Minggu, 14 April 2019

KISAH UWAIS QARNI YANG MENGENDONG IBUNYA KE MEKAH

  Tataislam.blogspot.com -Sosok pemuda yang tidak dikenal di bumi tapi namanya harum di langit menjadi perbincangan para Malaikat. Bahkan, di bumi orang-orang menganggapnya gila.
  Uwais al-Qarni hidup di masa Rasulullah dan tinggal di negeri Yaman. Hidupnya miskin dan ia menderita sakit kulit dimana seluruh tubuhnya belang-belang. Ia tinggal bersama Ibunya yang sudah berusia senja. Apa pun permintaan Ibunya selalu dipenuhi. Hingga tiba saatnya Sang Ibu meminta satu permintaan yang sulit ia kabulkan.
"Wahai Ananda, Ibu sudah tua. Ibu rindu melihat ka'bah. Ibu rindu melakukan ibadah haji. Mungkinkah Engkau bawa Ibumu ke tanah suci." Pinta Sang Ibu kepada anaknya Uwais.

klik disini


   Melihat permintaan Ibu yang begitu serius, Uwais sebenarnya tidak ingin mengecewakan Ibunya. Tapi kondisi hidup yang miskin dan tidak memiliki unta membuat harapan Ibunya seakan mustahil diwujudkan.Namun Uwais tidak kehabisan akal. Kondisi hidupnya yang miskin tidak dijadikan alasan dan dalih untuk menolak permintaan Ibu. 
  Uwais akhirnya membeli seekor anak lembu dan ia membuat kandangnya di puncak bukit. Setiap pagi ia gendong anak lembu itu untuk diturunkan dan sore harinya anak lembu itu kembali ia naikkan ke puncak bukit. Inilah penyebab kenapa orang-orang menganggap Uwais gila.
  Akhirnya delapan bulan kemudian baru terjawab. Uwais membeli anak lembu sebagai latihan fisik agar otot-ototnya kuat. Bagaikan Ibu hamil yang tidak terasa bayi yang dikandungnya semakin hari semakin besar, Uwais pun tidak menyangka kalau sekarang ia sudah mampu mengangkat beban yang berat. Maka lembu yang sudah besar itu dijual untuk biaya perjalanannya dan ia menggendong Ibunya dari Yaman ke Mekah.
   Saat tiba di Mekah, Sang Ibu sudah mulai berlinangan air mata. Terharu dengan pengabdian anaknya yang luar biasa. Saat tiba di tempat mustajabah, Ibunya mendengar anaknya Uwais berdoa, "Ya Allah, masukkanlah Ibuku ke Syurga!"

BACA :WANITA YANG CANTIK ITU.klik disini;


Mendengar doa Uwais seperti itu Ibunya berkata, "Kenapa Engkau tidak berdoa kepada dirimu Nak? Kenapa hanya Ibu saja yang Engkau doakan?" Uwais menjawab: "Dengan Ibu masuk syurga, Ibu akan ridha kepadaKu, maka cukup dengan ridha Ibu yang akan mengantarkanku masuk ke Syurga."
   Jawaban Uwais seperti itu membuat Ibunya semakin kagum kepada anaknya. Tanpa Ia berdoa kesembuhannya, penyakit kulit yang diderita Uwais sembuh seketika. Kecuali hanya bulatan kecil di tangannya sebagai tanda bagi Saidina Umar dan Saidina Ali ketika mencari Siapa Uwais al-Qarni karena Rasulullah memerintahkan Umar dan Ali untuk mencari Uwais, meminta didoakan oleh Uwais karena doanya diterima oleh Allah.
    Uwais al-Qarni memang tidak mendoakan syurga. Ia hanya mencari ridha Ibunya. Namun tahukah apa yang didapatkan Uwais...??? Ternyata Uwais tidak hanya masuk syurga, ia juga diberikan jatah syafaat sehingga mampu membawa orang lain masuk syurga bersamanya sejumlah bilangan manusia dalam suku Rabi'ah dan Mudhar (dua suku terbesar dalam bangsa Arab)

  Bagi sahabat yang ingin lebih banyak membaca kisah dan hukum islam.boleh sobat muslim berkunjung keblog berikut : www.Tataislam.com
semoga kisah diatas dapat menjadi motivasi kita untuk lebih taat dalam berbakti kedua orang tua yang akan menggiring kita ke dalam Surga.Amin.

Jumat, 12 April 2019

KALIMAT LAILAHAILLALLAH ( لا إله إلاّ الله) DALAM AL-QUR'AN


  Tataislam.blogspot.com  -Kalimat Lailahaillah atau kalimat tauhid merupakan kalimat agung yang diberikan pahala yang banyak bagi setiap yang menggerakkan lisannya dengan kalimat ini.
  Kalimat yang akan mendapat syafa'at dari baginda Rasulullah SAW bagi setiap pengamalnya dengan penuh keikhlasan, dan merupakan kunci surga ini banyak disebutkan dalam kitab suci Al Quranul Karim. Hal ini seperti perkataan Syaikh Fakhrurrazi didalam kitab Tanqihul qauli pada Halaman 3 Cetakan Haramain yang bahwasanya kalimat  لا إله إلاّ الله, di dalam Alquran pada 30 tempat.
  yang pertama terdapat dalam Surah
➡al-baqarah ada 2 kali penyebutan
➡ali imran ada 4 kali
➡annisa 1
➡al an'am ada 2
➡ar ra’du ada 1
➡thaha 3
➡al mukminin 1
➡qisasa 2
➡shafat 1
➡al mukmin 3
➡Muhammad 1
➡thaqabun 1
➡al a’raf 1
➡at taubah 2
➡yunus 1
➡hud 1
➡nahlu 1
➡al ambiya 2
➡ namlu 1
➡fatir 1
➡zumar 1
➡dukhan 1
➡hasyir 2
➡muzammil 1

   Demikianlah 30 kalimah tauhid yang tertera didalam Al-qur'an...semoga menjadi penambahan ilmu bagi kita semua untuk lebih sering membaca  لا إله إلاّ الله yang merupakan kalimat zikir yang paling baik diantara yang lain..

