Sabtu, 24 November 2018

ALAT MUSIK DAN HUKUMNYA MEMAINKANNYA

   


๐Ÿ‘€๐Ÿ‘€ALAT LAHWEN {musik} telah ada sejak dahulu bahkan menurut satu riwayat `ud (kecapi) itu diciptakan oleh anak nabi Adam yang bernama Malik bin Adam . Oleh karena itu pembahasan tentang alat musik bukanlah hal yang baru. Para ulama semenjak dahulu telah menerangkan hukum beberapa alat-alat musik yang ada pada masa mereka. Di bawah ini disajikan beberapa jenis alat musik beserta tanggapan para ulama tentang hukumnya yang termaktub dalam kitab...⤵⤵⤵


๐Ÿ‘‰1.Ibnu Hajar Al Haitamy, Kaffur ria`. cetakan Maktabah Al Hakikat. Tahun 2005

๐Ÿ‘‰2..............................Tuhfahtul Muhtaj. Cetakan Maktabah Syamilah 

๐Ÿ‘‰3. Az Zabidy, Ittihaf Sadatul Muttaqin, cetakan Darul Kutub Ilmiah tahun 

๐Ÿ‘‰4. Sulaiman Jamal, Hasyiah Jamal ala syarah Manhaj, Cetakan Maktabah Syamilah

๐Ÿ‘‰5. Al Qalyuby, Hasyiah Al Qulyuby, cetakan Darul Fikri th 2005.

๐Ÿ‘‰6. Ibnu Hajar Al Asqalany, Fathul Bary Cetakan Maktabah Syamilah 

๐Ÿ‘‰7. Ramly, Nihayahtul Muhtaj, Cetakan Maktabah Syamilah 

๐Ÿ‘‰8. Khatib Syarbainy, Mughby Muhtaj, Cetakan Maktabah Syamilah

๐Ÿ‘‰9. Syekh Sulaiman Bujairimy, Hasyiah Bujairimi, Cetakan Maktabah Syamilah




◾Daff/Duff (Rebana ◾

Dalam mazhab Syafii terjadi khilaf para ulama tentang hukum menggunakan rebana.

  1. ➡Menurut pendapat yang mu`tamad hukumnya mubah baik pada acara perkawinan, khitan ataupun acara lainnya. tetapi yang lebih baik meninggalkannya.
  2. ➡Haram hukumnya pada selain acara perkawinan dan khitan. Ini adalah pendapat Al Baghwy didalam kitab Tahzib, Abu Ishaq Asy Syirazi didalam Al Muhazzab, Ibnu Abi `Ashrun dan ulama lainnya.
  3. ➡Mubah pada perkawinan dan khitan, sedangkan pada selain keduanya makruh. Ini adalah pendapat Abu Thayyib di dalam kitab Ta`liqnya.
  4. ➡Menurut pendapat ulama mutakhirin disunatkan pada acara perkawinan dan khitan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Al Baghwy dalam kitab syarah sunnahnya.

Didalam Fatawy Abi Al Laisty As Samarqandy Al Hanafy disebutkan bahwa memukul rebana pada selain perkawinan dan khitan hukumnya khilaf para ulama:
  1. ➡Makruh
  2. ➡Mubah mutlaq. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Haramain dan Imam Ghazaly.
  3. ➡Mubah pada perkawinan, hari raya, kedatangan orang dari tempat yang jauh dan setiap kegembiraan. Ini adalah pendapat Imam Ghazaly didalam Ihya, Al Qurthuby Al Maliky didalam Kasyful Qina`
Para ulama yang mengatakan sunat menggunakan rebana pada acara perkawinan dan khitan berpegang kepada satu ๐Ÿ“–hadis yang diriwayatkan oleh At Turmuzi.

๐Ÿ‘‰ูุตู„ ู…ุง ุจูŠู† ุงู„ุญู„ุงู„ ูˆ ุงู„ุญุฑู… ุงู„ุถุฑุจ ุจุงู„ุฏู๐Ÿ‘ˆ
Artinya 
"pemisah antara halal dan haram adalah memukul rebana"

๐Ÿ“–Dan satu hadis yang diriwaytkan oleh Ibn Hibban: 
๐Ÿ‘ˆ
ุฃู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ู…ุง ุฑุฌุน ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ู…ู† ุจุนุถ ู…ุบุงุฒูŠู‡ ุฌุงุกุชู‡ ุฌุงุฑูŠุฉ ุณูˆุฏุงุก ูู‚ุงู„ุช ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู†ูŠ ู†ุฐุฑุช ุฅู† ุฑุฏูƒ ุงู„ู„ู‡ ุณุงู„ู…ุง ุฃู† ุฃุถุฑุจ ุจูŠู† ูŠุฏูŠูƒ ุจุงู„ุฏู ูˆุฃุชุบู†ู‰ ูู‚ุงู„ ู„ู‡ุง ุฅู† ูƒู†ุช ๐Ÿ‘‰ู†ุฐุฑุช ูุฃูˆู ุจู†ุฐุฑูƒ ุฑูˆุงู‡ู…ุง ุงุจู† ุญุจุงู† ูˆุบูŠุฑู‡

⚫Artinya:Sesungguhnya Rasulullah SAW manakala kembali dari satu peperangan, datanglah hamba sahaya hitam dan berkata Ya Rasulullah Saya bernazar jika Allah mengembalikan kamu dengan selamat, maka aku akan memukul rebana dan bernyanyi, Rasulullah berkata kepadanya jika kamu telah bernazar maka sempurnakanlah nazarmu.(H.R Ibnu Hibban)

Ibnu Hibban telah menggapgap shaheh kedua hadis tersebut.
Selain berdasarkan ๐Ÿ“–hadis tersebut ada juga hadis lainnya tetapi sanadnya dhaif:

๐Ÿ‘‰ุฅุนู„ู†ูˆุง ุจุงู„ู†ูƒุงุญ ูˆุงุถุฑุจูˆุง ุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุบุฒุจู„ (ุงู„ุฏู ๐Ÿ‘ˆ

Para ulama yang berpendapat mubah mengatakan bahwa amar pada hadis tersebut mengandung makna ibahah karena pada dasarnya rebana tersebut termasuk kedalam katagori lahwi yang tercela. Selain itu didalam satu riwayat disebutkan Abu Bakar ra menamai rebana dihadapan Rasulullah dengan "nyanyian iblis" sedangkan Rasullah tidak mengingkarinya.

Para ulama juga berselisih pendapat bila rebana tersebut memakai "jalajil"(kericingan dipinggir rebana). Menurut pendapat yang Ashah dibolehkan.

๐Ÿ‘‰◾Gendrang◾ ๐Ÿ‘ˆ

Syaikhani (Imam Nawawy dan Imam Rafii) dan ulama lainnya mengatakan: tidak diharamkan memukul gendrang kecuali kubah (dinamakan juga dengan darbikah) yaitu gendrang yang panjang dan dua tepinya lebih luas dari tengahnya. Tetapi ibnu Hajar mengatakan bahwa pada masa beliau salah satu ujungnya lebih besar, sedangkan ujungnya yang lain lebih kecil dan tidak tertutup. Alasan diharamkan thabul kubah adalah karena ia merupakan alat yang sering digunakan oleh kaum mukhannisin (kaum yang menyerupakan dirinya dengan wanita, waria) Maka menggunakannya akan dikatakan menyerupakan diri dengan kaum fasiq. Padahal hal ini sangat dilarang sebagimana dalam satu
๐Ÿ“–hadis Rasulullah berkata:
๐Ÿ‘‰ู…ู† ุชุดุจู‡ ุจู‚ูˆู… ูู‡ูˆ ู…ู†ู‡ู… . ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ๐Ÿ‘ˆ
Artinya :
Barangsiapa menyerupakan dirinya dengan satu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.

