Jumat, 02 November 2018

PERLU DIKETAHUI "MENIKAH DENGAN GADIS PERAWAN INI KEUTAMAANNYA"



  👰Menikah bukan sekadar mengucapkan janji suci , namun lebih dari itu.Menikah termasuk dari salah satu dari sekian banyak sunnah–sunnah baginda Rasulullah SAW, menikah juga termasuk diantara ibadat yang sejalur dengan hawa nafsu manusia,Dalam Islam, menikah merupakan penyempurna agama,Menikah bahkan setara dengan separuh agama,Jadi dengan 


baca juga;hukum mengajari al quran bagi non muslim

menikah,separuh agama yang belum terpenuhi kemudian menjadi sempurna serta semakin kuatlah ibadah seorang muslim.
👉Rasulullah SAW bersabda:Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya,maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya. (Hadist riwayat Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).


baca juga;Nasehat nabi bagi yang enggan menikah




   🔹Pernikahan idealnya merupakan sebuah muara dari sungai cinta/kasih sayang dan paduan komitmen antar dua individu yang berlawanan jenis. Dengan demikian, pernikahan dapat diharapkan menjadi tumpuan kebahagiaan bagi pasangan yang menjalaninya. Rasululah SAW menganjurkan bagi seorang mukmin yang berhajat dan mampu untuk  segera menikah,Sebagaimana dalam satu hadist Rasulullah SAW bersabda :

baca juga ;wanita yang tidak layak dijadikan pendamping hidup


يا معشر الشباب: من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض ⏪للبصر وأحصن للفرج. ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء أي قاطع لتوقانه

👉''Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu untuk menikah, menikahlah. Karena menikah dapat menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa  karena puasa dapat menekan syahwatnya''


baca juga; malaikat jatuh cinta yang terjadi di Irak

👉Di antara kesunahan menikah adalah lebih mengutamakan gadis yang masih perawan dibandingkan yang sudah menjanda,

Hal tersebut disebabkan oleh 3 faktor yang tertulis dalam kitab
Hasyiah I’anah attalibin juz'u 3 hal.271
 قال البجيرمي: وفي البكارة ثلاث فوائد:⏪
 إحداها أن تحب الزوج الأول وتألفه، والطباع مجبولة على الأنس بأول مأولف، وأما التي مارست الرجال فربما لا ترضى ببعض الأوصاف التي تخالف ما ألفته فتكره الزوج الثاني.
الفائدة الثانية أن ذلك أكمل في مودته لها.
الثالثة: لا تحن إلا للزوج الأول.


baca juga; taukah anda siapa wanita yang meminang lelaki itu dikalangan sahabat,???


https://tataislam.blogspot.com/2018/11/wanita-pe-minang-lelakisiapakah-dia.html?m=1



⏩1,Istri yang perawan akan mencintai dan menyayangi suaminya yang pertama, karena watak seseorang lebih sayang dan rindu kepada cinta pertama. Sedangkan janda, kadang-kadang tidak menyukai sebagian sifat suaminya yang yang berbeda dengan mantan suaminya, sehingga dia akan membeci suaminya.


⏩2, Istri yang perawan akan lebih sempurna untuk dicintai oleh suami.


⏩3, Rasa cinta dan kasih sayang istri hanya tercurah untuk sang suami.


WALLAHUA'LAM.

Kamis, 01 November 2018

WANITA KARIR,INI HUKUMNYA


  👸Di zaman globalisasi ini, banyak wanita yang bekerja untuk membiayai kehidupannya sendiri sudah menjadi hal yang biasa.Dengan adanya emansipasi wanita, maka sudah tidak heran jika banyak wanita yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.Wanita tidak lagi dianggap sebagai manusia yang lemah dan hanya dapat menggantungkan dirinya pada kaum lelaki. Tidak seperti wanita pada zaman dahulu,wanita hanya dapat bersembunyi di belakang punggung lelaki.
   Walau demikian itu telah menjadi hal yang lumrah untuk wanita di era modern saat ini untuk menitih karirnya,tetapi banyak dijumpai wanita karir yang tidak dapat menyeimbangkan antara karir dan keluarga.Berprofesi sebagai wanita karir merupakan celah paling besar timbulnya dampak negatif dalam rumah tangga. Syaikh Sayyid Abdullah bin Mahfudh al-Haddad pernah ditanyakan tentang perkara ini.berikut teksnya⤵
👈س :هل يجوز أن تعمل ولو كانت غير محتاجة للعمل ؟
👈الجواب :إن الشارع لا يمنعها من العمل في أي وقت و في أي حال . و لكن قواعد الشارع تطلب منها ألا تتعرض للعمل خارج بيتها إلا للحاجة ، بشرط أن تتجنب ما قد ينتج عن الاختلاط بالأجانب ، وخصوصا إذا كانت ذات زوج و أطفال ، فإن عملها المجيد هو خدمة بيتها و تربية أطفالها و رعايتهم و تنشئتهم على الاخلاق الاسلامية الحميدة . فعملها هذا يعدّ جهادا في سبيل الله ، كما أجاب بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم النسوة اللاتي سألنه و قلن له : ان الرجال يجاهدون و يحصلون على الشهادة فما مقابل ذلك للمرأة قال : ( إن مهنة احداكنّ في بيتها تدرك به عمل المجاهدين في سبيل الله ) ، و أورد في (الحلية) عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم بسند حسن : (المرأة في حملها إلى وضعها إلى فصالها كالمرابط في سبيل الله ، فإن ماتت فيما بين ذلك فلها أجر شهيد) ، و في لفظ آخر عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : إن للمرأة في حملها الى وضعها الى فصالها من الأجر كالمرابط في سبيل الله ، فإن هلكت فيما بين ذلك فلها أجر شهيد).
↩أما عن العمل المناسب لها ، فكل عمل يبعدها عن الاختلاط بين الاجانب : كتدريس البنات و الاولاد الصغار فهو أنساب و أسلم . و كذلك الطب إذا كان مختصا بشؤون النساء والأطفال . والله أعلم

↪Yang menjadi pertanyaan,,Apa hukum bekerja bagi seorang wanita yang kebutuhannya telah dipenuhi oleh suami?