Kamis, 11 April 2019

KB (keluarga berencana ) begini hukumnya...

 
Tataislam.com -Hukum islam itu relatif dan tidak kaku pada satu hukum saja. Hukum akan berubah berdasarkan perubahan kondisi dan situasi seseorang.Dimana hukum yang berlaku bagi seseorang dalam keadaan sehat akan sangat berbeda dengan hukum yang berlaku dikala ia sakit.
   Bila suatu perbuatan kadang haram untuk dilakukan dalam waktu normal maka hukum tersebut kemungkinan akan berubah menjadi halal bila seseorang berada dalam keadaan terdesak (dharurah).
Sebagaimana Hukum fiqh yang satu ini yaitu KB(Keluarga Berencana)
Kita mengenal Keluarga Berencanasebagai media yang dipakai untuk mencegah kehamilan.Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam.
Hukum Keluarga Berencana dalam Mazhab Syafi’i dilihat dari 2 tujuan:

baca juga: hukum tidur didalam mesjid


👉pertama KB permanen untuk membatasi keturunan (tahdῑd al-nasl)

  Untuk merealisasikan program KB semacam ini maka pasien diharuskan alat kontrasepsi permanen. Dimana kemampuan seseorang untuk memiliki keturunan akan sirna.KB yang semacam ini hukumnya haram,(1) sangat dilarang dalam agama, karena sangat menentang dengan tujuan dan inti dari sebuah pernikahan, yaitu untuk menciptakan keturunan sebanyak-banyaknya. Bahkan sangat menentang dengan anjuran rasulullah SAW dalam sebuah hadis yaitu:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة
Artinya: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat” [Shahih Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dan Sa’id bin Manshur dari jalan Anas bin Malik]

👉yang kedua ,KB yang bertujuan untuk menertibkan keturunan (Tandhiimu al-nasl).

  Demi terlaksananya program Keluarga Berencana semacam ini pasien diharuskan untuk mengikuti jenis kontrasepsi yang reversible, yaitu metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk memiliki anak lagi.
   KB yang semacam ini memang tidak ada larangan khusus dalam syara’ sehingga mengharamkannya sebagaimana poin yang pertama, akan tetapi hukumnya makruh saja. Dan masih berada dalam ruang lingkup jawaz (boleh).
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah ‘azl, yakni melakukan persetubuhan dimana ketika suami akan ejakulasi maka zakarnya dicabut dari vagina kemudian ia ejakuliasi dan zakarnya diluar vagina (2). Namun praktek ini tidak dilarang oleh Rasul sebagaimana yang terpahami dari hadis dibaqah ini;
و حدثني أبو غسان المسمعي حدثنا معاذ يعني ابن هشام حدثني أبي عن أبي الزبير عن جابر قال
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم  فلم ينهنا
(3)
Artinya: Dari Jabir berkata “Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya”. (H.R Muslim).

  Sedangkan metode-metode baru yang lazim dilakukan sekarang dan belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
  Dewasa ini, penundaan kehamilan dan kelahiran anak biasanya terealisasi dengan penggunaan pil KB, penggunaan kondom bagi laki-laki atau spiral bagi wanita. Praktek ini dinilai lebih ramah dan tidak menimbulkan bahaya, baik penggunanya ataupun orang lain, termasuk sperma yang akan menjadi benih seorang anak. Praktek-praktek ini disamakan dengan ‘azal yang asal hukumnya adalah makruh.
  Namun, apabila ‘azal diperlukan maka hukumnya mubah. Seperti halnya karena takut terhadap bahaya yang diakibatkan dari rasa sakit waktu melahirkan, suami ingin menjaga kecantikan istri atau agar istri tidak terlihat gemuk, takut pekerjaannya bertambah berat apabila terlalu banyak anak yang harus dinafkahi.
  Apabila praktek-praktek ini tidak didasari alasan seperti diatas maka hukumnya adalah makruh.
  Namun praktek-preaktek diatas bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang Keluarga Berencana tergantung pada individu masing-masing.
  Contoh lain adalah berkontrasepsi dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa Keluarga Berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu, misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan.
  Beberapa Ulama besar dalam mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda tentang hukum pencegahan kehamilan, diantaranya adalah :

  Imam Syibra Malisῑ, beliau membedakan antara yang mencegah kehamilan secara total dan yang mencegahnya secara kontemporer saja. Dimana yang pertama (permanen) dihukumi haram, sedangkan yang kedua (kontemporer) mubāh. Sama halnya dengan ‘azal yang hukumnya mubāh.
➡Imam Ramli, makruh hukumnya melakukan ‘azal meskipun dengan izin pasangan baik pasangan istri atau pun hamba sahayanya. Karena yang demikian merupakan \termasuk dalam bagian mencegah keturunan.
➡(4)Ibrahim al-Bajuri, haram menggunakan alat kontrasepsi yang dapat mencegah kehamilan secara permanen. Adapaun alat kontrasepsi yang bersifat temporer (sementara) maka hukumnya boleh tetapi makruh.
➡(5)Syaikh ‘Izzuddin bin Abdussalam,pernah menjawab sebuah pertanyaan mengenai hukum penggunaan obat untuk mencegah kehamilan, yaitu tidak boleh dan haram hukumnya
➡(6)Al-‘Imad bin yunus, beliau pernah ditanyakan mengenai hukum pencegahan kehamilan yang didasari oleh kemauan sesama pasangan yang merdekan, bolehkah menggunakan obat-obatan. Beliau menjawab tidak boleh.
➡Sedangkan mengenai masalah pencegahan kehamilan yang tidak dilandasi dari kemauan kedua pihak pasangan beliau meberi fatwa yang sama dengan Syaikh ‘Izzuddin.(7)