⚫Sebagian ulama mengharamkan genderang (thabul) tanpa mengaitkan dengan thabul kubah kecuali daff (rebana). Ini adalah pendapat Qadhi Husain, Al Bandanijy, Al Hulaimy, Abu Ishaq Asy Syirazy, Ar Rauyani, Al Baghwy, Al Khawarijmy, Al Imrany dan beberapa ulama lainnya. Walaupun demikian mereka membolehkan thabul (genderang) yang dipakai pada hari raya, peperangan dan rombongan jamaah haji. Sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan yang diharamkan adalah thabul lahwy. Sedangkan Syaikhani (Imam Nawawy dan Imam Rafii) dan beberapa ulama lainnya mengatakan tidak diharamkan thabul kecuali kubah. Mengenai perbedaan ini Ibnu Ruf`ah mengatakan bahwa para ashhab (ulama yang hidup pada priode 400 tahun hijriyah) telah menjelaskan bahwa dibolehkan gendrang peperangan. Maka Alif lam yang ada pada kalimat thabul pada kalam ulama yang mengharamkan thabul adalah alim lam `Ahdi, yang dimaksud dengan thabul disitu adalah thabul yang dipergunakan oleh kuam mukhannisin (waria). Demikian juga yang dijelaskan oleh Al Mawardi. Maka antara pendapat yang mengaharamkan seluruh thabul kecuali rebana dan pendapat yang membolehkan seluruh thabul kecuali kubah tidaklah terjadi pertentangan. Karena yang dimaksud dengan thabul pada pendapat pertama adalah thabul lahwi yang tak lain adalah kubah dengan dalil mereka sepakat membolehkan gendrang peperangan.

⚫Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa keharaman kubah merupakan ijmak para ulama. Syaikh Abi Muhammad Al Juwainy mengatakan bahwa para ulama telah sepakat ( ijmak;konsesus ) mengharamkan kubah karena ada hadis yang mencela orang orang yang memukul dan mendengar kubah. Ulama lain yang menaqal ijmak ini adalah Al Qurthuby, beliau mengatakan " tidak diperselisihkan tentang keharaman mendengarnya dan tidak pernah saya dengar para ulama salaf dan khalaf yang yang diterima pendapatnya yang membolehkannya ( kubah)"

Adapun beberapa hadis Nabi yang melarang kubah antara lain:

๐Ÿ“–Hadis riwayat Abi Daud

ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุนู…ุฑูˆ ุฃู† ู†ุจู‰ ุงู„ู„ู‡ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู†ู‡ู‰๐Ÿ‘‰๐Ÿ‘ˆ ุนู† ุงู„ุฎู…ุฑ ูˆุงู„ู…ูŠุณุฑ ูˆุงู„ูƒูˆุจุฉ ูˆุงู„ุบุจูŠุฑุงุก

⚫Artinya:Dari Abdullah bin Umar "bahwasanya Nabi Saw melarang khamar, judi, kubah dan `ubaira`(sejenis minuman keras dari jagung).

๐Ÿ“–Hadis riwayat Ad Dalamy

๐Ÿ‘‰ุฃู…ุฑุช ุจู‡ุฏู… ุงู„ุทุจู„ ูˆุงู„ู…ุฒู…ุงุฑ๐Ÿ‘ˆ
Artinya:
Aku diperintahkan untuk menghancurkan thabul( gendrang) dan mizmar(Seruling).

๐Ÿ“– Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban dan Baihaqi dari Ibnu Abbas ra


ุฅู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ : ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ุญุฑู… ๐Ÿ‘‰๐Ÿ‘ˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุฎู…ุฑ ูˆุงู„ู…ูŠุณุฑ ูˆุงู„ูƒูˆุจุฉ

Artinya:
bahwasanya Rasulullah Saw berkata:Allah azza wajalla telah mengharamkan kepada kamu khamar, judi, dan kubah. 

Al Baihaqy dalam sunan Kubranya menerangkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Sufyan dari Ali bin Bazimah. Sufyan bertanya kepada Ali :"Apa yang dimaksud dengan kubah? Ali bin Bazimah menjawab " Thabul". Karena ini merupakan tafsir dari perawi maka tafsir kubah dengan thabul lebih didahulukan dengan tafsir lainnya yang mengatakan bahwa makna kubah adalah nard (dadu). Dengan ini terjawablah apa yang disebutkan oleh Imam Az Zabidy didalam syarah Ihya, Ittihaf Sadah Al Muttaqin (hal 592 juzuk 7cet. Darul Kutub Ilmiyah thn 2005) - sebagai dalil bagi orang orang yang membolehkan kubah- "manakala ikhtilaflah para ahli loghat tentang makna kubah, maka gugurlah keabsahan berhujjah dengan hadis-hadis yang menyebutkan kubah".


◾Autar dan Mi`zaf (gitar dan jenis alat musik bersenar)◾

๐Ÿ’‚Para ulama telah sepakat mengharamkan seluruh jenis autar dan mi`zaf (alat musik petik) seperti thanbur,`ud (sejenis kecapi; lute), shanj yang bersenar, rubab, kaminjah (biola), santhir, darbij dan lainnya. Ibnu hajar mengatakan "bila ada orang yang mengatakan bahwa pada masalah ini terjadi khilaf diantara para ulama maka ia telah tersalah dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya sehingga membuatnya buta dan tuli"

Diantara para ulama yang menaqal ijmak ulama tentang haramnya alat musik ini adalah Abu Abbas Al Qurthuby, Abu Fattah Salim bin Ayyub Ar Razy. Al Qurthuby mengatakan "Adapun ma`azif, Autar (alat musik petik), dan kubah tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang keharaman mendengarnya dan tidak pernah saya dengar para ulama salaf atau khalaf yang membolehkannya".


๐Ÿ‘€Ada sebagian orang yang menolak ijmak tersebut dengan membawa dalil perkataan Al Mawardi di dalam Al- Hawi bahwa para ulama mengkhususkan `ud (kecapi) dengan hukum mubah dibandingkan dengan autar lainnya karena ia bisa menghilangkan kegundahan dan menambah kegembiraan dan juga bisa menjadi penyembuh dari penyakit. Selain itu ibnu Thahir menghikayahkan ijmak para ulama Madinah dan pendapat Abi Ishaq Asy Syirazy yang menbolehkannya bahkan Ibnu Thahir juga mengatakan bahwa Abu Ishaq Asy Syirazi juga mendengarkan ud (kecapi). Ia ( Ibnu Thahir) berkata "ini adalah yang masyhur dalam mazhabnya (Abu Ishaq) dan tak ada seorang ulama pun yang semasa dengan beliau yang mengingkarinya".
Ibnu Hajar Al Haitamy mengatakan bahwa penolakan ijmak ini adalah suatu yang bathil dengan beberapa alasan"
➡Al Mawardy menyebutkan pendapat tersebut didalam kitabnya Al Hawy tak lain karena ingin menolaknya, karena beliau berkata sesudah itu

๐Ÿ‘‰ู‡ุฐุง ู„ุง ูˆุฌู‡ ู„ู‡๐Ÿ‘ˆ
(pendapat ini tidak memiliki dasar )

Argumen yang menbolehkannya, karena ia bisa menyembuhkan penyakit, maka hal ini tertolak dengan dua alasan:
  1. ➡Bila memang dibolehkan karena menjadi obat, maka semestinya dikaitkan kebolehannya kepada orang yang sedang sakit yang bisa terbantu hanya dengan alat tersebut.
  2. ➡Bila memang dibolehkan karena dharurah, maka tidak sepatutnya pendapat tersebut disebut sebagai wajh( yang menunjuki pendapat tersebut tidak kuat) tetapi di jazamkan kepada boleh sebagaimana halnya berobat dengan benda najis. Al Hulaimy menjazamkan bahwa alat musik bila bisa bermanfaat menyembuhkan orang sakit maka terhadapnya dibolehkan untuk mendengarnya. Tetapi hal ini harus berdasarkan kesaksian dua orang dokter yang adil bahwa penyakitnya hanya bisa disembuhkan dengan mendengarkan alat musik tersebut.

⚫Adapun ijmak ulama Madinah yang dinaqal oleh Ibnu Thahir, ini merupakan dusta dan khurafat dari Ibnu Thahir bahkan Ibnu thahir termasuk orang yang meriwayatkan hadis – hadis maudhu`. Al Azra`i berkata: " ini adalah kecerobohan Ibnu Thahir. Di Madinah hal ini hanya dilakukan oleh orang – orang bodoh dan bathil.
   Demikian juga perkataannya yang mengatakan bahwa Abu Ishaq Asy Syirazy membolehkan dan juga mendengarnya, juga merupakan dusta belaka. Karena Abu Ishaq sendiri didalam kitab Al Muhazzab mengqatha` diharamkan `ud (kecapi).