↪Jawabanya Syari’ tidak mencegah wanita untuk bekerja kapanpun dan dalam kondisi apapun. Akan tetapi ketetapan syari’ menuntut para wanita agar tidak bekerja di luar rumah. Kecuali karena kebutuhan yang mendesak, dengan syarat ia terhindar dari sesuatu yang dapat menimbulkan bercampur-baur dengan lawan jenis yang ajnabi. Sedangkan bila wanita tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki suami dan anak, maka pekerjaan yang paling baik baginya adalah mengurus rumah, mendidik dan menjaga anak-anaknya, serta memperbaiki dan mengajari mereka tentang akhlak-akhlak yang terpuji.
  Adapun karir wanita yang seperti ini digolongkan ke dalam jihad fi sabilillah. Sebagaimana Nabi saw. pernah menjawab pertanyaan para wanita: “para lelaki, mereka berjihad dan mereka memperoleh gelar syahid, lalu apa yang setara dengan jihad bagi kami perempuan?” 🔎Rasulullah saw bersabda: “karir kalian adalah di dalam rumah, kalian akan memperoleh amalan para mujahidin yang berperang di jalan Allah.” Dan telah warid satu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dari Rasulullah saw dengan sanad yang hasan: “Wanita yang mengandung hingga melahirkan, ia sama seperti seseorang yang sedang berjuang di jalan Allah, bila ia meninggal dalam kondisi demikian maka ia memperoleh fahala orang yang mati syahid.”
  🔎Dalam lafadz yang lain diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi saw bersabda: bahwasanya wanita yang sedang mengandung hingga ia melahirkan dan hingga selesai fahalanya setara dengan fahala orang yang berjuang di jalan Allah, jika ia meninggal dalam kondisi sedang melahirkan, maka baginya fahala syahid.

🔎Adapun karir yang pantas dan sesuai bagi seorang wanita adalah pekerjaan yang terhindar dari bercampur-baur dengan lawan jenis yang ajnabi: seperti mengajar anak perempuan, anak laki-laki yang masih kecil, pekerjaan yang demikian lebih sesuai dan lebih selamat bagi seorang perempuan. Dan begitu pula wanita yang berkarir sebagai dokter spesialis wanita dan anak-anak.

🔵 KESIMPULANNYA 🔵

 ⏩Seorang wanita tidak dituntut bekerja di luar rumah kecuali karena kebutuhan yang mendesak, itupun baru dibolehkan bila terhindar dari bercampur baur dengan lawan jenis yang ajnabi.
  ⏩Pekerjaan yang paling baik bagi seorang wanita dan telah di akui oleh Nabi saw yaitu mengurus rumah dan suami, serta menjaga dan mendidik anak-anaknya tentang akhlak yang terpuji.


🔹 WallahuA'lam 🔹

MURTAD,INILAH PENYEBABNYA




    Belajarislam.com ~ "Tidak aku(Allah)ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahku.."Allah menciptakan dan membagi  manusia kepada yang beriman dan tidak beriman,bertakwa dan tidak bertakwa. Hal tersebut adalah hak preogatif Allah swt,Terkadang manusia yang tidak beriman,karena hidayah(petunjuk) Allah akan jadi beriman dan begitu pula sebaliknya.

Baca juga : murtad & cara taubat

   Murtad pada loghat adalah kembali pulang,sedangkan menurut istilah adalah keluar dengan sengaja dari Islam dengan sebab perkataan, perbuatan, itikad dan cita-cita.à.Murtad juga sebuah sikap mengganti atau meninggalkan suatu agama yang dilakukan oleh seseorang, sehingga ia menjadi ingkar terhadap agama yang di anut sebelumnya.
  Berikut ini adalah beberapa contoh sebab 〰sebab murtad yang tertera dalam kitab Fathul Muin dan Hasyiah Ianat tutthalibin.132-138  cetakan Haramain.⤵⤵⤵

baca juga artikel lain disini:klik


👉pertama :Mengingkar adanya Allah swt atau ragu pada sifat-sifat wajib bagi Allah.

👉ke2 ;Mengingkar ijmak ulama seperti salat lima waktu.

👉ke3; Mengaramkan yang halal dan telah ijmak ulama kepada halal seperti nikah dan jual beli.

👉4 ;Menghalalkan yang haram dan telah ijmak sperti zina, liwat.

👉 5 ; Mengharamkan yang sunat dan telah  ijmak seperti salat sunat rawatib, shalat hari raya.
👉 6 ; Mencaci Saidina Hasan dan Husein

👉 7 ; Sujud kepada makhluk walaupun tidak merasa ta’dhim.

👉8 ; Mencampakkan qur’an dalam kotoran.

👉 9 ; Ragu telah berbuat kufur.