  Namun demikian, hukum diatas bukanlah harga mati, dimana setiap ummat harus mengikutinya dalam situasi dan keadaan apapun. Islam tentunya sangat mentolerir umatnya yang memiliki alasan tertentu dan tidak memiliki kesanggupan untuk mentaati hukum diatas. Misalnya, menggunakan alat kontrasepsi ini dengan alasan bahwa penyakit yang diderita ibu menimbulkan resiko yang lebih besar bila harus melahirkan lagi bahkan bisa berefek kepada kematian.
  Dalam kondisi semacam ini, sang ibu seolah diharuskan untuk memilih satu dari 2 (dua) opsi masalah yang berbeda. Di satu sisi ia harus kehilangan kemampuannya untuk melahirkan lagi sebagai efek dari penggunaan alat kontrasepsi permanen, atau ia harus kehilangan nyawanya dengan tetap mempertahankan produktifitasnya untuk dapat melahirkan lagi dan tidak mengikuti program KB.
   Alasan ini tentunya memiliki pertimbangan sekaligus perhatian yang sangat besar dalam tatanan fikh, khususnnya dalam konteks fikh imam Syafi’i. Sehingga, penulis berasumsi bahwa kasus diatas bisa dikategorikan dalam bagian formulasi fikh (qaidah) imam syafi’i yang yang tertuang dalam satu qaidah Usul fikh yang berbunyi:
اذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررابارتكاب أخفهما
Artinya: Apabila terjadi kontradiksi antara dua mafsadah (yang membahayakan) dan saling mengancam, maka yang diperhatikan adalah (mengesampingkan) yang paling besar bahayanya”.
  Maka dalam kondisi yang semacam ini, syara’ memberikan solusi kepada ibu tersebut dengan memberikan dua opsi yang berbeda.Yaitu dengan memilih salah satu dari dua hal yang membahayakan dirinya, yaitu pilihan yang konsekwensinya paling ringan. Dalam hal ini tentunya seorang ibu akan sangat bijaksana bila ia megutamakan keselamatannya sendiri dengan merelakan kehilangan produktifitasnya untuk melahirkan, dari pada harus membiarkan kemampuan tersebut sementara disisi lain akan mengancam jiwanya sendiri bahkan bisa mengakibatkan kematian.
  Sementara itu bila pengunaan perangkat-perangkat penunda kehamilan dapat menyebabkan kemandulan, seperti vasektomi (metode ber-KB dengan cara memotong atau mengikat Vas Deferen yaitu saluran yang mengangkut sel sperma dari testis menuju vesikula seminalis) (8) yang dapat menjadikan seorang laki-laki tidak bisa menghasilkan sperma, Tubektomi (suatu kontrasepsi permanen untuk mencegah keluarnya ovum dengancara tindakan mengikat atau memotong pada kedua saluran tuba yang mampumenjadikan ovum yang matang tidak akan bertemu dengan sperma karena adanya hambatan pada tuban) (9). Dengan demikian maka,membalik rahim, dan lainnya, telah sepakat para ulama untuk mengharamkan praktek-praktek tersebut, apabila pelaku KB tersebut tidak dalam kondisi emergency (dharurah). Karena, mencegah keturunan atau menjadikan seseorang tidak bisa memiliki ketururnan termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah SWT,yakni merubah dari kondisi bisa hamil menjadi tidak bisa hamil. Selain itu, menjaga keturunan merupakan bagian tujuan dari legislasi hukum-hukum dalam islam (maqāshid al-syar’iyah) yang wajib dijaga.
  Melihat dari aspek lain, KB juga bisa dihubungkan dengan beberapa masalah yang hampir menyerupainya, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para ulama dalam beberapa literature klasik. Yaitu, masalah hukum mematikan sperma setelah terjadinya penetrasi kedalam vagina.Yang lazim disebut dengan ilqā`u al-nuthfah.
  Ilqā`ual-nuthfah merupakan suatu usaha untuk menghambat terjadinya pembuahan didalam rahim setelah terjadinya penetrasi (10). Usaha ini lebih dikenal dengan aborsi apabila usaha pencegahan tersebut terjadi setelah terbentuknya spermatozoa (nuthfah) menjadi segumpalan daging (‘alaqah) atau telah ditiupkannya ruh.

Beberapa ulama memberi pandangan mengenai masalah ini, yaitu:.

⏩Imam Ramli, tidak diharamkan mematikan sperma atau janin selama belum ditiupkan ruh kedalam janin tersebut

⏩(11)Imam Al-Ghazalῑ, haram karena sperma setelah menetap dalam rahim maka ia akan berubah menjadi ‘alaqah( segumpal daging), karena menurut beliau tindakan semacam ini tergolong kedalam jināyah. Semetara ‘azal tidaklah seperti demikian.

⏩(12)Muhibbuththibri mengatakan, telah terjadi pebedaan pendapat diantara para ulama tentang hukum mematikan nuthfah sebelum sampai usia 40 hari. Ada yang berpendapat padanya tidak sebut hukum menggugurkan anak dan al-wa`du.dan ada juga yang mengatkan bahwa nuthfah tersebut tetap dihormati sehingga tidak boleh melakukan usaha-usaha untuk merusaknya setelah nuthfah tersebut menetap dalam rahim. Sementara ‘azal tidak dilarang karena pencegahan kehamilan dengan cara ‘azal terjadi sebelum menetap dalam rahim.

⏩(13)Imam Al-Zarkasyi, dalam komentar beberapa ulama fuzala`, Al-karasibiypernah berkata: Aku bertanya kepada Abu bakar Bin Abi Sa’id Al-Furatiy tentang seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kandungan hamba sahayanya. Maka ia menjawab selama yang digugurkan tersebut masih berbentuk nuthfah maka dibolehkan.