Abu Qasim Ad Daula`i mengarang satu kitab yang khusus menerangkan keharaman `ud (kecapi) dilengkapi dengan dalil yang panjang.
Adapun hadis hadis yang melarang menggunakan autar dan mi`zaf antara lain:
๐Ÿ“–Hadis riwayat Bukhary.

ู„ูŠูƒูˆู†ู† ู…ู† ุฃู…ุชูŠ ุฃู‚ูˆุงู… ูŠุณุชุญู„ูˆู† ุงู„ุญุฑ ูˆุงู„ุญุฑูŠุฑ ูˆุงู„ุฎู…ุฑ ๐Ÿ‘ˆ๐Ÿ‘‰ูˆุงู„ู…ุนุงุฒู
Artinya:
Akan ada diantara ummatku kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan ma`azif.
Imam Syarbainy menyebutkan didalam kitabnya, Mughni Muhtaj: "berkatalah Al Jauhary dan yang lainnya'' Al Ma`azif adalah alat lahwi, termasuk kedalamnya rubab dan jank (chang)".

Dalam qamus mu`jam fuqaha` disebutkan arti ma`azif adalah alat musik yang memiliki senar seperti ud (kecapi), kaman (violin) dan lainnya (musical instruments)

Ibnu Hazm berkata:" hadis ini munqathi`(terputus sanadnya), " bahkan Ibnu Hazm menghukumi maudhu` kepada hadis yang berkenaan dengan alat musik.
Ini merupakan dakwaan yang salah karena Imam Bukhary telah menyebutkan hadis tersebut ditempat yang lain dengan sanad yang muttasil dan para Imam-Imam telah menerangkan bahwa satu hadis yang disebut oleh Imam Bukhary dalam bentuk ta`liq (putus pada awal sanadnya) tetapi beliau sebut dengan sighat jazam maka hadis tersebut shahih dan bisa dijadikan dalil bahkan hadis tersebut juga masyhur dari selain Bukhary Bukhary.

๐Ÿ“–Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal:

ุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ ุจَุนَุซَู†ِูŠ ุฑَุญْู…َุฉً ูˆَู‡ُุฏًู‰ ู„ِู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ ، ูˆَุฃَู…َุฑَู†ِูŠ ุฃَู†ْ๐Ÿ‘ˆ ุฃَู…ْุญَู‚َ ุงู„ْู…َุฒَุงู…ِูŠุฑَ ูˆَุงู„ْูƒَุจَุงุฑَุงุช ูˆَุงู„ْู…َุนَุงุฒِูَ ูˆَุงู„ุฃَูˆْุซَุงู†َ ุงู„َّุชِูŠ ูƒَุงู†َุชْ ุชُุนْุจَุฏُ ๐Ÿ‘‰ูِูŠ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉِ

Artinya :
Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi sekalian alam dan memerintahkan aku untuk menghapus mazamir (segala jenis seruling), kabarat (sejenis gitar), ma`azif dan patung yang disembah pada masa jahiliyah.

๐Ÿ“–Hadis riwayat Ibnu Abi Dunya, Ibnu Jarir, Ath Thabrany dan Ibnu Mardawaih.

ุฅู† ุฅุจู„ูŠุณ ู„ู…ุง ู†ุฒู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฃุฑุถ ู‚ุงู„ ูŠุง ุฑุจ ุฃู†ุฒู„ุชู†ู‰ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฃุฑุถ๐Ÿ‘ˆ ูˆุฌุนู„ุชู†ู‰ ุฑุฌูŠู…ุง ูุงุฌุนู„ ู„ู‰ ุจูŠุชุง ู‚ุงู„ ุงู„ุญู…ุงู… ู‚ุงู„ ูุงุฌุนู„ ู„ู‰ ู…ุฌู„ุณุง ู‚ุงู„ ุงู„ุฃุณูˆุงู‚ ูˆู…ุฌุงู…ุน ุงู„ุทุฑู‚ ู‚ุงู„ ูุงุฌุนู„ ู„ู‰ ุทุนุงู…ุง ู‚ุงู„ ู…ุง ู„ู… ูŠุฐูƒุฑ ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ู‚ุงู„ ุงุฌุนู„ ู„ู‰ ุดุฑุงุจุง ู‚ุงู„ ูƒู„ ู…ุณูƒุฑ ู‚ุงู„ ุงุฌุนู„ ู„ู‰ ู…ุคุฐู†ุง ู‚ุงู„ ุงู„ู…ุฒุงู…ูŠุฑ ู‚ุงู„ ุงุฌุนู„ ู„ู‰ ู‚ุฑุขู†ุง ู‚ุงู„ ุงู„ุดุนุฑ ู‚ุงู„ ุงุฌุนู„ ู„ู‰ ูƒุชุงุจุง ู‚ุงู„ ุงู„ูˆุดู… ู‚ุงู„ ุงุฌุนู„ ู„ู‰ ุญุฏูŠุซุง ู‚ุงู„ ุงู„ูƒุฐุจ ู‚ุงู„ ุงุฌุนู„ ู„ู‰ ุฑุณูˆู„ุง ู‚ุงู„ ุงู„ูƒู‡ุงู†ุฉ ู‚ุงู„ ุงุฌุนู„ ู„ู‰ ู…ุตุงูŠุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุณุงุก (ุงุจู† ุฃุจู‰ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูู‰ ู…ูƒุงูŠุฏ ุงู„ุดูŠุทุงู† ، ูˆุงุจู† ุฌุฑูŠุฑ ، ๐Ÿ‘‰ูˆุงู„ุทุจุฑุงู†ู‰ ، ูˆุงุจู† ู…ุฑุฏูˆูŠู‡ ุนู† ุฃุจู‰ ุฃู…ุงู…ุฉ

๐Ÿ‘‰Artinya:
Ketika diturunkan kebumi Iblis berkata:Ya tuhanku Engkau turunkan aku kebumi dan Engkau jadikan aku terkutuk, maka jadikanlah untukku rumah. Allah menjawab: kamar mandi. Maka jadikan untukku majlis. Allah menjawab: pasar dan tempat berkumpul di jalanan, maka jadikanlah untukku makanan, Allah menjawab: makanan yang tidak disebutkan nama Allah, maka jadikanlah untukku minuman, Allah menjawab: semua minuman yang memabukkan, maka jadikanlah untukku azan, Allah menjawab: Semua seruling, maka jadikanlah untukku qur-an, Allah menjawab: nyanyian. maka jadikanlah untukku kitab, Allah menjawab: tato, Maka jadikanlah untukku hadis, Allah menjawab dusta, jadikanlah untukku rasul, Allah menjawab: dukun, jadikanlah untukku perangkap, Allah menjawab: wanita.

๐Ÿ‘‰Mizmar (Seruling; jenis alat musik tiup)๐Ÿ‘ˆ

⚫Menurut Al Kalaby, orang yang pertama sekali menciptakan seruling adalah Bani Israel. Para ulama telah sepakat (ijmak) mengharamkan seluruh jenis seruling, kecuali yara` yang dinamai juga dengan syabaabah (seruling tanpa mulut) . Menurut pendapat yang kuat ia juga diharamkan sama dengan jenis seruling lainnya. Ibnu Abi Asharun mengatakan : pendapat yang benar adalah haram, bahkan ia (syababah) lebih layak untuk diharamkan dibandingkan seruling lainnya yang telah disepakati keharamannya, karena suaranya lebih kuat dan ia merupakan syiar pemabuk dan orang – orang fasik. Para ulama membolehkan nafir (terompet) yang dipergunakan rombongan jamaah haji.
Kaum Dhahiriyah dan Ibnu Thahir membolehkan seruling. Selain itu mereka juga menolak adanya nash yang melarangnya dan menganggap dhaif hadis-hadis yang berkenaan dengan alat tersebut. Para ulama menolak pernyataan tersebut karena karena keharaman alat musik memiliki dalil yangkuat berupa Al qur-an, Hadis, qiyas (analogi) bahkan ijmak(konsesus)

⚫Imam Nawawy dan Rafii mengatakan: Mizmar `iraqi (seruling yang memiliki mulut dan biasanya dipergunakan bersama autar) dan alat yang dipergunakan bersama autar haram tanpa khilaf"
Imam Jamalul islam Ibnu Bizry mengatakan: "Syababah adalah seruling dan ia haram berdasarkan nas. Dan wajiblah mengingkarinya dan tidak diperbolehkan mendegarnya"
Al Qurthuby berkata: ia lebih tinggi dari seruling (lainnya), semua alasan diharamkan seruling juga ada padanya bahkan lebih, maka ia lebih aula (utama)untuk diharamkan".
Dasar terjadi khilaf pada syababah adalah sebuah hadis dari Nafi`yang diriwayatkan oleh Abi Daud:

ุนู† ู†ุงูุน ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„: (ุณู…ุน ุงุจู† ุนู…ุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ู…ุฒู…ุงุฑุงً, ๐Ÿ‘ˆู‚ุงู„: ููˆุถุน ุฃุตุจุนูŠู‡ ุนู„ู‰ ุฃุฐู†ูŠู‡، ูˆู†ุฃู‰ ุนู† ุงู„ุทุฑูŠู‚، ูˆู‚ุงู„ ู„ูŠ: ูŠุง ู†ุงูุน ! ู‡ู„ ุชุณู…ุน ุดูŠุฆุงً؟ ู‚ุงู„: ูู‚ู„ุช: ู„ุง، ู‚ุงู„: ูุฑูุน ุฃุตุจุนูŠู‡ ู…ู† ุฃุฐู†ูŠู‡، ูˆู‚ุงู„: ูƒู†ุช ู…ุน ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูุณู…ุน ู…ุซู„ ๐Ÿ‘‰ู‡ุฐุง ูุตู†ุน ู…ุซู„ ู‡ุฐุง.

⚫Artinya:Dari Naf`,ia berkata: Ibnu Umar mendengar mizmar. Ia(Nafi`) berkata: maka ia (Ibnu Umar) meletakkan dua jarinya pada telinganya dan berpaling dari jalan. Ia (Ibnu Umar) berkata kepadaku: apakah masih kamu dengar sesuatu? Aku menjawab: tidak. Maka ia (ibnu Umar) mengangkat dua jarinya dari dua telinganya dan berkata: adalah aku bersama Nabi saw, maka beliau mendengar suara seperti ini, maka beliau berbuat seperti ini (menutup telinga).


⚫Para ulama yang membolehkannya, berpegang kepada tindakan Nabi SAW yang tidak menganjurkan Ibnu Umar untuk menutup telinganya dan tidak melarang pengembala yang membunyikan seruling tersebut. Maka dapatlah dipahami bahwa Nabi saw berbuat demikian karena membencinya atau karena beliau sedang dalam keadaan berzikir.

๐Ÿ‘‰Alasan tersebut ditolak oleh para ulama lainnya dengan beberapa alasan:

  1. ➡Rasulullah tidak memerintahkan Ibnu Umar untuk mengikuti beliau karena beliau telah mengetahi bahwa perbuatan beliau menjadi dalil maka pada saat beliau berbuat sesuatu pasti akan langsung diikuti oleh para shahabat.
  2. ➡Yang dilarang adalah istima`(mendengar secara sengaja), sedangkan bila terdengar tanpa kasad maka hal ini tidak mengapa. Maka Ibnu Umar pada ketika itu hanya mendengar tanpa adanya perhatian dan qasad.

➰Kesimpulannya seluruh jenis seluring diharamkan walaupun yang terbuat dari jenis tanaman kecuali terompet yang dipergunakan para rombongan jamaah haji. ➰

๐Ÿ‘‰◾Shanj/ Shuffaqatain (Cymbals)◾๐Ÿ‘ˆ




⚫Dinamakan juga dengan Shuffaqatain (Cymbals), yaitu alat musik yang berbentuk bulat lingkaran, cara memainkanya dengan memukulkan salah satunya kepada yang lain.
Menurut pendapat yang kaut sebaimana disebutkan oleh Syaikhani, Qadhi Husain, Abu Ishaq Asy Syirazy dan lain-lain haram karena ia termasuk kebiasaan kaum mukhannisin (waria). Sedangkan Imam Haramain masih mentawaquf hukum mempergunakannya dengan alasan tidak ada hadis yang menerangkan hal tersebut. Hal ini dijawab oleh ulama lain bahwa ia diqiyaskan kepada thabbul kubbah.

Demikian juga diharamkan Shaj yaitu dua bilah kayu yang dipukulkan satu sama lainnya.

๐Ÿ‘‰Adapun ayat Al qur-an yang menjadi pegangan para ulama dalam mengharamkan beberapa alat musik yaitu :

➡1. surat Al Luqman ayat 5 
ูˆู…ู† ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ูŠุดุชุฑู‰ ู„ู‡ูˆ ุงู„ุญุฏูŠุซ
Ibnu Abbas dan Hasan menafsirkan ayat tersebut dengan Al Malahy (alat musik)

➡2. surat Al Isra ayat 63 
ูˆุงุณุชูุฒุฒ ู…ู† ุงุณุชุทุนุช ู…ู†ู‡ู… ุจุตูˆุชูƒ
Al Mujahid menafsirkan ayat tersebut dengan ghina`(nyanyian), dan mazamir (seruling).

⚫Dari beberapa urain diatas dapatlah kita pahami beberapa alasan diharamkan beberapa alat musik antara lain karena ;
➡ Mendorong untuk melakukan hal hal yang haram seperti minum minuman keras, berjoget
➡ Karena merupakan adat kebiasaan dan syiar orang-orang fasiq maka menggunakannya akan menjadikan seseorang serupa dengan mereka.
⚫Hal tersebut bisa kita lihat pada zaman ini, musik mampu mendorong seseorang untuk bergojet ria dan mengkonsumsi narkoba, selain itu alat musik sangat dekat dengan kefasikan. Para anggota band sangat identik dengan narkoba dan pergaulan bebas, kenyakan badan mereka dipenuhi oleh tato. Karena itu menggunakan alat musik akan menyebabkan seseorang tasyabuh (serupa) dengan kaum fasiq, karena alasan inilah, sehingga dilaranglah alat musik.

⚫Ada juga sebagian orang yang mengatakan bahwa sebagian kaum shufi membolehkan mendengar alat musik karena bisa menambah semangat untuk berzikir, ini merupakan kesesatan mereka.

⚫Maka dapatlah kita perhatikan bahwa diantara alat musik ada yang sudah disepakati hukumnya dan ada pula yang masih diperselisihkan. Adapun yang sudah disepakati keharamannya antara lain:
➡ Authar (jenis alat musik petik)
➡Mizmar (jenis alat musik tiuup) kecuali Syababah
➡Thabul Kubbah (sejenis dendrang)

๐Ÿ”ŽYang ijmak kepada boleh antara lain๐Ÿ”Ž
 Thabul (alat musik pukul) selain kubah, termasuk kedalamnya beduk, gendrang perang, rombongan jamaah haji dll

๐Ÿ”ŽAdapun yang khilaf tetapi menurut yang kuat dibolehkan adalah Duff(rebana)๐Ÿ”Ž

๐Ÿ”ŽYang khilaf tetapi yang kuat tidak dibolehkan antara lain:๐Ÿ”Ž
➡Syababah
➡Shanj tanpa senar.

Adapun alat musik modern bisa kita ketahui hukumnya dengan membandingkan dengan alat- alat musik yang telah disebutkan oleh para ulama dahulu. Bila pada alat tersebut terdapat ilat diharamkan alat musik yang lain maka sudah pasti bisa kita hukumi juga haram.



WALLAHU'ALAM

Jumat, 23 November 2018

TATA CARA DAN SEBAB SUJUD SAHWI


๐Ÿ”‘Sujud sahwi secara bahasa adalah sunat lupa.Namun sahwi yang di maksud di sini adalah semua cedera dalam shalat baik secara sengaja maupun tudak. Maka sujud sahwi adalah sujud yang di seba

baca juga: hikmah gerakan dalam salat

bkan oleh adanya sahwi (cedera) dalam shalat tersebut,sebagaimana di sebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Jilid 2 Cetakan Darul  al-Fikr.

⚫PENYEBAB DISUNATKAN SUJUD SAHWI SEBAGAI BERIKUT ;

  1. ⏩Meyakini tinggal sebagian sunat ab`adh, baik di tinggalkansecara sengaja atau bukan.
  2. ⏩Adanya keraguan pada telah melaksanakan sunat ab`adh.
  3. ⏩Meyakini telah melakukan satu perbuatan terlarang dalam shalat tanpa sengaja yang kalau di lakukan dengan sengaja bisa membatalkan shalat.
  4. ⏩Ragu pada telah mengerjakan satu perbuatan yang terlarang dengan adanya kemungkinan telah menambahkan satu amalan dalam shalat.
  5. ⏩Memindahkan satu amaliyah qauli kepada tempat lain.


