Selatan, dan menyebarkan kepanikan, teror dan pesimisme.
Ini bukan akibat agama, bahkan ketika teroris melegitimasinya. Ini lebih merupakan hasil dari akumulasi salah tafsir teks-teks agama dan kebijakan yang menyebabkan kelaparan, kemiskinan, ketidakadilan, penindasan, dan sombong. ”

Belasungkawa yang mendalam saya sampaikan kepada keluarga dan teman-teman para korban, kepada semua Muslim di dunia, dan kepada orang-orang yang memiliki hati nurani.
Saya memohon kepada Allah Swt untuk menghujani yang telah meninggal dengan belas kasihan dan memberikan pemulihan yang cepat bagi yang terluka. Saya juga meminta Allah untuk memberikan ketenangan dan kepastian bagi hati mereka yang takut dengan kejahatan keji ini.

Tulisan ini diterjemahkan dari
AL-AZHAR SYARIF...

Sabtu, 09 Maret 2019

KITAB KUNING,INILAH KELEBIHAN YANG PERLU DIKETAHUI.


  tataislam.blogspot.com➡Diantara keunggulan kitab kuning yang merupakan kumpulan kitab~kitab intelektual warisan para ulama terdahulu adalah karya mereka tetap berguna untuk menjawab permasalahan ummat sekalipun terjadi pada zaman melenial seperti sekarang ini dan pada masa yang akan datang.. 
  perkara ini disebabkan kajian fiqh yang mereka rangkum & mereka uraikan didalam  karya mereka tidak hanya terbatas pada permaslahan fiqih yang sedang terjadi juga menjawab aspek permasalahan yang sedang dihadapi, namun juga mencakup fiqh prediktif (ifradhi)atau biasa dikenal dengan "perkara yang mustahil terjadi" untuk memberikan solusi hukum kepada kasus-kasus yang kemungkinan sewaktu-waktu akan terjadi, walau kemungkinan itu masih terlalu jauh....
  Sebuahcontoh, Imam Syarqawi,nama aslinya 
Syaikh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syafi'i Al-Azhari , beliau lebih populer dengan panggilan Imam syarqawi yang  lahir pada tahun 1150 Hijriah dan wafat pada hari Kamis, 2 Syawwal 1227 Hijriah atau bertepatan dengan 8 oktober 1812 Masehi.
     Didalam hasyiah kitab Tuhfat at-Thullab  karya Syaikh Zakaria Al-Anshari, beliau memberikan pendapat terkait hukum wuquf arafah di udara...disini imam syarkawi menjelaskan, ''Wuquf bisa di mana saja dalam wilayah Arafah,sekalipun menyelam dalam air atau berada di atas kendaraan itu sah,bahkan ber-wuquf sambil kendaraan lebih baik(utama)..
   Hal ini berbeda jikalou seseorang itu ber-wukuf sambil menaiki/mengendarai burung dan terbang di atas udara Arafah, maka perbuatan tersebut tidak sah sebagai wuquf,karena udara Arafah tidak dinilai sebagai Arafah...dan ada contoh-contoh yang lain.

   logikanya,Imam Syarqawi meninggal lebih awal yaitu pada tahun 1812 Masehi,sedangkan pesawat terbang pertama sekali  ditemukan dan diluncurkan pada tahun 1903 Masehi oleh Wright bersaudara, Barangkali saat itu permasalahan yang dibahas oleh Imam Syarqawi terkesan lucu dan aneh.
  Namun seiring dengan perkembangan zaman dan melihat pelaksanaan haji sekarang ini di mana ada landasan khusus untuk jet pribadi(helikopter) di atas bangunan jamarat untuk para petinggi kepala negara, bisa saja dibutuhkan jawaban kepastian hukum yang di urai,,apakah sah jika wuquf dengan melintasi bumi Arafah di udaranya saja tanpa mendaratkan jet pribadi(helikopter)...?????? Jawabannya menurut Imam syarkawi TIDAK  SAH..