⏩(14)Abu Ishāk Al-Marwazῑ, (Mazhab Hanafi) berpandangan lain, menurutnya bahwasanya boleh bagi seorang majikan (sayyid) memberikan obat-obatan kepada amah-nya untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungannya selama masih berbentuk ‘alaqah atau mudhghah

⏩ (15). Namun ada kemungkinan bahwa kebolehan ini hanya diperuntukkan kepada sayyid yang memiliki hamba, dengan tujuan supaya miliknya terjaga.Sulaiman Al-Bujairimi, Pendapat yang mu’tamad (pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab syafi’i) adalah tidak diharamkan. Yang haram hanyalah mematikan segumpalan daging yang telah ditiupkan ruh. (16)

Dapat disimpulkan bahwasanya mencegah kehamilan dengan alat kontrasepsi hukumnya makruh, bila dilakukan dengan tujuan menertipkan keturunan (Tanzim al-nasl). Dan haram hukumnya jika untuk memutuskan keturunan (Tahdidu al-nasl). Sementara bila menggunnakan alat kontrasepsi yang cara kerjanya dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan atau janin yang telah ditiupkan ruhnya maka sepakat Ulama mazhab syafi’i mengharamkannya,


  1. Ibrahim al-Bajurῑ, Hasyiyah al-Bajurῑ, Jld. I, Cet (Jakarta: Haramain, tt), hal.92.
  2. Abu Zakariya Yahyā Al- Nawāwi, al-Minhāju syarh al-shahῑh Muslim bin al-Hajjāj, Jld. X (Baireut: Dār ihya` al-Turāts al-‘Arabῑ- 1392 H), hal.09
  3. Muslim Ibn Al-Hujjaj, Syarh Muslem, (Maktabah Syamilah ishdar 3.8 v. 10600, 2009), hal. 7
  4. Imam Ramli, Nihāyatul Muhtāj ila syarhi al-minhāj, Jld VIII, Cet. III ( Bairut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah, 2003), pada masalah Ummu Walad.
  5. Ibrahim al-Bajurῑ, Hasyiyah al-Bajurῑ, Jld.II (Indonesia: Haramain, tt ), hal. 92
  6. Imam Ramli, Nihāyatul Muhtāj ila syarhi al-minhāj, Jld VIII, Cet. III ( Bairut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah, 2003), hal. 442.
  7. Ibid.,
  8. al- Imam al-Ramli, Fatawῑ Ramlῑ,Jld. IV (Beirut: Dar al-Fikr, tt), hal. 203
  9. Dikutip dari Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Ala al-Khathib, Jld. III, (Bairut : Dar al-Fikr), hal 360.
  10. Imam Ramli, Nihāyatul Muhtāj ila syarhi al-minhāj, Jld VIII, Cet. III ( Bairut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah, 2003), hal. 442.
  11. Ibid.,
  12. Syihabuddin Ahmad Ibn Hajar al-Haitamῑ, Tuhfat al-Muhtaj bi syarh al-Mināj, Jld. VII, Cet. I, (Beirut: Dar al-Fikr ,2013), hal. 221
  13. Dikutip dari Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Ala al-Khathib, Jld. III, (Bairut : Dar al-Fikr), hal 360

SEMOGA MENJAdi ILMU YANG BERMANFAAT BAGI PEMBACA SEKALIAN.AMIN.


Selasa, 09 April 2019

RIZKI,INILAH PERBUATAN & PERKATAAN PENGHAMBATNYA


  Tataislam.blogspot.com -Sungguh dosa yang dikerjakan adalah penyebab tertegah rezeki, lebih-lebih dosa yang dikerjakan adalah berbohong. Berbohong sangat berdampak besar bagi seseorang menjadi fakir.
   Secara keseluruhan, dosa berefek kepada terhambatnya rezeki. Khusus pada berbohong tidak berefek pada terhambatnya rezeki saja, bahkan sampai bisa membuat seseorang jatuh miskin. Hal ini terbukti, dengan seseorang yang menipu orang lain di seluruh kehidupannya akhirnya ia akan terjatuh.
  Orang yang bermodal bohong dalam mencari uang tidak lama kemudian ia akan jatuh miskin dan tidak memiliki apapun lagi. Khusus pada berbohong dapat berefek miskin ini ada hadist yang khusus.
  Begitu pula dengan kelakuan tidur subuh dapat menghambat rezeki. Karena itu harus bangun di waktu subuh, walaupun dalam keadaan lelah sekali.
  Ini harus benar-benar dijaga. Apa lagi bagi seorang pedagang & menuntut.jangan sampai banyak penghambat rezeki. Jangan sampai seorang pelajar yang masih dalam perjalanan menuntut ilmu agama mesti menjadi buruh pada orang lain.
  Banyak tidur juga dapat memberi dampak buruk seseorang menjadi miskin. Malam tidur, siang juga tidur,menurut sudut pandang  itu merupakan perbuatan yang tidak baik. Banyak tidur juga dapat menjadi penyebab miskinnya ilmu dan banyaknya hutang bagi seorang pedagang. Artinya, dua efek buruk sekaligus didapatkan sebab banyak tidur.
   Berkatalah orang yang berkata''Kesenangan manusia itu pada memakai pakaian, dan mengumpulkan ilmu dengan kurang tidur.Hindarilah dua hal diatas,insya Allah rezki kita banyak seperti hujan turun dari lagi serta mengandungi keberkahan...insya allah.Amin.



Sabtu, 06 April 2019

PENGAKUAN THALAK MERUPAKAN THALAK


  Tataislam.blogspot.com -pernikahan merupakan sebuah ikatan suci, maka setiap Muslim harus berusaha untuk menjaganya semaksimal mungkin dan tidak mudah memutuskan ikatan tersebut,terkadang dalam menceraikan istri kita tidak ada niat bahkan tidak terfikir sama sekali,namun kita lengah dalam menjaga ikatan suci tersebut sehingga ketika orang menanyakan perihal thalak kita dengan mudah menjawab pertanyaan orang tersebut.. seperti kronologi kejadian di bawah ini:

  Seorang laki-laki pada saat ditanyai oleh seorang yang lain, apakah benar anda telah mentalaq istri anda...????
 Lalu ia menjawab, ya, saya telah mentalaq istri saya, dikemudian hari ia mengatakan bahwa yang sebenarnya ia tidak pernah mentalaq istrinya.

sehingga menjadi Pertanyaan kita,, Apakah jatuh talaq pada kasus tersebut...????

Jawabannya adalah:

Jatuh thalak , karena iqrar (pengakuan) talaq juga menjadi talaq.