👉 10 ;Setuju atau ridha dengan kekufuran.

👉 11 ;Menunda seseorang untuk masuk Islam.

👉 12 ; Mengingkar mu’jizat Al-Quran.

👉 13 ; Mengingkar walau satu ayat dari Al-Quran.

👉 14 ; Mengingkari adanya sahabat Abu Bakar.

👉 15 ; Menuduh Aisyah dengan kebohongan.

👉 16 ; Melumuri Ka’bah dengan kotoran.

👉 17 ; Sujud kepada matahari.

👉18 ; Rukuk dengan niat ta’dhim kepada makhluk.

👉 19; Pergi ke gereja dengan pakaian kafir.

👉 20 ; Ragu kepada hari akhir, adanya surga dan neraka dan ragu adanya balasan bagi orang ta’at dan maksiat

Kunjungi juga : tentang.islam.com


   ↪Diatas adalah sebagian kecil contoh penyebab murtad yang terdapat dalam kitab Fathul Mui’n dan Hasyiah I’anatut Thalibin untuk keterangan lebih lanjut tentang masalah ini bisa dipelajari dalam kitab-kitab Tauhid Ahlusunnah Wal Jama’ah baik Asyairah atau Maturidiyah, mudah-mudahan kita dijahui oleh Allah swt, baik dari perkataan,perbuatan dan itikad tersebut karena murtad adalah dosa yang paling besar dan sejelek-jelek keburukan. 

Semoga bermanfaat dan silahkan dibagikan kepada yang lain....terimakasih.
Wallahua'lam.

Rabu, 31 Oktober 2018

Malaikat jatuh Cinta terjadi di IRAK


  👉Harut dan Marut adalah dua malaikatyang diturunkan oleh Allah di negeri Babilonia atau Babel,sesuai dengan ibukotanya,Babilon, adalah negara kuno yang terletak di selatan Mesopotamia tepatnya di IRAK,di wilayah Sumeria dan Akkadia.
   Nama kedua malaikat tersebut tercantum dalam Al Qur'an pada surat Al Baqarah ayat 102.Para mufasir( ahli tafsir )berbeda pendapat tentang siapa sebenarnya kedua malaikat itu,Ada yang berpendapat, bahwa keduanya benar~benar malaikat,ada juga yang mengatakan keduanya orang yang saleh seperti malaikat,dan ada juga yang berpendapat bahwa keduanya adalah orang jahat yang berpura~pura saleh seperti malaikat.
  Dikisahkan dalam Kitab Al Fawaidul Janiyyah Halaman 52.Pada mulanya, Harut dan Marut adalah dua malaikat langit yang maksum artinya terpelihara dari dosa.Ketika keduanya diturunkan ke bumi oleh Allah swt,maka Allah memberikan kepada keduanya segala suatu yang ada pada manusia,yaitu berupa syahwat dan kekuatan.Keduanya menjadi qadhi(Hakim/pemutus hukum)di dunia.Kisah ini,terjadi pada zaman Nabi Idris a.s. ketika petang sudah datang,Harut dan Marut naik kelangit dengan membaca Ismul A`Dham(doa naik kelangit)
   Pada Suatu ketika,karena keduanya harut dan marut telah menjadi hakim datanglah seorang perempuan yang  cantik anggun jelita Wanita ini bernama AZ-Zahra.iapun menjumpai keduanya dan mengadu pada keduanya.Zahra berhasil membuat Harut dan Marut terpikat dan jatuh cinta kepadanya.Harut dan Marut pun membujuk Zahra untuk menikah dengan keduanya,namun Zahra menolaknya,kecuali jika keduanya mau memenuhi syarat yang diberikan oleh Zahra baru ia mau,syaratnya yaitu Harut dan Marut harus membunuh suami Zahra,meminum khamar,atau sujud kapada patung.karena Sangking terpesona dengan kecantikan Zahra, Harut dan Marut pun melakukan apa yang telah disyaratkan oleh Zahra.
   Setelah itu,keduanya kembali menjumpai Zahra,namun apa hendak dikata ternyata Zahra mengingkari janjinya.Dia masih enggan menerima bujukan Harut dan Marut,kecuali bila keduanya memberitahu ismul a`dham(sebuah doa),dimana dengan membaca doa ismul a'dham keduanya bisa naik kelangit.Maka keduanya pun mengajarkan Zahra ismul a`dham untuk bisa terbang ke langit,dan ia pun berhasil naik ke langit.Saat itu,Allah swt mengubah Zahra menjadi 🌟bintang🌠 yang sudah populer sekarang yaitu (BINTANG KEJORA/ZAHRA).
   Saat Harut dan Marut mengetahui bahwa Zahra telah naik kelangit, keduanya berencana membaca ismul a`dham,namun sungguh disayangkan,ternyata sayap keduanya tidak taat dan tidak mau terbang lagi.kemudian Pergilah keduanya kepada Nabi Idris a.s untuk meminta syafaat bagi keduanya disisi Allah swt,Maka Nabi Idris pun menuruti permintaan keduanya.Allah swt memberikan kepada keduanya berupa 2 pilihan, yaitu diazab di dunia atau diazab di akhirat,Maka keduanyapun memilih azab di dunia,karna mengetahui bahwa azab dunia tidak selamanya dan memiliki batas waktu yaitu hari kiamat mereka akan lepas.
   Malaikat Harut dan Marut berada di Babilonia,Keduanya digantungkan dengan rambut,dipukul dengan tongkat besi hingga hari kiamat.Mata Harut dan Marut berwarna biru,kulit keduanya dihitamkan.Senantiasa keduanya mengajari manusia ilmu sihir,Saat keduanya telah bermaksiat dan diazab, maka telah tercabut dari keduanya hai`ah(kelakuan)malaikat.