Yang termasuk dalam sunat ab`adh yang sunat melakukan sujud sahwi bila meninggalkannya atau ragu meninggalkannya ialah;


  1.  Bacaan tasyahud awal
  2.  Duduk tasyahud awal 
  3. Qunut 
  4. Berdiri pada qunut Shalawat kepada Rasulullah SAW setelah tasahud awal 
  5. qunut 
  6. Shalawat kepada AL Rasulullah setelah tasyahud akhir dan qunut Bacaan pada sujud sahwi 


๐Ÿ”‘Pada sujud sahwi dibacakan bacaan seperti pada sujud biasa atau di baca doa khusus sujud sahwi yaitu;

⚫ุณุจุญุงู† ู…ู† ู„ุงูŠู†ุงู… ูˆู„ุง ูŠุณู‡ูˆ⚫


↪Tata cara sujud sahwi↩

  ⚫Sujud sahwi dilakukan seperti sujud biasa yaitu 2 kali sujud dan disertai duduk antara 2 sujud dan tumakninah serta tetap anggota sebagaimana pada sujud biasanya,dan wajib niat sujud sahwi.
    ⚫Perlu di garis bawahi sujud sahwi dilakukan karena meninggalkan ab'ad baik itu satu ab'ad/dua ab'ad dan seterusnya dan kalau seseorang melakukan sujud sahwi bukan karena 2 hal diatas maka shalatnya akan batal (ini jika dia mengetahui dan sengaja)


↘Wallahua'lam↙

SIFAT ALLAH QIYAMUHU BINAFSIHI



   ๐Ÿ’‚Didalam islam,setiap muslim yang telah di bebankan dengan hukum taklif pada syariat,seperti halnya manusia, jin, laki-laki, perempuan,baik itu dari kalangan orang  awam atau lamit (hamba sahaya) dan juga yajud dan majud selain para malaikat mereka wajib mengetahui sifat~sifat yang wajib, jaiz, dan sifat mustahil bagi Allah swt, dan juga sifat-sifat yang wajib, jaiz, dan mustahil bagi Rasulullah saw.
Hal ini seirama  dengan ucapan syaikh Ibrahim Al Laqani di dalam nazhamnya⚫⚫⤵⤵
๐Ÿ‘ˆููƒู„ ู…ู† ูƒู„ّู ุดุฑุนุง ูˆุฌุจุง   ุนู„ูŠู‡ ุงู† ูŠุนุฑู ู…ุง ู‚ุฏ ูˆุฌุจุง
ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุฌุงุกุฒ ูˆุงู„ู…ู…ุชู†ุนุง    ูˆู…ุซู„ ุฐุง ู„ุฑุณู„ู‡ ูุงุณุชู…ุนุง๐Ÿ‘‰
Yang artinya;➡ Wajib terhadap orang-orang yang telah di bebankan hukum syara` untuk mengetahui apa saja yang wajib bagi Allah swt dan yang jaiz dan yang mustahil. dan umpama demikian bagi rasulullah, pahamilah.

untuk mendapatkan artikel lain,klik disini:

⚫Di dalam menanggapi permasalahan diatas, disini tidak menjabarkan semua dari apa yang wajib bagi seorang muslim.pada kesempatan ini kita hanya menguraikan  salah satu sifat yang wajib bagi Allah, yaitu sifat Qiyamuhu binafsih (berdiri dengan sendirinya) seperti yang terdapat di dalam Kitab Kitab Tuhfatul Murid.
⚫Sifat qiyamuhu binafsih merupakan salah satu dari sekian banyak dari sifat Allah swt yang wajb kita imani.Karena sifat ini merupakan sifat dari zat Allah swt.Maka didalam memahami sifat ini, syaikh Muhammad Fuzhali menjelaskan di dalam KITAB KIFAYATUL AWAM beliau bahwa makna dari sifat qiyamuhu binafsih adalah ALLAH tidak butuh kepada tempat yang menjadikan.
⚫Mengenai keadaan Allah swt berdiri sendiri ialah Allah swt tidak butuh kepada tempat dan tidak memerlukan kepada tempat dan tidak memerlukan kepada yang menguatkan.Hal ini karena Allah swt yang menciptakan semua makhluk di Alam semesta ini.secara Logikanya ialah,jika Allah swt memerlukan tempat seperti halnya warna putih perlu kepada tempat yang diwarnai,maka Allah itu sifat yang sama seperti warna putih,sedangkan Allah swt tidak boleh kita katakan sifat, karena Allah swt merupakan zat yang mempunyai sifat..