  Sebagaimana yang terdapat di dalam sebuah kitab yang bernama I'anatut-Thalibin jilid 4(empat) pada  halaman 10 Cetakan Haramain.berikut nasnyaولو قال لوليها زوجها فمقر بالطلاق قال المزجد لو قال هذه زوجة فلان حكم بارتفاع نكاحه وأفتى ابن الصلاح فيما لو قال رجل إن غبت عنها سنة فما أنا لها بزوج بأنه إقرار في الظاهر بزوال الزوجية بعد غيبته السنة فلها بعدها ثم بعد انقضاء عدتها تزوج لغيره
( قوله ولو قال ) أي الزوج وقوله لوليها أي زوجته
وقوله زوجها بصيغة الأمر
وقوله فمقر بالطلاق أي فهو مقر بالطلاق أي وبانقضاء العدة كما هو ظاهر
ومحله إن لم تكذبه وإلا لزمتها العدة مؤاخذة لها بإقرارها اه
تحفة ( قوله قال المزجد المخ ) تأييد لما قبله ( قوله لو قال ) أي الزوج
وقوله هذه أي مشيرا لزوجته زوجة فلان
وقوله حكم بارتفاع نكاحه: أي لان قوله المذكور إقرار بالطلاق - كما في المسألة التي➡

Sekian tentang pengakuan thalak,oleh karena demikian duhai muslimin bijaklah kita dalam berucap...



Jumat, 29 Maret 2019

RASULULLAH DIDALAM KUBUR


   Tataislam.blogspot.com -Jika ada yang bertanya Apakah Rasulullah SAW hidup di dalam kubur, dan seberapa besar peranannya dalam kehidupan kita....??????
JAWABANNYA ➡ seperti dalam Terjemahan A. Adib Amrullah dari kumpulan fatwa Syeikh Dr. Ali Jum’ah dalam al-Bayân al-Qawîm li Tashhîh Ba’d al-Mafahim dari halaman 10-12.
Pertama-tama kita harus membebaskan terma yang ada dalam permasalahan ini, karena kebanyakan masalah dapat terselesaikan hanya dengan membebaskan terma atau istilah (tertentu). Apabila yang dimaksud dengan hidupnya nabi adalah nabi belum berpindah dari alam dunia, maka pemahaman ini salah, karena Allah berfirman:
“Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); Maka Jikalau kamu mati, Apakah mereka akan kekal?” (Q.S. al-Anbiya’: 34)
“Sesungguhnya kamu akan mati dan Sesungguhnya mereka akan mati (pula).” (Q.S. az-Zumar: 30).
Jadi, pemahaman yang benar adalah, Kanjeng Nabi telah berpindah dari alam dunia ini, tapi dengan keberpindahannya tidak memutuskan hubungan kita dengannya, karena nabi mempunyai kehidupan lain, yaitu kehidupannya para nabi. Sebagaimana tersurat dalam sabdanya:

“Hidupku lebih bagus untuk kalian karena kalian dapat membuat sesuatu yang baru dan dijadikan untuk kalian perkara yang baru, dan matiku pun lebih baik untuk kalian karena amal kalian akan diperlihatkan  kepadaku, jika aku melihat perbuatan baik aku akan bertahmid, dan ketika aku melihat amal yang buruk aku akan mintakan ampunan untuk kalian.”[1]

“Tak ada seorangpun yang memberikan salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan ruhku sehingga aku menjawab salamnya.” [2]

Hadis di atas menunjukkan bahwa jasad dan ruh nabi yang mulia tetap berhubungan, karena tak akan ada zaman di mana orang tak lagi memberi salam kepada Rasulullah. Kehidupan nabi setelah berpindah alam berbeda dengan kehidupan manusia biasa setelah perpindahannya. Arwah manusia biasa tidak dikembalikan ke jasadnya berkali-kali. Maka, kehidupan manusia biasa setelah berpindah alam merupakan kehidupan yang tidak lengkap atau utuh (ruh dan jasad).

Jikapun ada hubungannya dengan kehidupan dunia seperti membalas salam dan lainnya yang telah ditetapkan oleh riwayat (hadis), tetap saja mereka tidak memiliki kehidupan yang lengkap. Namun, kehidupan para nabi setelah berpindah itu lebih sempurna dari kehidupan sebelum berpindah, dan lebih sempurna dari kehidupan makhluk lainnya setelah berpindah.

Disebutkan juga dalam riwayat shahih yang lain, bahwa para nabi tetap beribadah kepada Allah di dalam kuburnya, sebagaimana diriwayatkan dari Sayyidina Anas bin Malik ra:
“Aku melewati Musa di Katsib Ahmar pada malam ketika aku di isro’kan dan dia dalam keadaan menjalankan shalat dalam kuburnya.”[3]

Di riwayat lain dikatakan:
“Para nabi selalu hidup dalam kuburnya dan selalu melaksanakan shalatnya.”[4]

Jadi sangat jelas sekali, bahwasanya ruh dan jasad para nabi tetap tak terpisahkan walaupun beliau-beliau berada dalam kubur, jadi para nabi dalam kuburnya sama seperti pada masa hidupnya di dunia, kerena jasad para nabi sangat terjaga, bahkan Allah pun mengharamkan tanah untuk memakannya. Nabi bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad-jasad para nabi.” [5]
      Sangatlah jelas dari paparan di atas bahwasanya Rasulullah SAW hidup dalam kuburnya dengan ruh dan jasadnya. Allah menjaga jasadnya yang mulia seperti nabi-nabi lainnya. Beliau tetap beribadah pada Tuhannya dalam kubur dan tetap berhubungan dengan umatnya, memohonkan ampun untuk mereka, memberikan syafaat, membalas salam mereka dan yang lain dari itu.
 Jadi, jangan sekali-kali mengingkari bahwa nabi hidup dalam kuburnya, karena terlalu banyak riwayat yang menerangkan hal itu. Begitupun jangan mengingkari bahwa nabi telah berpindah dari kehidupan dunia (ke kehidupan lainnya), karena hal itu bertentangan dengan dalil al-Qur’an. Yang harus kita yakini adalah, beliau telah berpindah dari alam dunia, tapi tetap hidup dengan jasad dan ruh mulianya di dalam kuburnya, terus beribadah pada Tuhannya, menjawab salam orang yang berunjuk salam padanya, memberi syafa’at umatnya, memintakan ampun untuk mereka seperti yang diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya. Wallahu a’lam bi al-shawab.

bisa dilihat kolom [ ..]..