  KESIMPULANNYA ➡sangat penting  fiqih iftiradhi didalam kitab kuning,salah satunya seperti Ulasan diatas, agar kitab kuning itu selalu menjadi relevan dalam menjawab permasalahan ummat seiring dengan perkembangan zaman.

Demikian..buka juga
www.tataislam.com

Jumat, 28 Desember 2018

Istri dalam masa Menyusui anak,bolehkah berhubungan intim..???





➡kronologi masalah.
⚫Hubungan biologis merupakan hal yang lumrah disalurkan oleh setiap insan yang telah melaksanakan berumah tangga,terkadang berhubungan badan ini terdapat larangan dari syara' yaitu disaat istri sedang menjalani haid/mentruasi.
 ⚫Setelah melahirkan anak kebiasaan seorang istri mengeluarkan air susu ibu (ASI) untuk meningkatkan daya tahan tubuh sianak saat mengkonsumsinya,ada isu yang berkembang didalam masyarakat kita bahwa melakukan hubungan intim saat istri sedang menyusui anak memberi dampak akan buruknya kualitas ASI sehingga menjadi kontroversial,sehingga menimbulkan 2 Pertanyaan,,;
👉pertama⚫ Bagaimanakah hukum melakukan hubungan intim saat istri sedang menyusui⚫⚫?
👉ke 2⚫Apakah benar isu yang mengatakan bahwa berhubungan intim saat istri sedang menyusui berdampak kepada buruknya kualitas ASI ⚫⚫????

Jawaban nya seperti yang tertera di dalam kitab Mughni Muhtaj Juzu'5 Halaman 63 Cetakan Syirkatul Quds 2012 berikut nas-nya
⏪ويسن أن لا يترك الجماع عند قدومه من سفره ولا يحرم وطء الحامل والمرضع⏩
Dan terdapat pula didalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah Juzuk 31 Halaman 344,berikut nas kitabnya..⚫⚫⤵⤵


👈👇حكم الغيلة بالإرضاع أو الوطء👇👉

⏪ كان العرب يكرهون وطء المرأة المرضع. وإرضاع المرأة الحامل ولدها، ويتقونه لأنهم كانوا يعتقدون أن ذلك يؤدي إلى فساد اللبن، فيصبح داء، فيفسد به جسم الصبي ويضعف، ولو كان هذا حقا لنهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم. قال صلى الله عليه وسلم: لقد هممت أن أنهى عن الغيلة، فنظرت في الروم وفارس، فإذا هم يغيلون أولادهم. فلا يضر أولادهم ذلك شيئا👉

➰pertama⚫Tidak ada larangan seorang suami melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil dan menyusui,karena hal tersebut tidak mengganggu kesehatan anak yang sedang disusui.

➰ke 2⚫Tidak benar, karena nabi pernah melihat bangsa Rum dan Farsi yang hamil sedangkan mereka  menyusui anaknya yang kecil, namun hal tersebut tidak memudharatkan anak yang sedang disusuinya⚫

Dari jawaban diatas dapat di pahami,bahwa berhubungan intim ketika istri menyusui boleh,asalkan istri suci dari nifas(darah yang keluar sesudah melahirkan).


          ↪WALLAHUA'LAM

Minggu, 23 Desember 2018

BANTAHAN FATWA IMAM SYAFII,DENGAN MENGATAKAN QAUL JADID MENGIKUTI ADAT MESIR



⚫Didalam dunia muslim sangat banyak sekali yang bermazhab pada Mazhab assyafie,alasannya terutama karena mudah dalam hal berubudiah,  bermuamalah , bermunakahah dan lain sebagainya,namun yang perlu diketahui didalam mazhab asyafie ada dua qaul(pendapat imam asyafii) yang dikenal dengan sebutan pertama qaul Jadid(pendapat baru) dan yang kedua yaitu qaul Qadim(pendapat lam.
 ➡pendapat jadid imam asyafii adalah pendapat yang dikemukakannya sewaktu dia di Mesir atau dalam perjalanan menuju Mesir, sedangkan pendapat Qadim ialah pendapat yang dikemukakan oleh beliou di Iraq.
 ⚫Dalam hal ini, ada segelintir golongan yang berpendapat bahwa imam Syafii mengeluarkan statemen(pendapat) Jadid karena menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku dinegara Mesir, bukan karena faktor penambahan dalil yang menjadi landasan hukum pendapat Jadid...
⚫Lalu apakah benar bahwa perubahan pendapat Imam Syafii dari Qadim ke Jadid karena faktor budaya setempat⚫⚫???
Sayyid Alawi bin Abdul Qadir,didalam kitab Madhal ila mazhab syafiiyah Hal 378 beliou menjawab sebagai berikut;,,⤵⤵