๐Ÿ‘‰Wallahua'lam๐Ÿ‘ˆ

Ibnu Hajar al-Haitami menjawab tentang menghidangkan makanan di hari kematian



๐Ÿ‘€Syaikhul Islam Imam Ibnu Hajar al-Haitami tahun 907-974 H/1504-1567 M merupakan seorang ulama mutaakhirin Mazhab Syafii yang memiliki pengaruh yang besar didalam mazhab Syafii. Banyak Kitab-kitab karangan beliau menjadi rujukan utama bagi ulama-ulama Mazhab Syafii semasa beliau hingga zaman sekarang.
 ⚫Semua kitab-kitab fiqh Mazhab Syafii yang di karang pada masa sesudah beliau tidak terlepas dari pendapat-pendapat beliau bersama dengan Imam Ramli
Salah satu kitab beliau yang banyak di jadikan rujukan adalah kitab Fatawa Kubra Fiqhiyyah yang terdiri dari 4 jilid berisi fatwa-fatwa beliau seputar masalah-masalah fiqih.
⚫Salah satu yang pernah di tanyakan kepada beliau adalah hukum menyediakan makanan pada hari kematian yang pada masa beliau memang telah menjadi tradisi hingga sekarang. Terus Bagaimanakah jawaban Syeikh Ibnu Hajar, mari kita lihat dalam kitab Fatawa Kubra Fiqhiyyah jilid 2 halaman 32 cetakan Darul Fikr..⤵⤵
๐Ÿ‘ˆูˆุณุฆู„ ⚫ู†ูุน ุงู„ู„ู‡ ุจู‡ ุนู† ุงู„ุนุฒุงุก ุงู„ุฐูŠ ูŠูุนู„ูˆู†ู‡ ุจุจู„ุงุฏ ุงู„ูŠู…ู† ู‚ุฏ ูŠูุนู„ู‡ ุฃุฌู†ุจูŠ ูˆูŠุทู„ุจ ุงู„ุฑุฌูˆุน ุจู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ูˆุฑุซุฉ ูˆู‚ุฏ ูŠูุนู„ู‡ ูˆุงุฑุซ ูˆูŠุฑุฌุน ุจู‡ ุนู„ู‰ ุจู‚ูŠุฉ ุงู„ูˆุฑุซุฉ ูู…ุง ุญูƒู…ู‡.؟๐Ÿ‘‰
↩ูุฃุฌุงุจ⚫ ุจู‚ูˆู„ู‡ ุฌุนู„ ุงู„ุทุนุงู… ู„ู„ู…ุนุฒูŠู† ุฅู† ุญู…ู„ ุนู„ู‰ ู…ุนุตูŠุฉ ูƒู†ูŠุงุญุฉ ุญุฑู… ู…ุทู„ู‚ุง ูˆุฅู† ู„ู… ูŠูƒู† ููŠู‡ ุฐู„ูƒ ูุฅู† ูุนู„ู‡ ุฃุฌู†ุจูŠ ู…ู† ุบูŠุฑ ุฅุฐู† ุงู„ูˆุฑุซุฉ ุฌุงุฒ ูˆู„ู… ูŠุฑุฌุน ุจู‡ ุนู„ูŠู‡ู… ู„ุฃู†ู‡ ู…ุชุจุฑุน ุจู‡ ูˆูƒุฐุง ุฅุฐุง ูุนู„ู‡ ุจุนุถ ุงู„ูˆุฑุซุฉ ู…ู† ุบูŠุฑ ุฅุฐู† ุงู„ุจุงู‚ูŠู† ูู„ุง ุฑุฌูˆุน ู„ู‡ ุจุดูŠุก ุนู„ู‰ ุจู‚ูŠุฉ ุงู„ูˆุฑุซุฉ ูˆูŠุญุฑู… ุนู„ู‰ ูˆุงุฑุซ ุฃูˆ ูˆุตูŠ ุฌุนู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุชุฑูƒุฉ ุฅุฐุง ูƒุงู† ููŠ ุงู„ูˆุฑุซุฉ ุบูŠุฑ ู…ูƒู„ู ุฃูˆ ู…ุญุฌูˆุฑ ุนู„ูŠู‡ ุจุณูู‡ ูˆุฅุฐุง ุฃูˆุตู‰ ุงู„ู…ูŠุช ุจูุนู„ู‡ ูุฅู† ูƒุงู† ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ ุญุฑุงู… ุฃูˆ ู…ูƒุฑูˆู‡ ู„ู… ุชู†ูุฐ ูˆุตูŠุชู‡ ูˆุฅู„ุง ู†ูุฐุช ู…ู† ุงู„ุซู„ุซ ุฅู† ู„ู… ุชุฌุฒ ุงู„ูˆุฑุซุฉ ุงู„ุฒุงุฆุฏ ุนู„ูŠู‡ ููŠูุนู„ู‡ ุงู„ูˆุตูŠ ุญูŠู†ุฆุฐ ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู….↪
๐Ÿ”ŽArtinya◾Ditanyakan guru kita Imam Ibnu Hajar al-Haitami semoga ALLAH selalu memberikan manfaat dengan beliau- tentang masalah menyediakan makanan bagi orang ta’ziyah yang dilakukan di negeri Yaman, hal tersebut kadang dilakukan orang lain (bukan keluarga) namun semua pengeluaran (biaya) dimintakan kepada ahli waris dan kadang~kadang dikerjakan oleh salah seorang ahli waris dan semua biaya dimintakan kepada ahli waris yang lain,Maka bagaimanakah hukumnya (menyediakan makanan tersebut)...???
Guru kita Ibnu Hajar al-Haitami menjawab;
  ๐Ÿ‘‰Bila menyediakan makanan untuk orang ta’ziah tersebut mendorong kepada maksiat seperti niyahah maka hukumnya haram secara mutlaq (baik yang melakukannya pewaris atau orang lain,menggunakan harta mahjur 'alaih ataupun tidak) dan jika menyediakan makanan tersebut tidak mendorong kepada maksiat dan dilakukan oleh orang lain tanpa ada izin dari pewaris hukumnya boleh dan tidak dapat dimemintakan biaya kepada ahli waris karena ia melakukan tabarru' (kebaikan). Demikian juga di bolehkan jika dilakukan oleh sebagian ahli waris tanpa ada izin dari ahli waris lainnya maka tidak dapat dimintakan ganti biayanya kepada ahli waris lainnya.
   ⚫Dan haram bagi pewaris atau orang yang menerima wasiat melakukan hal tersebut (menyedakan makanan bagi orang yang berta'ziah) dari harta peninggalan bila ada sebagian ahli waris yang belum mukallaf atau mahjur ‘alaih (orang yang tidak dibolehkan mempergunakan harta) karena boros (safih).
  ⚫Bila si mayat mewasiatkannya (penyediaan makanan untuk orang yang berta'ziah) maka jika atas jalan haram atau makruh maka masiatnya tidak berlaku. Dan bila tidak (bukan atas jalan haram atau makhruh) maka wasiat tersebut berlaku hanya dari 1/3 harta si mayat jika tidak di izinkan oleh ahli waris untuk lebih dari kadar 1/3 harta mayat, maka pada saat demikian boleh dikerjakan oleh orang yang di wasiatkan. Wallhu a`lam
➡Maka dari Jawaban Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami dapat di simpulkan bahwa hukum menyediakan makanan pada hari kematian ialah..

๐Ÿ‘‰1⚫Haram, apabila ⚫Pemberian makanan tersebut untuk mendorong orang-orang melakukan kemaksiatan seperti meratapi kematian. ( tetapi tidak pernah kita lihat di lapangan masyarakat yang menyediakan makanan dengan tujuan demikian)Di ambil dari harta warisan sedangkan di antara ahli waris ada yang belum baligh atau mahjur `alaih (misalnya orang gila)

๐Ÿ‘‰ke2⚫Boleh apabila;⚫Menggunakan harta selain harta warisanMenggunakan harta warisan atas dasar persetujuan semua ahli waris.Di kerjakan oleh sebagian ahli waris dari hartanya sendiri atau harta warisan bagiannya.

๐Ÿ‘‰ke 3⚫Si mayat bila pernah mewasiatkan untuk menyediakan makanan pada hari kematiannya, maka wasiat tersebut hanya berlaku pada kasus boleh menghidangkan makanan sedangkan pada kasus haram atau makruh maka wasiat tersebut tidak berlaku


Kamis, 22 November 2018

RUMAH TANGGA BAHAGIA,INI 6 RAHASIANYA



   ๐Ÿ’‘Setiap pasangan yang menikah selalu menginginkan rumah tangganya bahagia.Menenangkan dan menentramkan.Ingin menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Kalau ada yang berpikir, bahwa kebahagiaan rumah tangga terletak pada masalah uang atau ekonomi,maka banyak orang yang kaya,artis,pejabat dan  komlomrat yang bergelimang materi,tapi masih banyak yang bercerai,atau bahkan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pasangan hidupnya sendiri.
   ➡Artinya,bukan hanya faktor materi yang menyebabkan keluarga menjadi bahagia.Materi atau uang,bukan satu~satunya cara untuk menjamin rumah tangga menjadi sakinah,mawadah, warahmah.Berikut ini ada beberapa hal untuk membuat kehidupan rumah tangga menjadi indah nan tentram.



๐Ÿ‘‰pertama ⚫Jagalah dengan shalat 5 waktu


 ➡Sebab Ada doa-doa dalam shalat yang menjadi hal dasar ketentraman,Karena setelah shalat,seseorang akan menjadi lebih tenang,baik hati dan perasaannya.Shalat juga termasuk mediasi penghambaan mahluk kepada penciptanya yaitu Allah,Dia bisa mengadukan seluruh keluh kesah dan harapannya dalam shalat tersebut.


๐Ÿ‘‰ke2⚫Pelajari ilmu tentang islam


➡Seorang suami wajib menjadi teladan bagi keluarganya.Diantaranya idalah memberi ilmu tentang islam.Mengetahui tentang islam sangat penting karna tanpa ilmu Agama islam seseorang tidak dapat melakukan sesuatu pekerjaan dengan benar. Untuk terjalin hubungan yang baik,ilmu dan pengalaman seseorang akan mendidiknya untuk mengambil langkah yang tepat.

   ➡Islam itu indah,Mengajarkan tentang segala sesuatu yang indah pula. Sesuatu pekerjaan menjadi sulit itu karna perkerjaan itu tidak dikenal.Maka kita perlu belajar agar mudah melakukan hal-hal baik.

๐Ÿ‘‰ke3⚫Sering ucapkan kata~kata cinta kepada pasangan


 ➡Ketahuilah Mencintai tidak sulit,Begitu pula dengan beberapa kata cinta.Kata cinta akan mudah muncul pada orang~orang yang memiliki cinta. Karna itu, untuk mendapatkan kata~kata cinta pada diri Anda, hanya butuh perasaan cinta.

   ๐Ÿ’–Kata cinta itu mengandung jurus jitu yang hebat.Di dalamnya ada rayu yang membujuk semua rasa marah. Tidak ada kemarahan yang lama dengan kata~kata yang indah.

๐Ÿ‘‰ke 4⚫ Berikan kejutan dan hadiah~hadiah kecil


 ➡Karena pemberian Hadiah selalu diberikan atas unsur memuliakan.Seseorang yang menerima hadiah selalu merasa senang. Dia akan terharu. Terbawa suasana yang indah, apalagi jika diberikan dengan kondisi tertentu dan waktu tertentu yang dianggap spesial.

   Hadiah akan mengingatkan pasanganmu untuk mengenang sebuah kenangan penting.Moment apa saja yang diingat tentunya akan menguatkan kebersamaan yang telah terjalin lama.

๐Ÿ‘‰ke 5⚫Jangan suka membandingkan


  ➡Pengertianlah untuk seseorang yang kamu cintai. Apapun yang terjadi jangan pernah membandingkan dia dengan orang lain. Jujur saja, seseorang kekasih selalu memiliki rasa cemburu yang tinggi. Karna memang cinta itu selalu saja beriringan dengan rasa cemburu. Cemburu sebagai tanda cinta selalu bisa membuktikannya.