[1] Diriwayatkan oleh Imam al-Bazzar dalam Musnadnya, juz 5, hlm 308, Imam al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus, juz 2, hlm 137, Imam al-Harits dalam Musnadnya, juz 2, hlm 884, dan Imam al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawâ’id juz 9, hlm 24. Di akhir hadis, Imam al-Haitsami mengatakan: “rijâluhu rijâl al-shahîh—para perawinya adalah perawi yang shahih.” (Banyak ulama menshahihkan sanad hadis ini, yaitu Imam al-Bazzar dalam Musnadnya, Imam Suyuti dalam al-Khashâ’ish Kubrâ, juz 2, hlm 281, dan lain-lainnya, -penterjemah)

[2] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, juz 2, hlm 527, Imam Abu Dawud dalam Sunannya, juz 2, hlm 218, Imam al-Thabrani dalam al-Ausath, juz 3, hlm 262, Imam al-Baihaqi dalam al-Kubra, juz 5, hlm 245 dan Shu’ab al-Iman, juz 2, hlm 217, Imam al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus, juz 4, hlm 25, Imam al-Mundziri dalam al-Targhîb wa al-Tarhîb, juz 2, hlm 326, Imam al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawâ’id, juz 1, hlm 162. Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bârî, juz 6, hlm 488, mengatakan bahwa para periwayat di hadis tersebut kuat (bisa dipercaya).

[3] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, juz 2, hlm 315, Imam Muslim dalam Shahihnya, juz 4, hlm 1845, Imam al-Nasa’i dalam al-Kubrâ, juz 1, hlm 419, Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya, juz 1, hlm 242, Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, juz 7, hlm 335, dan Imam al-Thabrani dalam al-Ausath, juz 8, hlm 13

[4] Diriwayatkan oleh Imam al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus, juz 2, hlm 315, Imam Abu Ya’la dalam Musnadnya, juz 6, hlm 147, Imam Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil, juz 2, hlm 327. Imam al-Haitsami menyebutkan hadis ini di Majma’ al-Zawâ’id, juz 8, hlm 211 dan mengatakan bahwa para perawi hadis ini dari jalur Imam Abu Ya’la kuat (terpercaya).

[5] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, juz 4, hlm 8, Imam Abu Dawud dalam Sunannya, juz 1, hlm 275, Imam al-Nasai dalam Sunannya, juz 3, hlm 91, Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, juz 1, hlm 524, Imam al-Darimi dalam Sunannya, juz 1, hlm 445, Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak, juz 1, hlm 413 dan di akhir hadis dia mengatakan: hadis shahih dengan syarat Imam al-Bukhari meski tidak diriwayatkan olehnya, Imam al-Baihaqi dalam al-Shughrâ, juz 1, hlm 372 dan al-Kubrâ, juz 3, hlm 428

ALLAHHUMMA SHALLI 'ALA SAIYIDINA MUHAMMAD.

Kamis, 28 Maret 2019

KHATIB MENGANGKAT TANGAN KETIKA DOA KHUTBAH,BAGAIMANA HUKUMNYA...????


  Tataislam.blogspot.com -Khutbah Jumat  merupakan salah satu syarat untuk sahnya shalat jumat,tetapi harus didahului dengan 2 khutbah. umumnya khutbah tersebut dilaksanakan sebelum shalat jumat dikerjakan. Khutbah jumat biasanya dibacakan sebanyak 2 kali, yaitu di antara khutbah pertama dan khutbah kedua yang dipisahkan oleh duduk.

baca juga: syarat jum'at yang wajib di ketahui

   Pada tulisan kali ini,kita tidak membahas lebih deteil masalah khutbah jumat,tetapi kita akan membahas mengenai hukum seorang Khatib yang  Mengangkat Tangan Ketika Doa Khutbah.
   Para ulama sepakat bahwa salah satu adab dalam berdo’a ialah mengangkat dua tangan, namun perlu di ketahui bahwa tidak selamanya dalam berdoa itu harus demikian.Alasannya, sebab dalam beberapa kondisi Rasulullah Shallallahu'alaihi washallam menganjurkan berdo’a  dengan hal yang berbeda dengan sebelumnya seperti ketika dalam berkhutbah.
  Lalu apakah hukum khatib mengangkat tangan ketika berdoa dalam rukun khutbah jumat...????

Jawabannya sebagaimana yang terdapat didalam kitab Fathul bari Juzuk 3 pada Halaman 208 Cetakan Dar al-alamiyah linasyri wa tauzi’..berikut nass kitab nyaقوله وعن يونس عن ثابت يونس هو بن عبيد وهو معطوف على الإسناد المذكور والتقدير وحدثنا مسدد أيضا عن حماد بن زيد عن يونس وقد أخرجه أبو داود عن مسدد أيضا بالإسنادين معا وأخرجه البزار أيضا من طريق مسدد وقال تفرد به حماد بن زيد عن يونس بن عبيد والرجال من الطريقين كلهم بصريون قوله فمد يديه ودعا في الحديث الذي بعده فرفع يديه كلفظ الترجمة وكأنه أراد أن يبين أن المراد بالرفع هنا المد لا كالرفع الذي في الصلاة وسيأتي في كتاب الدعوات صفة رفع اليدين في الدعاء فإن في رفعهما في دعاء الاستسقاء صفة زائدة على رفعهما في غيره وعلى ذلك يحمل حديث أنس لم يكن يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء وأنه أراد الصفة الخاصة بالاستسقاء ويأتي شيء ⚪من ذلك في الاستسقاء أيضا إن شاء الله تعالى

 Jawaban singkat nya adalah ; Makruh hukumnya, karena Nabi Muhammad SAW  tidak mengangkat tangan kecuali pada khutbah shalat istisqa’ (Shalat minta hujan)...

wallahua'lam.