  ⚫ITU sama sekali tidak benar imam syafiie mengasas mazhab jadid untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat disana,namun timbulnya mazhab jadid(baru) karena bertukar pikiran sang imam dengan ulama-ulama lain ketika ia berada di mekkah, bahkan yang tertera dalam kitab-kitab mazhab syafii adalah bagi sang imam ada dua mazhab.
👉Pertama ⚫mazhab iraq yaitu mazhab qadim yang diajarkan kepada murid uridnya disana dan ia mengarang beberapa kitab, kemudian ketika ia pindah ke mesir, tatkala sampai di mekkah ia bertukar pendapat dengan beberapa ulama lain, sehingga banyak pendapat pendapat qadim yang telah difatwanya dirujuk kembali, pendapat pendapat inilah yang kemudian menjadi pendapat jadid,
👉Ke 2 ⚫pendapat jadid,pendapat ini dibentuk oleh imam syafii sebelum keberangkatannya ke mesir, ada yang berkata pula sebelum keberangkatannya ke mekkah, namun yang pasti, pendapat jadid adalah pendapat yang diterapkannya di mesir, tentu terlepas dari kaitannya dari irak atau mesir, namun karena bertambahnya ilmu imam dengan sebab bertukar pendapat.
Ini bukan tanpa alasan, berikut beberapa alasan pendapat jadid bukan karena mengikuti budaya...⤵⤵

👉Pertama:  Jika perubahan mazhab karena budaya, sungguh imam tidak akan menarik kitab-kitabnya yang dikarang di Irak dan mengharamkan kepada umat untuk mempelajarinya dengan kata beliau seperti yang tertera didalam kitab Bahrul Muhid, Imam Zarkasyi jilid 4 halaman 584,berikut nas-kitab nya..
👈ليس في حل من روي عني القديم👉

⚫Tidaklah halal seseorang meriwayatkan pendapat qadim dariku.

  Kalau sendainya pendapat jadid karena faktor budaya negara Mesir, tentunya Imam Syafii akan membiarkan para murid-muridnya yang di negri Iraq untuk mengikuti pendapat qadim beliau, bahkan tentunya Imam Syafii akan punya pendapat yang berbeda-beda bagi muridnya menurut asal daerah masing-masing, namun kenyataannya tidak demikian.

👉yang ke 2⚫ Jika memang seperti dakwaan mereka, maka para ashab Imam Syafii yang ada di Irak akan berfatwa sesuai mazhab qadim, dan ashab yang di mesir akan berfatwa seperti pendapat qadim, padahal fakta sebaliknya, ashab Imam Syafii yang di Iraq juga berfatwa dengan pendapat Jadid.

👉yang ke 3⚫ Para imam mazhab yang lebih mengetahui tentang imam Syafii tidak penah satupun dari mereka yang mengatakan perubahan mazhab karena mengikuti adat, apakah para mutaakhirin lebih mengenal terhadap imam daripada ashab imam sendiri ..??? Tentu tidak,bahkan ketika para ashab memilih pendapat imam yang qadim, mereka tidak menisbahkannya kepada imam,tetapi mereka memilihnya karena kuat dalilnya.