๐Ÿ‘‰ke 6⚫ Luangkan waktu untuk keluarga


 ➡Memberikan waktu artinya memberikan kisah hidup.Memberikan sesuatu yang teramat penting baginya. Apalagi, waktu adalah harapan untuk menciptakan kenangan-kenangan romantis. Dengan memberikan sedikit waktu untuk kekasihmu, dia akan semaki cinta. Karna,sejatinya, yang diinginkan oleh kekasih adalah dia bisa selalu berada disampingmu, dan kamu selalu ada disampingnya.



↪SEMOGA ALLAH MEMBAHAGIAKAN KITA DUNIA DAN AKHIRAT.AMIN.↩


Rabu, 21 November 2018

Hukum menyewa orang untuk baca Al-Qur'an dikuburan



  belajarislam.com ~๐Ÿ’‚๐Ÿ“–kegiatan mengaji di kuburan sudah tidak asing lagi di kalangan kita masyarakat indonesia, kita sangat yakin dengan lantunan yang di bacakan terhadap simayit akan sampai dan memberi bekas berbeda halnya dengan sebagian saudara kita yang sedikit berbeda dalam pemahamannya.

  Banyak sekali pertanyaan yang di ajukan oleh mereka yang tidak tau tentang bacaan al qur an dikuburan,APAKAH boleh dan sah menyewa orang untuk mengaji dikuburan ....???


baca juga : bolehkah kita ziarah kubur...???

baca juga : beginilah hukum menanam pohon di atas kuburan

baca juga : kisah wanita tua bani israil menangis diatas kuburan anaknya

baca juga : beginilah sakratul maut itu


  ➡Sebenarnya Jawaban pertanyaan diatas sudah ada jawabannya sejak ratusan tahun silam sebagaimana yang terdapat dalam kitab fiqh muktabar yaitu; Hasyiah Qulyubi halaman74 juzuk 3,berikut nas kitab-nya...⤵⤵
๐Ÿ‘ˆูุฑุน: ุชุตุญ ุงู„ุฅุฌุงุฑุฉ ู„ู‚ุฑุงุกุฉ ุงู„ู‚ุฑุขู† ู„ุญูŠ ุฃูˆ ู…ูŠุช ูˆูŠุญุตู„ ู„ู‡ ุงู„ุซูˆุงุจ ุฅู† ู‚ุฑุฃ ุจุญุถุฑุชู‡ ุฃูˆ ู†ูˆุงู‡ ุจู‡ุง ุฃูˆ ุฃู‡ุฏู‰ ู„ู‡ ุงู„ุซูˆุงุจ ุจุนุฏู‡ุง، ูƒุฃู† ูŠู‚ูˆู„ ุงู„ู„ู‡ู… ุงุฌุนู„ ุซูˆุงุจ ุฐู„ูƒ ุฃูˆ ู…ุซู„ ุซูˆุงุจู‡ ู„ูู„ุงู†، ูˆู…ุง ุฌุฑุช ุจู‡ ุงู„ุนุงุฏุฉ ู…ู† ู†ุญูˆ ุฒูŠุงุฏุฉ ููŠ ุดุฑูู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… -
ุฃูˆ ูˆุงุตู„ุง ู„ู‡ ุฃูˆ ุจู‡ ู…ู†ุฏูˆุจ ุฅู„ูŠู‡ ุฎู„ุงูุง ู„ู…ู† ู†ุงุฒุน ููŠู‡، ูˆูŠุญุตู„ ู…ุน ุฐู„ูƒ ุซูˆุงุจ ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ู„ู„ู‚ุงุฑุฆ ูƒุฐุง ู‚ุงู„ูˆู‡ ูุงู†ุธุฑู‡ ู…ุน ู‚ูˆู„ู‡ู… ูƒู„ ุนุจุงุฏุฉ ูƒุงู† ุงู„ุญุงู…ู„ ุนู„ูŠู‡ุง ุฃู…ุฑุง ุฏู†ูŠูˆูŠุง ู„ุง ุซูˆุงุจ ููŠู‡ุง ู„ู„ูุงุนู„ ูˆุนู„ู‰ ุงู„ุฃูˆู„ ุชูุงุฑู‚ ุงู„ุญุฌ ุจุนุฏู… ุฅู…ูƒุงู† ุชุนุฏุฏู‡ ูˆุฅุฐุง ู‚ุฑุฃ ุฌู†ุจุง ูˆู„ูˆ ู†ุงุณูŠุง ู„ุง ูŠุณุชุญู‚ ุฃุฌุฑุฉ๐Ÿ‘‰

kunjungi juga : tataislam.com


Menyewa orang untuk membacakan al-qur'an untuk orang hidup atau sudah mati itu boleh dan akan berbuah pahala kepada simayit atau yang masih hidup tersebut

WALLAHUA'LAM


HUKUM MEMBAKAR AL~QUR'AN YANG SUDAH USANG



  ๐Ÿ“–Al-Qur’an ialah sebuah kitab suci dalam agama islam,al-qur'an merupakan kalam Allah yang diturunkan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad,Ia putunjuk utama bagi umat Islam.
    Seluruh permasalahan apa pun pasti ada rujukannya dalam Al-Qur’an meskipun tidak disebutkan secara spesifik. Imam al-Syafi’i mengatakan, ๐Ÿ‘‰Tidak ada permasalahan jadid  di dunia ini melainkan ada jawabannya di dalam Al-Qur’an๐Ÿ‘ˆ.
  Oleh karena demikian Al-Qur’an wajib kita hormati keberadaannya,Islam membuat aturan khusus tatacara dalam  berinteraksi dengan Qalam ilahi.Ada beberapa adab dan etika yang harus dijaga ketika saat mwnyentuh dan membacanya.
di antaranya, orang yang menyentuhnya harus dalam keadaan suci sebagaimana  Allah swt berfirman
๐Ÿ‘ˆู„ุง ูŠَู…َุณُّู‡ُ ุฅِู„ุง ุงู„ْู…ُุทَู‡َّุฑُูˆู†َ๐Ÿ‘‰
''Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci".
    Begitu pula ketika menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur’an,tidak boleh serta merta membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya,baik secara disengaja ataupun tidak. 
   Cara yang benar menurut ‘Izuddin Ibn ‘Abdul Salam yaitu membakar sobekan Al-Qur’an atau membasahinya dengan air agar tinta dan tulisannya hilang,berikut nas kitab nya..
๐Ÿ‘ˆูˆ ูŠูƒุฑู‡ (ุฅุญุฑุงู‚ ุฎุดุจ ู†ู‚ุด ุจู‡) ุฃูŠ ุจุงู„ู‚ุฑุขู†، ู†ุนู… ุฅู† ู‚ุตุฏ ุจู‡ ุตูŠุงู†ุฉ ุงู„ู‚ุฑุขู† ูู„ุง ูƒุฑุงู‡ุฉ ูˆุนู„ูŠู‡ ูŠุญู…ู„ ุชุญุฑูŠู‚ ุนุซู…ุงู† ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุงู„ู…ุตุงุญู. ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุณู„ุงู… ู…ู† ูˆุฌุฏ ูˆุฑู‚ุฉ  ููŠู‡ุง ุงู„ุจุณู…ู„ุฉ ูˆู†ุญูˆู‡ุง ู„ุงูŠุฌุนู„ู‡ุง ููŠ ุดู‚ ูˆู„ุง ุบูŠุฑู‡ ู„ุฃู†ู‡ ู‚ุฏ ุชุณู‚ุท ูุชูˆุทุฃ ูˆุทุฑูŠู‚ู‡ ุฃู† ูŠุบุณู„ู‡ุง ุจุงู„ู…ุงุก ุฃูˆ ูŠุญุฑู‚ู‡ุง ุจุงู„ู†ุงุฑ ุตูŠุงู†ุฉ ู„ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ ุนู† ุชุนุฑุถู‡ ู„ู„ุงู…ุชู‡ุงู†๐Ÿ‘‰ 
๐Ÿ‘‰yang artinya : Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan {membakar} bilamana tujuannya untuk menjaga QALAM ILAHI. 
   Atas dasar pertimbangan  itulah pembakaran lembaran~LEMBARAN Al qur'an  yang dilakukan OLEH SAHABAT RASULULLAH yaitu Utsman bin Affan dapat dipahami
    Ibn Abdul Salam mengemukakan bahwa orang yang menemukan kertas bertulis nama~nama Allah{basmallah} dan lafal mulia lainnya,janganlah langsung merobeknya hingga terpisah2 karena khawatir diinjak oleh orang lain,sebenarnya ada cara yang paling tepat yaitu, membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari injakan orang bahkan sampai menghinanya.
    Bahkan,kayu juga kertas saja yang terdapat tulisan ''QALAM ILAHI'' dimakruhkan membakarnya oleh kalangan ulama jika tidak diniatkan untuk menjaga dan memelihara Alquran..artinya boleh membakarnya jika tujuannya untuk menjaga QALAM ALLAH yaitu Al qur'an. 
   Daripada nanti akan diinjak oleh orang lain,baik disengaja ataupun tidak sengaja, lebih baik dibakar atau disiram air agar tulisannya hilang.zaman now lebih di bakar saja Al qur'an yang sudah lusuh karena lebih mudah melakukannya daripada membasuh dengan air sampai tulisannya hilang.
   para ulama memahami kebijakan yang diambil oleh Sahabat Utsman bin Affan dalam pembakaran ALQUR'AN,Tujuan Utsman membakar qalam ilahi bukan untuk merendahkan ataupun menghina Al-Qur’an,akan tetapi ingin menyelamatkan AlQur’an.
    Perlu diketahui,bila memang tujuan membakar AlQur’an untuk menghina atau merendahkan, perbuatan ini diharamkan dan dilarang keras dalam Islam bahkan pelakunya menjadi murtad karena telah meninggalkan hormat pada alqur'an...NAUZUBILLAH...