Sabtu, 16 Maret 2019

TEROR DI SELANDIA BARU,INI TANGGAPAN SYECK AL-AZHAR

Saya turut beresedih dan berbelasungkawa yang mendalam akan berita serangan teroris yang menargetkan para jamaah yang beribadah dengan damai di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, selama waktu sholat Jumat, yang meninggalkan sekitar 50 korban dan sejumlah orang yang terluka, termasuk banyak anak-anak dan perempuan.
Pembantaian yang mengerikan ini harus menjadi keprihatinan bagi hati nurani semua orang di seluruh dunia. Ini melibatkan pelanggaran terhadap kesucian hidup manusia yang sempurna, dan pengambilan hidup orang-orang tak berdosa yang tidak dapat diganggu gugat yang berdoa kepada Tuhan dalam penghormatan dan kepastian.

Pembantaian “tercela, teroris” ini, yang ingin direkam dan disiarkan langsung oleh pelakunya ke seluruh dunia, tidak jauh berbeda dari video mengerikan pemenggalan kepala yang dilakukan oleh geng-geng ISIS yang kriminal.
Mereka adalah dua cabang dari pohon yang sama, yang disiram dengan kebencian, kekerasan dan ekstremisme; sementara toleransi dan kemanusiaan telah hilang dari hati para pelakunya.

Mereka tidak akan begitu brutal dengan cara yang menghebohkan ini jika bukan karena perhitungan politik dan ras yang sempit yang menutup mata terhadap kejahatan mereka dan memungkinkan mereka untuk menyebar dan menjadi brutal.
Mungkin setelah semua ini terbukti dan motif kejahatan ini terungkap, mereka yang selama ini terus mengaitkan terorisme dengan Islam dan muslim akan berhenti mengulangi kebohongan ini, dengan semua rasa sakit dan keganasan yang ada, mana mungkin ini dirancang oleh orang yang akalnya sehat, terlebih orang Islam atau muslim.

Sebaliknya,perilaku ini dimunculkan oleh pikiran biadab dan keji, yang motifnya tidak diketahui; juga keyakinannya yang menyimpang yang mendorongnya untuk melakukan kejahatan keji ini.
Namun, kita –kaum Muslim, dan terlepas dari tragedi yang menghebohkan kita tidak dapat mengucapkan sepatah kata pun untuk mengutuk agama Kristen atau Kristus, meskipun pembunuh berdosa ini mengklaim sebagai orang yang percaya pada agama Kristen.

Karena kami merasakan perbedaan besar antara toleransi beragama dan keberagamaan, di satu sisi pelaku telah memanipulasi agama, dari para pedagang di bidang politik dan senjata, di sisi lain. Demikian juga, kita tidak dapat memahami bagaimana ada perbedaan antara tindakan teroris yang dilakukan oleh orang yang berafiliasi dengan Islam, dan dalam hal ini terorisme langsung diperhitungkan pada Islam dan kaum muslim, dan tindakan teroris yang dilakukan oleh pengikut agama lain, dan dalam hal ini pelaku langsung digambarkan sebagai ekstrimis sayap kanan.

Kami tidak mengerti bagaimana yang terakhir ini tidak digambarkan sebagai tindakan teroris, tetapi hanya dikatakan sebagai: kejahatan!
Saya bertanya-tanya: apa arti “ekstrimisme sayap kanan”? Mengapa umat Islam sendiri membayar harga yang disebut “ekstremisme sayap kanan” dan apa yang disebut ekstremisme Islam, melalui penumpahan darah mereka dan hilangnya tanah mereka? Bukankah sudah saatnya orang-orang di timur dan barat berhenti mengulangi kebohongan “terorisme Islam”?
Fenomena Islamofobia dan xenophobia –kecenderungan permusuhan rasial, terhadap orang asing dan migran di Barat belum mendapat perhatian yang cukup, meskipun mereka dalam banyak kasus mengubahnya menjadi tindakan kekerasan dan kebencian yang laten, yang mengharuskan adanya tindakan cepat dan efektif untuk mengatasinya dan mengepung mereka serta mengangkat setiap dalih politik atau agama untuk pemiliknya.

Maka dari itu kita harus mempromosikan nilai-nilai toleransi, koeksistensi dan integrasi positif berdasarkan kesetaraan hak dan kewajiban, dan penghormatan terhadap privasi agama dan budaya.
Yang tak kalah penting pada momen berduka ini adalah untuk mengingat kembali apa yang dinyatakan dalam “Document of Human Fraternity” yang ditandatangani oleh Al-Azhar dan Vatikan, Februari lalu. Ini menekankan perlunya “kepatuhan pada nilai-nilai moral dan ajaran agama yang jujur” untuk “menghadapi kecenderungan individualistis, egois dan saling bertentangan, dan memerangi radikalisme dan ekstremisme buta dalam segala bentuk dan ekspresi.”

Ini juga menegaskan bahwa “terorisme menyedihkan dan mengancam keamanan orang, baik mereka di Timur atau Barat, Utara atau Selatan, dan menyebarkan kepanikan, teror dan pesimisme.
Ini bukan akibat agama, bahkan ketika teroris melegitimasinya. Ini lebih merupakan hasil dari akumulasi salah tafsir teks-teks agama dan kebijakan yang menyebabkan kelaparan, kemiskinan, ketidakadilan, penindasan, dan sombong. ”

Belasungkawa yang mendalam saya sampaikan kepada keluarga dan teman-teman para korban, kepada semua Muslim di dunia, dan kepada orang-orang yang memiliki hati nurani.
Saya memohon kepada Allah Swt untuk menghujani yang telah meninggal dengan belas kasihan dan memberikan pemulihan yang cepat bagi yang terluka. Saya juga meminta Allah untuk memberikan ketenangan dan kepastian bagi hati mereka yang takut dengan kejahatan keji ini.

Tulisan ini diterjemahkan dari
AL-AZHAR SYARIF...