👉ke 4⚫ Para ulama-ulama mazhab Syafii dengan jelas mengatakan tidak boleh mengikuti pendapat qadim walaupun bagi penduduk Iraq, maka bagaimana orang-orang yang datang kemudian mengatakan perubahan Qadim ke Jadid karena faktor budaya Mesir...??? Jawaban jelas itu keliru.
⚫Alangkah mengherankan, orang yang mengatakan Imam Syafii berfatwa dengan pendapat jadid karena mengikuti adat mesir, hanya karena ingin memperoleh fatwa yang mudah-mudah walaupun bertentangan dengan dalil, dan mereka juga mendakwa fatwa jadid adalah sarana untuk mempermudah penduduk Mesir padahal mereka tidak mengatahui bahwa pendapat imam asyafie di Mesir berdasarkan dalil-dalil yang kuat dibandingkan fatwa Imam Syafii di Iraq, bahkan umumnya pendapat qadim cenderung lebih mudah dibandingkan mazhab jadid....

Hanya sekian uraian singkat  bantahan bagi mereka yang mengklaim bahwa pendapat jadid  imam syafiie hanya mengikuti budaya negara piramida(MESIR).


                👉WALLAHUA'LAM👈

Kamis, 20 Desember 2018

ZAKAR(PENIS) BERGERAK DALAM SHALAT,BATALKAH SHALAT..???


🔹OLAHRAGA yang paling baik di dunia ialah shalat,sehingga Gerakan anggota tubuh dalam salat dapat memberikan dampak yang baik bagi kesehatan tubuh,karena setiap gerakannya dapat menimbulkan atau merangsang jaringan sel dan peredaran di dalam tubuh untuk bekerja lebih optimal. 
 ⚫Kondisi tubuh akan lebih sehat dan segar karena aliran darah lancar dan tidak ada yang tersumbat.Gerakan dalam salat ada yang membatalkan salat dan ada juga yang tidak sebagaimana yang telah disebutkan dalam bab yang membatalkan salat.

Yang menjadi pertanyaannya,,???
jika yang bergerak itu Zakar ,apakah membatalkan salat...????


JAWABANNYA SEPERTI YANG TERMAKTUB/TERTULIS DIDALAM KITAB MAHALLI juzu' 1 halaman 190 cetakan daarul ihya al-kutub

👈(وتبطل بالوثبة الفاحشة) قطعا كما قال في أصل الروضة إلحاقا لها بالكثير (لا الحركات الخفيفة المتوالية كتحريك أصابعه في سبحة أو حك في الأصح) إلحاقا لها بالقليل والثاني ينظر إلى كثرتها
👈قوله: (كتحريك أصابعه) أي مع قرار ساعده وراحته، وهي المراد بقول بعضهم مع قرار كفه، لأن الأصابع بعض الكف بل الوجه، الاكتفاء بقرار ساعده فقط، فراجعه وكالأصابع آذانه وأجفانه وحواجبه ولسانه وشفتاه، وذكره وأنثياه.
Dan kitab Iaanatuttalibin juzu' 1 halaman  215 cetakan haramain berikut nas-nya
👈(لا) تبطل (بحركات خفيفة) وإن كثرت وتوالت، بل تكره، (كتحريك) أصبع أو (أصابع) في حك أو سبحة مع قرار كفه، (أو جفن) أو شفة أو ذكر أو لسان، لانها تابعة لمحالها المستقرة كالاصابع

Gerakan zakar yang normal dalam salat tidak berpengaruh kepada batal salat sekalipun banyak dan berulang-ulang karena yang demikian dianggap gerakan ringan dan hanya dihukumkan makruh. Gerakan zakar tersebut sama halnya dengan gerakan jari saat mengaruk dengan ketentuan tidak bergerak telapak tangannya. Gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya tidak membatalkan salat karena semuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempatnya yang tetap dan tidak bergerak. Seperti seperti halnya jari-jemari yang tetap pada tangan dan kelopak mata yang ada pada kepala. Namun demikian, bila dilakukan dengan sengaja dan bertujuan untuk mempermainkan salat, maka salatnya dihukumi kepada batal, karena mempermainkan salat.

 ➰ Wallahua’lam.➰

Rabu, 19 Desember 2018

LELAKI WAJIB TAU,HARAM MENIKAHI DENGAN PEREMPUAN INI.