Cara Berhijrah yang wajib ketahui...


     ◽Berhijrah diartikan sebagai perpindahan perilaku, dari perilaku tidak islami atau tidak syar’i ke perilaku islami atau syar’i. Berhijrah dimaknai dari yang semula tidak pernah beribadah,seperti malas salat,puasa hingga kemudian rajin salat,puasa dll.
   ▫Berhijrah, kini bermakna, yang semula jauh sekali dari ajaran ~ajaran melenceng dari Islam menjadi paling dekat dengan tata cara kehidupan yang diajarkan dalam Islam.

๐Ÿ”ตDibawah ini ada 5 trik dalam berhijrah yang harus di ketahui...⤵⤵⤵๐Ÿ”ต



๐Ÿ‘‰ pertamacarilah guru yang benar,bagaimana sih guru yang bener?dialah Guru yang tak hanya pandai dalam ilmu agama,tetapi saleh dalam  kehidupan nyata.Biasanya guru yang benar punya ciri~ciri tersendiri antara lain:
➡lemah lembut
➡suka dengan kesabaran
➡tidak sombong
➡tidak suka membicarakan ➡keburukan atau aib orang lain
➡tidak membuang harta
➡Dan dermawan.

๐Ÿ‘‰ke 2⚫ Cara Dalam Berhijrah yang wajib ketahui yaitu⚫sabar dalam belajar⚫Setelah kita mengatur niat untuk berhijrah,dari perilaku buruk,yang tidak islami menjadi perilaku baik,yang umumnya disebut taubat,maka anda bener~bener harus menyiapkan diri Anda dengan keyakinan sepenuh hati dan segenap jiwa raga untuk belajar.
  ▫tidak sepantasnya kita merasa berpuas diri dengan hanya mengubah pakaian,kerudung besar,ataupun telah ber-umrah,Kita seharusnya tidak boleh memadai dengan hanya mengejar satu atau dua guru saja untuk belajar.Kita semesti belajar dengan tekun.Belajar, belajar, dan belajar lagi.
  ▫Islam merupakan ilmu pengetahuan,Al-‘ilmu,sering disebut dalam Alquran.Derajat orang berilmu dalam Islam tinggi sekali pangkat dan kedudukannya.sehingga tertulis dal buku hadist ⏩tuntunlah ilmu sampai ke negeri China⏪Atau terdapat ungkapan belajar minal mahdi ilal lahdi,dari ayunan hingga ke liang lahat. Satu sifat yang harus Anda miliki dalam belajar ialah bersabar.Jika tidak,maka Anda akan putus ditengah jalan.

๐Ÿ‘‰ke 3⚫tidak boleh meninggalkan keluarga,rekan dan lingkungan lama.Jaga silaturahim, solidaritasdan persaudaraan.
   ▫Pada bagian ketiga ini,arti hijrah mesti mengacu kepada Nabi kita,Nabi Muhammad.karena beliou sesudah berhijrah meninggalkan Mekkah, tapi kemudian kembali lagi ke Mekkah,mendatangi segala yang terdapat di Mekkah,baik itu orang kafir,orang serakah,orang zalim,orang mabuk,beristri banyak, penjudi,dll.
  ▫Begitu pula kita.Kita jangan memaknai hijrah dengan meninggalkan segala~galanya,meninggalkan pekerjaan, melupakan teman,terlebih meninggalkan keluarga tercinta.
   ▫Jangan memaknai hijrah  tidak pernah ↪kembali↩.,Bahkan dengan kembalinya kita,tetap bersahabat,tetap memuliakan dan menyukai orang~orang yang Anda anggap belum berhijrah.
  ▫Berhijrah ialah dakwah tersendiri jugaTeman,keluarga,tetanggaa,kawan kerja,tempat kerja,semua itu merupakan potensi dalam menambah,menyebarluaskan,mensyiarkan tindakan baik kita, dan agama kita.

๐Ÿ‘‰ke 4⚫hormatilah orang lain.Setelah Anda berhijrah,janganlah menilai diri sendiri merasa sangat baik,sangat benar dan lebih hebat.Karna kita tidak akan tau,bagaimana kedepannya.siapa yang akan berhasil melalui perjuangan hidup ini sebab itu masih teka~teki dalam kehidupan,Kita hanya berusaha semampunya.
    ▫karena Godaan orang berhijrah,dari kejelekan menuju kebaikan,merupakan sifat ujub,kagum pada diri sendiri.Misalnya merasa sudah bersedekah banyak,kemudian mengganggap orang lain sebagai seseorang yang kikir dala
m berinfak harta,Merasa terus belajar,memandang yang lainnya bodoh,Merasa sudah berhijab kemudian serta merta menilai yang terlihat rambutnya,yang tampak pahanya, sebagai seseorang yang buruk. Janganlah merasa baik sendiri,hebat sendiri, benar sendiri, dan Islam sendiri itu jangan pernah sama sekali bagi kita yang berhijrah.
   ▫Sifat ‘ujub ialah godaaan yang tidak akan pernah hilang.Lebih~lebih lagi Anda tidak tahu, siapa yang akan menyelesaikan hidup ini dengan baik,dan husnul khatimah.
   ▫Ingatlah Nabi dan sahabatnya Ketika mau berhijrah mereka dalam suasana lemah,perlu solidaritas, perlu kasih sayang orang lain,Karena bila kita mengacu pada hijrahnya Nabi
  ▫sifat orang berhijrah ya memang orang lemah.Makanya kaum Muhajirin↘Nabi dan semua sahabatnya↙ yang memerlukan pertolongan.Saat itulah,penduduk Madinah{yastrib} yang membantu Nabi dan semua sahabatnya dikala itu dinamakan nama yang populer sampek sekarang yaitu kaum Anshar{para penolong}

๐Ÿ‘‰yang terakhir Ke 5⚫๐Ÿ”Žimbangi perkara~perkara lahiriah atou batiniah juga simbol~simbol keislaman seperti pakaian,ibadah,bahkan  sesuatu yang kasat mata sekalipun,dengan nilai-nilai,akhlak mulia,kebaikan dan prinsip-prinsip agama.
   ▫Sikap atau posisi yang seperti inilah akan tetap memunculkan rasa hormat kepada kalangan bawah tua,anak~anak dan berbeda,tetap husnudon(baik sangkaan) pada orang yang terlihat tidak baik,tetap hormat dan cinta untuk orang yang memusuhi,dengki,dll...Allahumuwafik...

๐Ÿ‘€Selamat berhijrah pada yang lebih baik,lakukanlah semuanya karna Allah swt,insya allah kita allah menjadi penolongnya...Amin๐Ÿ‘ˆ๐Ÿ‘€