Sabtu, 09 Maret 2019

KITAB KUNING,INILAH KELEBIHAN YANG PERLU DIKETAHUI.


  tataislam.blogspot.com➡Diantara keunggulan kitab kuning yang merupakan kumpulan kitab~kitab intelektual warisan para ulama terdahulu adalah karya mereka tetap berguna untuk menjawab permasalahan ummat sekalipun terjadi pada zaman melenial seperti sekarang ini dan pada masa yang akan datang.. 
  perkara ini disebabkan kajian fiqh yang mereka rangkum & mereka uraikan didalam  karya mereka tidak hanya terbatas pada permaslahan fiqih yang sedang terjadi juga menjawab aspek permasalahan yang sedang dihadapi, namun juga mencakup fiqh prediktif (ifradhi)atau biasa dikenal dengan "perkara yang mustahil terjadi" untuk memberikan solusi hukum kepada kasus-kasus yang kemungkinan sewaktu-waktu akan terjadi, walau kemungkinan itu masih terlalu jauh....
  Sebuahcontoh, Imam Syarqawi,nama aslinya 
Syaikh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syafi'i Al-Azhari , beliau lebih populer dengan panggilan Imam syarqawi yang  lahir pada tahun 1150 Hijriah dan wafat pada hari Kamis, 2 Syawwal 1227 Hijriah atau bertepatan dengan 8 oktober 1812 Masehi.
     Didalam hasyiah kitab Tuhfat at-Thullab  karya Syaikh Zakaria Al-Anshari, beliau memberikan pendapat terkait hukum wuquf arafah di udara...disini imam syarkawi menjelaskan, ''Wuquf bisa di mana saja dalam wilayah Arafah,sekalipun menyelam dalam air atau berada di atas kendaraan itu sah,bahkan ber-wuquf sambil kendaraan lebih baik(utama)..
   Hal ini berbeda jikalou seseorang itu ber-wukuf sambil menaiki/mengendarai burung dan terbang di atas udara Arafah, maka perbuatan tersebut tidak sah sebagai wuquf,karena udara Arafah tidak dinilai sebagai Arafah...dan ada contoh-contoh yang lain.

   logikanya,Imam Syarqawi meninggal lebih awal yaitu pada tahun 1812 Masehi,sedangkan pesawat terbang pertama sekali  ditemukan dan diluncurkan pada tahun 1903 Masehi oleh Wright bersaudara, Barangkali saat itu permasalahan yang dibahas oleh Imam Syarqawi terkesan lucu dan aneh.
  Namun seiring dengan perkembangan zaman dan melihat pelaksanaan haji sekarang ini di mana ada landasan khusus untuk jet pribadi(helikopter) di atas bangunan jamarat untuk para petinggi kepala negara, bisa saja dibutuhkan jawaban kepastian hukum yang di urai,,apakah sah jika wuquf dengan melintasi bumi Arafah di udaranya saja tanpa mendaratkan jet pribadi(helikopter)...?????? Jawabannya menurut Imam syarkawi TIDAK  SAH..


  KESIMPULANNYA ➡sangat penting  fiqih iftiradhi didalam kitab kuning,salah satunya seperti Ulasan diatas, agar kitab kuning itu selalu menjadi relevan dalam menjawab permasalahan ummat seiring dengan perkembangan zaman.

Demikian..buka juga
www.tataislam.com

Jumat, 28 Desember 2018

Istri dalam masa Menyusui anak,bolehkah berhubungan intim..???





➡kronologi masalah.
⚫Hubungan biologis merupakan hal yang lumrah disalurkan oleh setiap insan yang telah melaksanakan berumah tangga,terkadang berhubungan badan ini terdapat larangan dari syara' yaitu disaat istri sedang menjalani haid/mentruasi.
 ⚫Setelah melahirkan anak kebiasaan seorang istri mengeluarkan air susu ibu (ASI) untuk meningkatkan daya tahan tubuh sianak saat mengkonsumsinya,ada isu yang berkembang didalam masyarakat kita bahwa melakukan hubungan intim saat istri sedang menyusui anak memberi dampak akan buruknya kualitas ASI sehingga menjadi kontroversial,sehingga menimbulkan 2 Pertanyaan,,;
👉pertama⚫ Bagaimanakah hukum melakukan hubungan intim saat istri sedang menyusui⚫⚫?
👉ke 2⚫Apakah benar isu yang mengatakan bahwa berhubungan intim saat istri sedang menyusui berdampak kepada buruknya kualitas ASI ⚫⚫????

Jawaban nya seperti yang tertera di dalam kitab Mughni Muhtaj Juzu'5 Halaman 63 Cetakan Syirkatul Quds 2012 berikut nas-nya
⏪ويسن أن لا يترك الجماع عند قدومه من سفره ولا يحرم وطء الحامل والمرضع⏩
Dan terdapat pula didalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah Juzuk 31 Halaman 344,berikut nas kitabnya..⚫⚫⤵⤵


👈👇حكم الغيلة بالإرضاع أو الوطء👇👉

⏪ كان العرب يكرهون وطء المرأة المرضع. وإرضاع المرأة الحامل ولدها، ويتقونه لأنهم كانوا يعتقدون أن ذلك يؤدي إلى فساد اللبن، فيصبح داء، فيفسد به جسم الصبي ويضعف، ولو كان هذا حقا لنهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم. قال صلى الله عليه وسلم: لقد هممت أن أنهى عن الغيلة، فنظرت في الروم وفارس، فإذا هم يغيلون أولادهم. فلا يضر أولادهم ذلك شيئا👉

➰pertama⚫Tidak ada larangan seorang suami melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil dan menyusui,karena hal tersebut tidak mengganggu kesehatan anak yang sedang disusui.

➰ke 2⚫Tidak benar, karena nabi pernah melihat bangsa Rum dan Farsi yang hamil sedangkan mereka  menyusui anaknya yang kecil, namun hal tersebut tidak memudharatkan anak yang sedang disusuinya⚫

Dari jawaban diatas dapat di pahami,bahwa berhubungan intim ketika istri menyusui boleh,asalkan istri suci dari nifas(darah yang keluar sesudah melahirkan).


          ↪WALLAHUA'LAM