  Menikah merupakan perkara yang di syariatkan didalam agama islam,namun islam tidak serta merta membolehkan seseorang menikah dengan sembarangan wanita,Berikut ini klasifikasi perempuan yang tidak diperbolehkan menikahinya menurut yang tertera dalam kitab Hasyiah Syarqawi 'ala Tahrir karangan Syaikh al-‘Allamah ‘Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim al-Syarqawi {1150-1226 H}

➡⚫Pertama Lima orang Ibu, yaitu :

🔹a. Ibu kandung
🔹b. Ibu susu
🔹c. Ibu istri 
🔹d. Ibu budak perempuan yang telah disetubuhi
🔹e. Ibu perempuan yang diwatak secara syubhat

➡Ke 2⚫Lima anak perempuan, yaitu :

🔹a. Anak kandung
🔹b. Anak susu
🔹c. Anak istri , apabila telah bersetubuh dengan ibunya
🔹d. Anak budak perempuan yang telah disetubuhi
🔹e. Ibu perempuan yang diwatak secara subhat

➡ke 3⚫ Enam perempuan yang disetubuhi, yaitu :

🔹a. Perempuan yang disetubuhi oleh ayah dengan sebab nikah
🔹b. Perempuan yang disetubuhi oleh ayah dengan sebab milik yamin(perbudakan)
🔹c. Perempuan yang disetubuhi oleh ayah dengan sebab subhat
🔹d. Perempuan yang disetubuhi oleh anak dengan sebab nikah
🔹e. Perempuan yang disetubuhi oleh anak dengan sebab milik yamin(perbudakan)
🔹f. Perempuan yang disetubuhi oleh anak dengan sebab subhat

➡ke 4⚫Tiga orang saudari perempuan, yaitu :

🔹a. Saudari kandung
🔹b. Saudari sesusuan
🔹c. Saudari perempuan istri (apabila dihimpunkan dalam masa yang sama)

➡ke 5⚫Tiga khalah (bibi dari pihak ibu) yaitu :

🔹a. Bibi sekandung
🔹b. Bibi sesusuan
🔹c. Bibi istri (apabila dihimpunkan dalam masa yang sama)

➡ke 6⚫Tiga a’mmatun (bibi dari pihak bapak ), yaitu :

🔹a. Bibi sekandung
🔹b. Bibi sesusuan 
🔹c. Bibi istri (apabila dihimpunkan dalam masa yang sama)

➡ke7⚫Tiga anak perempuan dari saudara laki-laki, yaitu :

🔹a. Anak perempuan saudara laki-laki sekandung
🔹b. Anak perempuan saudara laki-laki sesusuan
🔹c. Anak perempuan saudara laki-laki istri

➡ke 8⚫Tiga anak perempuan dari saudari perempuan, yaitu :

🔹a. Anak perempuan saudari perempuan sekandung
🔹b. Anak perempuan saudari perempuan sesusuan
🔹c. Anak perempuan saudari perempuan istri

Sedangkan yang lain dari yang telah tersebut diatas adalah mula’anatun, karena haram terhadap si laki-laki yang telah menuduhnya berzina menikahinya yang dipahamikan dari hadis nabi Muhammad SAW.


 Buat para pembaca yang dirahmati oleh Allah tulisan diatas bisa dirujuk di dalam kitab Hasyiah Syarqawi 'ala Tahril Juzu' 11 Halaman 216 Cetakan Haramain.

Sekian tentang wanita yang haram di nikahi oleh seorang lelaki..