  NAH..Dari kisah diatas tadi dapat disimpulkan bahwa para malaikat akhirnya sadar bahwa perjuangan manusia dalam melawan hawa nafsu agar tetap taat terhadap apa yang diperintahkan oleh Allah begitu berat.
   Bagi kita manusia jangan pernah menyombongkan apa yang tidak pernah menjadi milik kita,karena semua ini adalah milik Allah,dan Allah lah yang patut menyombongkan diri..


Wallahu A`lam

Selasa, 30 Oktober 2018

TATO DAN HUKUM NYA

  




Apa itu Tato,,? Tato didalam fiqh  dikatakan pula dengan الْوَشْمُ  yang apabila diartikan ; menusuk jarum didalam kulit sehingga keluarnya darah yang membeku di dalam kulit sehingga  nampak seumpama warna biru atau hijau, ulama menghukum memakainya adalah haram.

 ⭐Dizaman sekarang ini Tato dibagi menjadi dua katagori  ⤵


pertama : yaitu tato Permanen

 adalah tato yang tintanya di dalam kulit,model ini sulit untuk menghilangkanya dan sah untuk wuzuk/junub karena sampai air di bagian kulit.

➡ke 2 : yaitu tato Non permanen, 

adalah tato yang tintanya ada diluar kulit mudah untuk menghilangkanya, model ini tidak sah berwudhu' atau mandi junub karena tidak sampai air ke kulit.

Mengenai tentang Hukum membuat tato  keduanya merupakan haram.



Yang menjadi pertanyaan ...??

Bagaimana status hukum orang yang mentato diri pada anggota wudhu' atau pada keseluruhan badanya  apakah sah wudhu' atau mandi junubnya ?  Dan wajib kah menghilangkan tato jika ia telah bertaubat..???

⭐Untuk Jawabannya disimak baik~baik ya⭐⤵⤵


 ➡⚫Sah wudhu' dan mandi junubnya, serta berdosa menato pada tubuhnya, sedangkan yang wajib ketika ia bertaubat adalah menghilangkan tato bila tiada mudharat, karena perbuatan tersebut tidak boleh.


➡⚫Namun bila mudharat yang timbul adalah suatu yang membolehkan tayamum jika menghilangkannya maka tidak wajib untuk dihilangkan.



↪untuk Penjelasannya  ↩


➡⚫Tato adalah darah di dalam kulit yang nampak berwarna biru dan hijau  dengan sebab menusuk jarum kedalam kulit. Pada permasalahan tato dapat di tafsilkan sebagai berikut :


 ⚫Bila dilakukan oleh orang yang mukallaf dengan pilihannya tanpa ada paksaan,mengetahui akan haram dengan tiada keperluaan pada menatonya dan kuasa untuk menghilangkannya maka wajib dihilang,bila susah menghilangkannya maka tidak wajib.


⚫Bila  ia melakukannya  pada masa kecilnya atau dasar paksaan orang lain ,tidak mengetahui akan haram atau karena keperluan dan dikhawatirkan akan menimbul bahaya (Yang membolehkan tayamum) maka tidak wajib dihilangkan dan sah sembahyang dan imam.


berikut nas kitab fiqh-nya...
 ( الْوَشْمُ ) وَهُوَ غَرْزُ الْإِبْرَةِ فِي الْجِلْدِ حَتَّى يَخْرُجَ الدَّمُ ثُمَّ يَذُرَّ 👈عَلَيْهِ نَحْوَ نِيلَةٍ لِيَخْضَرَّ أَوْ يَزْرَقَّ ا هـ ا ج .قَوْلُهُ : ( فَفِيهِ التَّفْصِيلُ الْمَذْكُورُ  وَهُوَ أَنَّهُ إذَا فَعَلَهُ مُكَلَّفٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ بِلَا حَاجَةٍ وَقَدْرَ عَلَى إزَالَتِهِ لَزِمَتْهُ ، وَإِلَّا فَلَا .فَإِذَا فُعِلَ بِهِ فِي صِغَرِهِ أَوْ فَعَلَهُ مُكْرَهًا أَوْ جَاهِلًا بِالتَّحْرِيمِ أَوْ لِحَاجَةٍ وَخَافَ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ فَلَا تَلْزَمُهُ إزَالَتُهُ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ وَإِمَامَتُهُ ، وَعُلِمَ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ مَنْ فَعَلَ الْوَشْمَ بِرِضَاهُ فِي حَالِ تَكْلِيفِهِ ، وَلَمْ يَخَفْ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ مَنَعَ ارْتِفَاعَ الْحَدَثِ عَنْ مَحَلِّهِ لِتَنَجُّسِهِ وَإِلَّا عُذِرَ فِي بَقَائِهِ مُطْلَقًا وَحَيْثُ لَمْ يُعْذَرْ فِيهِ وَلَاقَى مَاءً قَلِيلًا أَوْ 👉مَائِعًا أَوْ رَطْبَا نَجَّسَهُ ، كَذَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ شَرْحُ م ر .



👉di kitab Qurratul 'Ain bifatawaa Ismail Zain halaman 49


سؤال . ماقولكم فيمن غرز فى أعضاء وضوءه او فى سائر بدنه👈 بالإبرة مثلا ووضع محله نحو حبر للتلوين والتصوير فإذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه إثما بذلك الفعل يجب عليه التوبة وإزالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه ↪داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورة.


