tataislam.blogspot.com➡Diantara keunggulan kitab kuning yang merupakan kumpulan kitab~kitab intelektual warisan para ulama terdahulu adalah karya mereka tetap berguna untuk menjawab permasalahan ummat sekalipun terjadi pada zaman melenial seperti sekarang ini dan pada masa yang akan datang..
perkara ini disebabkan kajian fiqh yang mereka rangkum & mereka uraikan didalam karya mereka tidak hanya terbatas pada permaslahan fiqih yang sedang terjadi juga menjawab aspek permasalahan yang sedang dihadapi, namun juga mencakup fiqh prediktif (ifradhi)atau biasa dikenal dengan "perkara yang mustahil terjadi" untuk memberikan solusi hukum kepada kasus-kasus yang kemungkinan sewaktu-waktu akan terjadi, walau kemungkinan itu masih terlalu jauh....
Sebuahcontoh, Imam Syarqawi,nama aslinya
Syaikh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syafi'i Al-Azhari , beliau lebih populer dengan panggilan Imam syarqawi yang lahir pada tahun 1150 Hijriah dan wafat pada hari Kamis, 2 Syawwal 1227 Hijriah atau bertepatan dengan 8 oktober 1812 Masehi.
Didalam hasyiah kitab Tuhfat at-Thullab karya Syaikh Zakaria Al-Anshari, beliau memberikan pendapat terkait hukum wuquf arafah di udara...disini imam syarkawi menjelaskan, ''Wuquf bisa di mana saja dalam wilayah Arafah,sekalipun menyelam dalam air atau berada di atas kendaraan itu sah,bahkan ber-wuquf sambil kendaraan lebih baik(utama)..
Hal ini berbeda jikalou seseorang itu ber-wukuf sambil menaiki/mengendarai burung dan terbang di atas udara Arafah, maka perbuatan tersebut tidak sah sebagai wuquf,karena udara Arafah tidak dinilai sebagai Arafah...dan ada contoh-contoh yang lain.
logikanya,Imam Syarqawi meninggal lebih awal yaitu pada tahun 1812 Masehi,sedangkan pesawat terbang pertama sekali ditemukan dan diluncurkan pada tahun 1903 Masehi oleh Wright bersaudara, Barangkali saat itu permasalahan yang dibahas oleh Imam Syarqawi terkesan lucu dan aneh.
Namun seiring dengan perkembangan zaman dan melihat pelaksanaan haji sekarang ini di mana ada landasan khusus untuk jet pribadi(helikopter) di atas bangunan jamarat untuk para petinggi kepala negara, bisa saja dibutuhkan jawaban kepastian hukum yang di urai,,apakah sah jika wuquf dengan melintasi bumi Arafah di udaranya saja tanpa mendaratkan jet pribadi(helikopter)...?????? Jawabannya menurut Imam syarkawi TIDAK SAH..
KESIMPULANNYA ➡sangat penting fiqih iftiradhi didalam kitab kuning,salah satunya seperti Ulasan diatas, agar kitab kuning itu selalu menjadi relevan dalam menjawab permasalahan ummat seiring dengan perkembangan zaman.
Demikian..buka juga
www.tataislam.com
www.tataislam.com
EmoticonEmoticon