Selasa, 18 Desember 2018

PENAWAR HATI





⚫Di dalam kehidupan manusia hati mempunyai peranan yang sangat penting, karena baik buruknya semua yang dilakukan oleh seorang hamba sangat dipengaruhi oleh segumpal daging yang berada didalam tubuh manusia(hati). 
 Jika hati seseorang itu baik maka baik pula akhlaknya, begitu pula sebaliknya, sebagaiman sama sama kita ketahui sabda Rasulullah SAW yang satu ini 👉 Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal darah, apabila ia baik maka seluruh tubuh akan baik, dan apabila rusak maka seluruh tubuh akan rusak. Ketahuilah ia adalah hati👈 Hadist ini diriwayatkan oleh  Bukhari dan Muslim.
 ➡Oleh karena demikian sudah sepantas dan selayaknya bagi kita untuk selalu menjaga hati agar tetap bersih dan sehatsebagaimana kita berupaya untuk menjaga kebersihan jasmani atou fisik kita yaitu dengan mengetahui kemudian menghilangkan berbagai kotoran serta penyakit yang terdapat di dalam hati, agar hati selalu bersih dan baik berikut ada 5 cara mengobati hati sekaligus menjadi penawar hati yang diterangkan oleh Sayyid Al-Jaliil Ibrahiim al-Khawwash didalam kitab Al-Adzkar juzuk pertama Halaman 107 Maktabah Syamilah,

👈السيد الجليل صاحب الكرامات والمعارف، والمواهب واللطائف، إبراهيم

👈الخوَّاص رضي الله عنه: دواء القلب خمسة أشياء: 

Pertama:
🔚قراءة القرآن بالتدبر، 
Ke dua
🔚وخلاء البطن، 
Ketiga
🔚وقيام الليل، 
Ke empat
🔚والتضرّع عند السحر،

Dan yang terakhir
🔚ومجالسة الصالحين.


➡1. Membaca al-Quran dengan merenunginya
➡2. Mengosongkan perut dengan berpuasa
➡3. Bangun malam dengan beridah kepada Allah
➡4. Merendahkan diri pada Sang Pencipta Alam disepertiga malam
➡5. Bergaul dengan orang-orang shalih dan pilihan


 Itulah obat hati yang perlu di terapkan dalam kehidupan sehari~hari,sehingga hati menjadi salim,karena tidak akan masuk surga seorang hamba kecuali dengan hati yang salim.


Insya allah.

Minggu, 16 Desember 2018

AZAN SUBUH MENAMBAHKAN KALIMAT الصلاة خير من النوم BEGINI ASAL~USULNYA



 ⚫💂kronologi kejadian Masalah Pada saat azan subuh terdengar ada penambahan dalam azan yaitu tambahan Tahwib (الصلاة خير من النوم) penambahan itu ada sampai hari ini bukan karena tidak ada asal usul sunnah yang nabi lakukan beserta sahabat ribuan abad yang lalu.

⚫Hingga timbul Petanyaan dikhalayak umum Dimanakan asal usul pembacaat Tashwib (الصلاة خير من النوم)..????

👉Jawaban seperti yang terteradalam kitab Tahrir asySyarqawi juzu' 1 halaman  255 Cetakan Darl kutub ilmiyyah,menjelaskan sebagai berikut:
  ⚫Ketika waktu shalat tiba Rasullah SAW dan sahabat telah menyepakati dengan mengumandangkan azan sebagai penanda bahwa waktu shalat telah  tiba.
  ⚫Susunan kalimat yang dikumandangkan ketika azan adalah takbir 4 kali, shahadat tauhid 2 kali, syahadat Rasul 2 kali, hayya’alataini 4 kali, takbir 2 kali, dan disudahi dengan tahlil 1 kali.
 Namun terjadi sedikit perbedaan pada azan yang dikumandangkan diketika waktu shalat subuh tiba,yaitu adanya penambahan bacaan taswib الصلاة خير من النوم pada shalat subuh setelah hayya’alatain. Penambahahan bacaan tashwib ini bermula ketika Bilal bin Rabah berencana untuk mengumandangkan azan shalat shubuh, tiba-tiba ada orang yang memberi tahu bahwa Rasullullah sedang tidur Maka Bilal berkata:
⚫عليك السلام يايها النبى ورحمة االه وبركاته
⚫الصلاة خير من النوم السلام
sebanyak dua kali. Kemudian Rasullah berkata “ bacalah bacaan tersebut ketika engkau mengumandangkan azan diwaktu shalat subuh”

Sekian tentang azan subuh...