⭐Dalam kitab Hasyiah Ia'anatu at-Thalibiin Juzu'k I halaman 107 cetakan Haramain⭐


( تتمة ) تجب إزالة الوشم وهو غرز الجلد بالإبرة إلى أن يدمى 👈ثم يذر عليه نحو نيلة فيخضر لحمله نجاسة هذا إن لم يخف محذورا من محذورات التيمم السابقة في بابه أما إذا خاف فلا تلزمه الإزالة مطلقا


وقال البجيرمي إن فعله حال عدم التكليف كحالة الصغر والجنون👈 لا يجب عليه إزالته مطلقا وإن فعله حال التكليف فإن كان لحاجة لم تجب الإزالة مطلقا وإلا فإن خاف من إزالته محذور تيمم لم تجب وإلا وجبت ومتى وجبت عليه إزالته لا يعفى عنه ولا تصح صلاته معه


ثم قال وأما حكم كي الحمصة فحاصله أنه إن قام غيرها مقامها 👈في مداواة الجرح لم يعف عنها ولا تصح الصلاة مع حملها وإن لم يقم غيرها مقامها صحت الصلاة ولا يضر انتفاخها وعظمها في المحل ما دامت الحاجة قائمة وبعد انتهاء الحاجة يجب نزعها

👉فإن ترك ذلك من غير عذر ضر ولا تصح صلاته


wallahua'lam,Semoga bermanfaat.amin.

NARKOTIKA DALAM KITAB I'ANATUTTHALIBIN



💉 Narkotika berasal dari bahasa Inggris yaitu 👉narcotics👈 yang artinya obat bius.Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman🌳 Papaper Somniferum {Candu},🌳Erythroxyion coca(kokain), dan 🌳cannabis sativa {ganja}.
didalam kitab Hasyiah I’anatutthalibin Juzu' 4 Halaman 156 Cetakan, haramain di paparkan
👈(قوله: والحشيشة) أي وككثير الحشيشة.واعلم: أن العلماء قد ذكروا في مضار الحشيشة نحو مائة وعشرين مضرة دينية ودنيوية: منها أنها تورث النسيان والصداع وفساد العقل والسل والاستسقاء والجذام والبرص وسائر الامراض وإفشاء السر وإنشاء الشر وذهاب الحياء وعدم المروءة وغير ذلك، ومن أعظم قبائحها أنها تنسي الشهادة عند الموت، وجميع قبائحها موجود في الافيون والبنج ونحوهما👉
seiring berkembang nya zaman maka jenis narkotika pun sangat banyak baik itu murni maupun  sudah di campuran seperti,Opium atau Opioid atau Opiat,Codein atau Kodein,Methadone(MTD)
LSD atau Lysergic, Acid atau Acid atau Trips atau Tabs,PC ,mescalin
barbiturat Demerol/Petidin/Pethidina Dektropropoksiven dan lain sebaginya 
  👉Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa〰apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
  ⭐Dewasa ini, penggunaan narkotika/narkoba sudah sangat marak di tengah~tengah masyarakat khususnya para anak muda,Narkotika bukan merupakan sesuatu hal yang baru,tapi sudah dikenal dan digunakan sejak zaman dahulu kala.Baik digunakan sebagai bahan obat~obatan atau dijadikan alat  pelengkap dalam ritual pemujaan.
   👉Disamping mempunyai manfaat yang begitu besar untuk bahan pengobatan,narkotika seperti jenis  ganja, opium, dan kokain itu sangat berbahaya sekali bagi organ manusia apalagi jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan.
 Para ulama menyebutkan,Narkotika seperti ganja mempunyai 120 bahaya yang mengancam kehidupan dan agama.Seperti menyebabkan kelupaan, pusing, merusak akal, TBC, muntah, kusta dan banyak penyakit yang laen,Juga dapat menyebabkan terbuka rahasia,menimbulkan perbuatan keji & munhkar,berkurang rasa malu,dan hilang kewibawaan.
  Diantara bahaya yang paling dahsyat adalah dapat menyebabkan seseorang lupa mengucapkan syahadah ketika sakaratul maut(hilangnya iman),Padahal hal tersebut merupakan tujuan akhir dari seorang mukmin yang sangat mendambakan akhir dari kehidupannya dalam keadaan beriman kepada Allah SWT(husnul khatimah).

NA'UZUBILLAH...

Senin, 29 Oktober 2018

UNDANGAN PESTA,BEGINI HUKUMNYA.

 👰Pernikahan merupakan peristiwa yang paling penting bagi pasangan karna itu merupakan yang  sakral,Di dalam islam, disaat laki laki mau menjadikan seorang perempuan sebagai istrinya maka harus melalui jalur pernikahan.

   Umumnya, setelah nikah para pasangan pasti menginginkan pernikahannya berkesan.
Karena itu biasanya digelar acara resepsi pesta pernikahan atau disebut juga dengan walimatul ‘ursy dengan tujuan memberikan kabar gembira kepada kerabat atau keluarga, serta sebagai wujud dari rasa syukur pasangan terhadap Allah SWT,bahkan ada juga Konsep acara pesta pernikahan dibuat semenarik mungkin agar berkesan bagi pasangan juga bagi para tamu undangan.
  Islam tidak melarang ummatnya untuk melakukan sebuah resepsi pesta pernikahan.Pada dasarnya wajib menghadiri walimah(kenduri), bila tidak ada perkara yang menggugurkan kewajibannya.,pembaca artikel ini pasti bertanya,emang ada ya yang menggugurkan kewajiban dan Apa sajakah kewajiban seseorang memenuhi undangan walimah...???

   Jawabannya ada didalam kitab
Al-Mahalli Juzu' 3 Halaman 296-298 Cetakan Beirut,dibawah ini nas kitab nya
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﺠﺐ) اﻹﺟﺎﺑﺔ (ﺃﻭ ﺗﺴﻦ) ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ (ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺨﺺ↩ اﻷﻏﻨﻴﺎء) ﺑﺎﻟﺪﻋﻮﺓ ﻓﺈﻥ ﺧﺼﻬﻢ ﺑﻬﺎ اﻧﺘﻔﻰ ﻃﻠﺐ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﻋﻨﻬﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻋﻮ اﻟﻔﻘﺮاء ﻣﻌﻬﻢ (ﻭﺃﻥ ﻳﺪﻋﻮﻩ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻷﻭﻝ) ﺃﻱ ﻳﺨﺼﻪ ﺑﺎﻟﺪﻋﻮﺓ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﺑﻤﺮﺳﺎﻟﻪ، ﻓﺈﻥ ﻓﺘﺢ ﺩاﺭﻩ ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻴﺤﻀﺮ ﻣﻦ ﺷﺎء ﺃﻭ ﻣﻦ ﺷﺎء ﻓﻼﻥ، ﻓﻼ ﺗﻄﻠﺐ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﻫﻨﺎ، ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻷﻭﻝ ﺃﻛﻤﻞ اﻟﻤﺮاﺩ
ﺑﺎﺷﺘﺮاﻃﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ، (ﻓﺈﻥ ﺃﻭﻟﻢ ﺛﻼﺛﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺐ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻲ) ﻗﻄﻌﺎ ﻭاﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻬﺎ ﻓﻴﻪ ﺩﻭﻥ اﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻬﺎ ﻓﻲ اﻷﻭﻝ (ﻭﺗﻜﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺚ) ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: «اﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻷﻭﻝ ﺣﻖ، ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﻌﺮﻭﻑ ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺚ ﺭﻳﺎء ﻭﺳﻤﻌﺔ» ﺭﻭاﻩ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺴﻨﻦ اﻷﺭﺑﻌﺔ (ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﻀﺮﻩ ﻟﺨﻮﻑ) ﻣﻨﻪ ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮﻩ (ﺃﻭ ﻃﻤﻊ ﻓﻲ ﺟﺎﻫﻪ) ﺑﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻠﺘﻘﺮﺏ ﺃﻭ اﻟﺘﻮﺩﺩ ﻓﺈﻥ ﺃﺣﻀﺮﻩ ﺃﻱ ﺩﻋﺎﻩ ﻟﻠﺨﻮﻑ ﺃﻭ اﻟﻄﻤﻊ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﻳﻦ اﻧﺘﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻃﻠﺐ اﻹﺟﺎﺑﺔ. (ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻣﻦ ﻳﺘﺄﺫﻯ) ﻫﻮ (ﺑﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻪ ﻣﺠﺎﻟﺴﺘﻪ
) ﻛﺎﻷﺭاﺫﻝ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ، ﻓﻬﻮ ﻣﻌﺬﻭﺭ ﻓﻲ اﻟﺘﺨﻠﻒ (ﻭﻻ ﻣﻨﻜﺮ) ﻛﺸﺮﺏ ﺧﻤﺮ ﻭﺿﺮﺏ ﻣﻼﻩ ﻭاﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺃﻭاﻧﻲ اﻟﺬﻫﺐ ﺃﻭ اﻟﻔﻀﺔ (ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﺰﻭﻝ ﺑﺤﻀﻮﺭﻩ ﻓﻠﻴﺤﻀﺮ) ﺇﺟﺎﺑﺔ ﻟﻠﺪﻋﻮﺓ، ﻭﺇﺯاﻟﺔ ﻟﻠﻤﻨﻜﺮ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﺑﺤﻀﻮﺭﻩ ﺣﺮﻡ اﻟﺤﻀﻮﺭ، ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻟﺮﺿﺎ ﺑﺎﻟﻤﻨﻜﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺑﻪ ﺣﺘﻰ ﺣﻀﺮ ﻧﻬﺎﻫﻢ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﺘﻬﻮا ﻭﺟﺐ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻻ ﺇﺫا ﺧﺎﻑ ﻣﻨﻪ ﺑﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﻴﻘﻌﺪ ﻛﺎﺭﻫﺎ ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻤﻊ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﻨﻜﺮ ﻣﺨﺘﻠﻔﺎ ﻓﻴﻪ ﻛﺸﺮﺏ اﻟﻨﺒﻴﺬ ﺣﺮﻡ اﻟﺤﻀﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺘﻘﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ (ﻭﻣﻦ اﻟﻤﻨﻜﺮ ﻓﺮاﺵ ﺣﺮﻳﺮ ﻭﺻﻮﺭﺓ ﺣﻴﻮاﻥ) ﻣﻨﻘﻮﺷﺔ (ﻋﻠﻰ ﺳﻘﻒ ﺃﻭ ﺟﺪاﺭ ﺃﻭ ﻭﺳﺎﺩﺓ) ﻣﻨﺼﻮﺑﺔ (ﺃﻭ ﺳﺘﺮ) ﻣﻌﻠﻖ (ﺃﻭ ﺛﻮﺏ ﻣﻠﺒﻮﺱ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺽ ﻭﺑﺴﺎﻁ) ، ﻳﺪاﺱ (ﻭﻣﺨﺪﺓ) ﻳﺘﻜﺄ ﻋﻠﻴﻬﺎ (ﻭﻣﻘﻄﻮﻉ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﺻﻮﺭ ﺷﺠﺮ) ، ﻭاﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ ﻣﺎ ﻳﻮﻃﺄ ﻭﻳﻄﺮﺡ ﻣﻬﺎﻥ ﻣﺒﺘﺬﻝ، ﻭاﻟﻤﻨﺼﻮﺏ ﻣﺮﺗﻔﻊ ﻳﺸﺒﻪ اﻷﺻﻨﺎﻡ (ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺣﻴﻮاﻥ) ﻋﻠﻰ اﻟﺤﻴﻄﺎﻥ ﻭاﻟﺴﻘﻮﻑ ﻭﻛﺬا ﻋﻠﻰ اﻷﺭﺽ، ﻭﻓﻲ ﻧﺴﺞ اﻟﺜﻴﺎﺏ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - «
ﺃﺷﺪ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬاﺑﺎ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻮﺭﻭﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﺼﻮﺭ
<〰
 👀Terhadap yang diundang wajib hukumnya memenuhi undangan dengan syarat-syarat sebagai berikut...⤵
  👉pertama.. Undangannya tidak terkhusus untuk orang kaya. Jika undangannya khusus untuk orang kaya maka hilang tuntutan memenuhi undangannya.
  👉ke 2 ; Diundang pada hari pertama yaitu undangan khusus. Orang yang bersangkutan yang mengundangnya atau melalui utusannya.
  👉ke 3 ; Maka jika yang mengundang membuka pintunya dan berkata, Hadirilah siapa saja yang mau, atau siapa yang mengkehendakinya, maka tdk wajib menghadirinya.
Kemudian jika diadakan pesta 3 hari tdk wajib memenuhi undangan pada hari ke2 dan makruh memenuhi pada hari ke3.
✔ﻗﺎﻝ 〰 ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ 〰اﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻷﻭﻝ ﺣﻖ، ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﻌﺮﻭﻑ ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺚ ﺭﻳﺎء ﻭﺳﻤﻌﺔ ﺭﻭاﻩ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺴﻨﻦ اﻷﺭﺑﻌﺔ
Nabi Muhammad SAW bersabda⏩pesta di hari pertama itu yang benar. Pada hari ke2 itu baik. Dan pada hari ke3 itu riya dan sum'ah. HR. Pengarang sunan-sunan yang empat⏪
  👉ke 4 ; Diundang bukan karena takut atau terobsesi dengan kedudukan, Tetapi karena ibadah atau kasih sayang.
Maka jika Diundang karena takut atau terobsesi dengan kedudukan, maka tidak dituntut memenuhi undangan.
  👉ke 5 ; Di tempat undangan tidak ada orang yang menyakitinya atau yang tidak pantas duduk dengannya seperti orang orang keji. Jika ada maka itu bisa menjadi alasan (dalam pandangan syara') untuk tidak memenuhi undangan.
  👉ke 6 ; Tiada kemungkaran di tempat undangan, seperti minum minuman keras, memainkan alat alat musik, dan menggunakan wadah wadah emas dan perak.
Jika kemungkaran itu hilang dengan kehadirannya maka hendaknya dia hadir untuk memenuhi undangan dan menghilangkan kemungkaran, berbeda halnya jika dia tidak mengetahuinya sehingga dia hadir maka dia melarang mereka.
  Dan apabila mereka tidak berhenti maka wajib keluar kecuali bila dia takut keluar, misalnya waktu malam solusinya dengan duduk tenang tanpa menikmatinya.
  Jika kemungkaran merupakan perkara khilafiyah{kontradiktif}seperti minum tuak {terbuat dari selain anggur segar}) maka haram hadir atas orang yang berprinsip itu haram,Termasuk kemungkaran adalah tilam sutera, gambar makhluk hidup yang dilukis di atap, dinding, atau bantal yang didirikan atau tirai yang digantung atau baju yang dipakai baik yang dilantai, hamparan yang diinjak dan bantal untuk bertelekan (tiduran menyamping dengan satu tangan dilipat dan telapak tangan menyangga kepala) dan makhluk hidup tanpa kepala dan gambar gambar pohon.
  Perbedaannya sesungguhnya sesuatu yang diinjak dan dilempar berarti hina dan remeh. Sedangkan sesuatu yang didirikan berarti mulia serupa dengan patung patung.Haram menggambar makhluk hidup di tembok tembok dan atap atap. Begitu juga di tanah (lantai) dan tenunan baju menurut pendapat Shahih.
👈ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ 〰ﺃﺷﺪ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬاﺑﺎ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻮﺭﻭﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﺼﻮﺭ👉
↪Nabi Muhammad SAW bersabda⏩Manusia yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat adalah orang orang yang mengambar gambar gambar ini⏪

Wallahua'lam....


Minggu, 28 Oktober 2018

Inilah hukum minum kopi di warung non muslim.



 ↪Kopi adalah minuman yang diminati oleh kebanyakan masyarakat baik di dalam negri maupun diluar negri, Disamping ada nilai filosofinya,kopi juga bisa menjadi minuman untuk mengawali imajinasi kita,minum kopi sudah menjadi budaya kebanyakan orang,Rasanya nggak puas jika sehari tanpa minum kopi.
  👉Yang jadi  permasalahnya Bagaimanakah HUKUM Minum kopi di kedai kopi Non Muslim..?

👉Jawabannya ada didalam kitab Hasyiah syarwani Juzu' 1 Cetakan darul fikri Halaman136
👈ﻳﻜﺮﻩ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺃﻭاﻧﻲ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﻭﻣﻠﺒﻮﺳﻬﻢ ﻭﻣﺎ ﻳﻠﻲ ﺃﺳﺎﻓﻠﻬﻢ ﺃﻱ ﻣﻤﺎ ﻳﻠﻲ اﻟﺠﻠﺪ ﺃﺷﺪ ﻭﺃﻭاﻧﻲ ﻣﺎﺋﻬﻢ ﺃﺧﻒ.

  🔵Hukum Minum kopi di kedai/warung Non muslim makruh.
Bagi kita ummat Islam Makruh hukumnya memakai bejana org kafir, pakaian mereka, dan sesuatu yg mengiringi anggota tubuh bawah mereka, seperti sandal.
 🔵Memakai harta kafir yg mengiringi/menyentuh kulit kita itu bersangatan Makruh,Sedangkan memakai bejana mereka itu Makruhnya lebih ringan.

Sabtu, 27 Oktober 2018

PERINTAH ALLAH WAJIB DAN SUNNAH

 Sayugianya perintah Allah itu dibagi 2 macam, pertama wajib kedua sunnah.

   ↪Perintah Allah yang wajib itu bisa di ibaratkan denga modal perdagangan, dengan adanya modal maka akan berjalannya perdagangan. Mkasudnya, dengan mengerjakan perintah wajib maka akan selamat jauh dari siksaan.

  ↪ kedua perintah Allah yang sunnah di ibaratkan dengan laba/keuntungan, dengan keuntungan itu akan mendapati beberapa derajat  kelebihan. Maksudnya, untuk mencapai8 kebahagiaan dan kesenangan mesti di dasari oleh menjalankan perintah sunnah.

 ↪Untuk melaksanakan perintah -perintah Allah, kita harus menyadarkan hati dan seluruh anggota tubuh di setiap saat, mulai dari pagi hingga sore, agar selalu bersama dengan Allah...

  Jika kita selalu dekat dengan Allah maka peluang masuk kedalam surganya sangat besar...insya allah.

Kamis, 25 Oktober 2018

POTONG KUKU selain 3HARI MENDATANGKAN KEMUDHARATAN




  Badan yang sehat akan melahirkan pikiran yang cerdas,kebersihan merupakan bagian dari dari iman,untuk kelangsungan hidup yang stabil maka perlu adanya kebersihan.tidak pernah luput dalam syariat islam,perkara kebersihan telah di atur sedemikian rupa.
    para ulama telah mengkaji secara ilmiah dengan jalan tajarrubat/percobaan,ternyata banyak sekali syariat Islam yang menganjurkan kebersihan pada diri-sendiri,tempat tinggal hingga lingkungan  hidup, salah satunya adalah kebersihan badan mengenai anjuran memotong kuku, memotong kuku ini bagian dari sunnah Rasulullah SAW.
  Syaikh ibrahim al bajuri pernah menerangkan dalam tulisannya dalam kitab Hasyiah al-Bajuri Juzu' I Hal 22,mengenai HARI~HARI yang afdhal untuk memotong kuku.dibawah ini nasnya:

↩ومثل يوم الجمعة فى سن ذلك يوم الخميس ويوم الاثنين دون بقية الايام
↩قَصُّ الْأَظَافِرِ يَوْمَ السَّبْتِ اٰكِلَةٌ * تَبْدُوْ وَفِيْمَا يَلِيْهِ يُذْهِبُ الْبَرَكَهْ
↩وَعَالِمٌ فَاضِلٌ يَبْدُوْ بِتَلْوِهِمَا  *  وَاِنْ يَكُنْ فِي الثُّلَاثَا فَاحْذَرِ الْهَلَكَهْ
↩وَيُوْرِثُ السُّوْءَ فِي الْأَخْلَاقِ رَابِعُهَا  *  وَفِي الْخَمِيْسِ الْغِنٰى يَأْتِىْ لِمَنْ سَلَكَهْ
↩وَالْعِلْمُ وَالْحِلْمُ زِيْدَا فِىْ عُرُوْبَتِهَا  *  عَنِ النَّبِيِّ رُوَيْنَا فَاقْتَفُوْا نُسُكَهْ
Hari - hari yang disunatkan memotong kuku cuman 3 hari;


👉1, Hari Jum'at
👉2, Hari Kamis
👉3, Hari Senin

↪Memotong kuku pada hari Sabtu menimbulkan penyakit yang menggrogoti badan

↪Hari Ahad menyebabkan hilang berkah

↪Hari Senin menjadi orang alim lagi ladhil (pintar dan utama)

↪Hari Selasa menyebabkan kebinasaan

↪Hari Rabu menyebabkan buruk akhlak

↪Hari Kamis mendatangkan kekayaan

↪Hari Jumat menambah ilmu dan sifat santun.


↪Makhruh hukumnya jika hanya memotong kuku satu tangan saja seperti memotong kuku tangan kanan tidak memotong kuku tangan kiri juga sebaliknya, begitu pula makhruh jika hanya memotong kuku kaki sebelahnya saja.